Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Pemerataan Kesejahteraan - Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Pemerataan Kesejahteraan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025 menjadi sorotan publik. Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan arah kebijakan pemerintah yang berfokus pada pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi rakyat, serta pemerataan kesejahteraan dari Sabang hingga Merauke.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan bahwa pesan Presiden bukan sekadar retorika, melainkan peringatan keras bagi para pelaku korupsi dan praktik ekonomi serakah. “Presiden mengibaratkan negara seperti tubuh manusia. Kalau darahnya terus keluar, tubuh akan mati. Nah, yang mengeluarkan darah itu adalah para koruptor dan mereka yang menganut serakahnomik. Itulah yang dimaksud Presiden, bahwa tidak ada seorang pun yang boleh merasa kebal hukum,” ujar Hariqo.

Hariqo menjelaskan, selama 10 bulan pemerintahan Prabowo-Gibran, puluhan kasus korupsi berhasil diusut, bahkan melibatkan figur yang sebelumnya dianggap kebal hukum. “Kita bisa lihat, ada nama-nama besar yang sekarang diperiksa. Itu membuktikan Presiden tidak akan membela segelintir orang yang merugikan jutaan rakyat,” tegas Hariqo.

Komitmen itu juga tercermin dari langkah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurut Hariqo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat integritas lembaga peradilan. “Presiden sudah bersumpah membela kepentingan rakyat. Salah satunya dengan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kenaikan gaji hakim adalah bagian dari ikhtiar memperkuat independensi lembaga peradilan, agar tidak mudah diintervensi,” jelas Hariqo.

Selain isu hukum, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Dalam pidatonya, ia menegaskan, “Hilirisasi akan kita perluas, lapangan kerja akan kita ciptakan, nilai tambah harus kita maksimalkan. Semua anak bangsa harus maju, pendidikan harus merata, kesehatan, pemerataan pembangunan kita lakukan dari Sabang sampai Merauke,” tegas Presiden Prabowo.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada misi sosial. Presiden menargetkan kemiskinan ekstrem dapat ditekan hingga nol persen dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Tidak boleh lagi ada orang kaya yang menikmati subsidi rakyat,” pungkas Presiden.

Selama 299 hari kepemimpinannya, berbagai capaian telah dicatat, termasuk peresmian 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor ekonomi kerakyatan. Koperasi ini diharapkan mampu membuka jutaan lapangan kerja serta menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. “Untuk mengatasi perputaran uang yang terkonsentrasi di kota-kota, kami dirikan 80 ribu Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk tingkatkan ekonomi desa dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru,” ujar Presiden Prabowo.

Pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren positif. Kuartal II 2025 mencatat angka 5,12 persen, sementara investasi semester I 2025 mencapai Rp942 triliun, naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya. Capaian ini turut menyerap tenaga kerja hingga 1,2 juta orang.

Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pun dipandang sebagai momentum penting dalam sejarah politik dan ekonomi Indonesia modern. Pesan tegas pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi kerakyatan, dan pemerataan pembangunan dinilai menjadi kompas moral bagi seluruh pejabat dan pelaku usaha menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir