Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Subianto Ajak Semua Pihak Satukan Langkah Majukan Rakyat - Kata Papua

Presiden Prabowo Subianto Ajak Semua Pihak Satukan Langkah Majukan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Cahyo Widjay

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa cita-cita kemakmuran Indonesia tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang. Pesan ini kembali ia sampaikan kepada para pengusaha, khususnya mereka yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan penekanan bahwa kesejahteraan rakyat adalah fondasi utama bagi stabilitas dan kemajuan bangsa.

Presiden melihat bahwa kesenjangan ekonomi yang terlalu lebar akan menjadi sumber masalah sosial yang membahayakan semua pihak. Ia mengingatkan bahwa kehidupan bernegara tidak akan berjalan baik jika hanya sebagian kelompok yang makmur sementara banyak rakyat masih hidup dalam kesulitan. Kondisi tersebut, menurutnya, bagaikan bom waktu sosial yang dapat meledak sewaktu-waktu jika dibiarkan.

Pandangan ini mencerminkan kesadaran bahwa kemajuan ekonomi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kondisi nyata yang dirasakan masyarakat di semua lapisan. Presiden menilai, ketika rakyat sejahtera, perekonomian nasional akan bergerak lebih dinamis karena daya beli meningkat dan pasar berkembang. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah membantu yang kecil, usaha mikro, dan mereka yang tertinggal, agar dapat ikut menikmati manfaat pembangunan.

Berbagai program prioritas yang digulirkan pemerintah mencerminkan komitmen ini. Mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah, pembangunan tiga juta rumah, pembentukan koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, layanan kesehatan gratis, perlindungan pekerja migran, hingga pembangunan pedesaan dan percepatan sektor pertanian. Semua program ini dirancang untuk mendorong pemerataan, mengurangi kemiskinan, dan memperluas kesempatan ekonomi bagi semua.

Menariknya, pemerintah juga menggarap terobosan yang menggabungkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Salah satunya adalah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap desa dengan konsep dual-use. Lahan di bawah panel surya akan dimanfaatkan untuk budidaya ikan dan hortikultura, sehingga selain menyediakan energi bersih, program ini juga menambah sumber penghasilan bagi masyarakat desa.

Ajakan Presiden kepada dunia usaha tidak berhenti pada dukungan terhadap program-program tersebut. Ia mendorong agar pengusaha memiliki visi kebangsaan yang kuat, bekerja dalam semangat kolaborasi, dan memandang diri sebagai bagian dari upaya besar membangun Indonesia. Dalam pandangannya, pengusaha yang berjiwa patriot bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga memikirkan dampak sosial dari setiap langkah bisnis yang diambil.

Dukungan terhadap gagasan ini datang dari Wakil Ketua Umum Kadin bidang kepatuhan dan etika bisnis, Haryara Tambunan, yang menyampaikan kesiapan Kadin untuk bersinergi dengan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai bahwa kolaborasi antara sektor publik dan swasta akan membawa manfaat besar bagi pencapaian visi dan misi Asta Cita Presiden. Menurutnya, dunia usaha harus siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari perspektif pembangunan nasional, kolaborasi lintas sektor ini adalah kunci. Pemerintah memiliki kewenangan dan arah kebijakan, dunia usaha memiliki modal, jaringan, dan teknologi, sementara masyarakat memiliki kreativitas dan tenaga kerja. Jika ketiganya bergerak bersama, percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan akan menjadi lebih mungkin tercapai.

Namun, kolaborasi ini membutuhkan perubahan paradigma. Dunia usaha perlu melihat keuntungan jangka panjang yang muncul dari masyarakat yang sejahtera—dari pasar yang lebih luas, tenaga kerja yang lebih terampil, hingga stabilitas sosial yang lebih terjaga. Pemerintah, di sisi lain, harus memastikan kebijakan dan regulasi yang mendorong iklim usaha sehat dan adil, sehingga kolaborasi dapat berjalan tanpa hambatan.

Ajakan Presiden untuk bekerja dalam semangat Indonesia Incorporated merupakan gagasan bahwa pembangunan adalah proyek kolektif, bukan milik satu pihak. Di tengah tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi, perubahan iklim, dan persaingan internasional, kekuatan terbesar Indonesia justru terletak pada kemampuannya untuk bersatu.

Masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah penting. Dukungan terhadap program-program pemerintah dan inisiatif dunia usaha harus diwujudkan dalam bentuk partisipasi aktif, mulai dari menjaga hasil pembangunan, memanfaatkan fasilitas publik dengan bijak, hingga mengembangkan potensi lokal. Tanpa dukungan dari akar rumput, program sebesar apa pun akan sulit memberikan dampak maksimal.

Kesadaran bahwa memajukan rakyat adalah panggilan bersama perlu terus ditanamkan. Kemajuan yang berkelanjutan hanya akan terwujud jika setiap komponen bangsa merasa memiliki tanggung jawab yang sama. Dalam konteks ini, pertemuan antara Presiden dan para pengusaha bukan sekadar acara formal, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kolektif tersebut.

Di era saat ini, tantangan pembangunan tidak lagi bisa dihadapi secara sektoral. Persoalan kemiskinan, kesenjangan, dan keterbelakangan desa membutuhkan solusi terpadu yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kolaborasi seperti ini bukan hanya memungkinkan, tetapi menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kemajuan tidak meninggalkan siapa pun di belakang.

Dengan semangat gotong royong yang telah lama menjadi ciri bangsa, ajakan pemerintah ini seharusnya menjadi panggilan bagi semua pihak untuk ikut bergerak. Membangun Indonesia yang adil dan makmur bukan tugas satu kelompok saja, tetapi tugas bersama. Dan ketika semua tangan terulur untuk bekerja demi kepentingan rakyat, barulah cita-cita besar bangsa dapat benar-benar diwujudkan.

Peneliti Ekonomi Kerakyatan – Institut Ekonomi Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir