Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Ekonomi Pro-Rakyat: Komitmen Prabowo-Gibran untuk Pengentasan Kemiskinan - Kata Papua

Program Ekonomi Pro-Rakyat: Komitmen Prabowo-Gibran untuk Pengentasan Kemiskinan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Silvia Anggun 

Dalam perkembangan politik dan ekonomi Indonesia yang dinamis, program pengentasan kemiskinan selalu menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Dalam konteks ini, pasangan presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menegaskan komitmennya terhadap program ekonomi pro-rakyat sebagai langkah utama dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia.

Program ini dirancang dengan visi yang jelas dan berfokus pada pemberdayaan masyarakat, penguatan sektor ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan rakyat di seluruh lapisan masyarakat.

Prabowo dan Gibran menyadari bahwa kemiskinan merupakan masalah kompleks yang memerlukan solusi menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya program-program yang tidak hanya mengatasi kemiskinan secara jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang yang berkelanjutan. Dengan fokus pada peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat miskin, Prabowo-Gibran berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat sektor pertanian, serta memperbaiki akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan.
Prabowo, yang memiliki latar belakang sebagai militer dan politisi berpengalaman, memahami betul bahwa salah satu kunci pengentasan kemiskinan adalah menciptakan lapangan kerja yang produktif dan berkelanjutan. Di sisi lain, Gibran sebagai pengusaha muda dan wali kota Solo, telah menunjukkan keberhasilannya dalam mengelola pemerintahan di tingkat lokal dan memiliki visi yang sejalan dengan Prabowo dalam hal pembangunan ekonomi yang inklusif.
Salah satu pilar utama dalam program ekonomi pro-rakyat yang diusung oleh Prabowo-Gibran adalah pemberdayaan UMKM. Mereka meyakini bahwa sektor UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan baru. Prabowo-Gibran berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pelaku UMKM melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah penyediaan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, baik melalui lembaga keuangan formal seperti bank maupun melalui lembaga keuangan non-bank. Selain itu, mereka juga berencana untuk memperluas pasar bagi produk-produk UMKM melalui digitalisasi dan pengembangan platform e-commerce yang memungkinkan pelaku UMKM untuk menjual produk mereka ke pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
Selain akses permodalan, Prabowo-Gibran juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM. Mereka berencana untuk menginisiasi program-program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kapasitas manajerial, kemampuan produksi, serta keterampilan pemasaran bagi para pelaku UMKM. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan menjadi lebih kompetitif.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan akan membantu Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, utamanya dalam segi perekonomian dan UMKM. Sebagai pengusaha sukses yang fokus pada pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, Sandiaga mendukung pengembangan UMKM dan digitalisasi ekonomi, yang sejalan dengan program ekonomi pro-rakyat Prabowo-Gibran.
Salah satu fokus utama dalam program yang direncanakan Prabowo-Gibran adalah menciptakan kedaulatan pangan. Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor pangan dengan meningkatkan produksi pangan lokal. Ini akan dilakukan melalui kebijakan yang mendorong penggunaan lahan secara optimal, memperbaiki sistem irigasi, serta memberikan insentif bagi petani untuk menanam komoditas strategis yang dibutuhkan oleh pasar domestik. Selain itu, mereka juga akan mendorong terbentuknya kemitraan antara petani dan perusahaan-perusahaan besar dalam rangka menciptakan rantai pasokan yang lebih efisien dan menguntungkan bagi semua pihak.
Selain itu, mereka juga akan memperkuat infrastruktur energi dengan meningkatkan kapasitas produksi energi terbarukan, sehingga Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada energi fosil dan menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Prabowo-Gibran juga berencana untuk mengembangkan infrastruktur logistik yang efisien, sehingga produk-produk lokal dapat lebih mudah dijangkau oleh pasar nasional maupun internasional.
Salah satu elemen penting dari program ekonomi pro-rakyat yang diusung oleh Prabowo-Gibran adalah keberlanjutan. Mereka memahami bahwa pembangunan ekonomi yang hanya berorientasi pada pertumbuhan jangka pendek tidak akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk menciptakan model pembangunan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan inklusif, yang melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kerangka keberlanjutan, Prabowo-Gibran juga menekankan pentingnya pelestarian lingkungan. Mereka berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan, laut, dan sumber daya alam Indonesia, serta memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak merusak ekosistem yang ada. Dengan demikian, mereka berharap dapat mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Budisatrio Djiwandono mengatakan Prabowo dan Gibran akan mendorong kemandirian masyarakat, sebagai upaya pengentasan kemiskinan berkelanjutan. Kolaborasi dan sinergi antar program kesejahteraan sosial tentunya sesuai dengan perundangan yang ada, serta memiliki prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Program ekonomi pro-rakyat yang diusung oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan wujud nyata dari komitmen mereka untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan fokus pada pemberdayaan UMKM, penguatan sektor pertanian dan perikanan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, mereka berharap dapat menciptakan perubahan positif yang berdampak luas bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tentu perlu mendapat apresiasi luas sebagai upaya konkret Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menyejahterakan masyarakat.
.)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan