Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Swasembada Pangan Komitmen Presiden Prabowo Utamakan Kepentingan Rakyat - Kata Papua

Program Swasembada Pangan Komitmen Presiden Prabowo Utamakan Kepentingan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Palembang – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program swasembada pangan nasional sebagai prioritas strategis pemerintah demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Presiden untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi ketergantungan impor, serta meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sumsel, Ahmad Parameswara Andalusia mengatakan program swasembada pangan adalah wujud nyata dari program pemerintahan Prabowo-Gibran yang pro rakyat.

“Betapa tidak presiden ke 8 Prabowo Subianto menorehkan sejarah baru dalam dunia pertanian dengan menaikan HPP Gabah Kering Panen menjadi Rp. 6.500- yang sebelumnya tidak pernah terjadi dan ini menjadi dasar meningkatnya perekonomian pertanian dan disambut antusias oleh petani seantero jagad indonesia,” ujar Ahmad.

Bukti nyata tercapainya swasembada pangan adalah dengan meningkatnya produktivitas pertanian menjadi 3,8 juta ton setara dengan beras adalah bentuk kerja keras kementrian pertanian mewujudkan program tersebut nyata dan terukur.

“Akselerasi pun dijalankan oleh kementerian pertanian dengan LTT (Luas tambah tanam) dengan program OPLA (optimasi lahan sawah) dan Cetak Sawah Rakyat menjadikan penambahan areal pertanian jelas meningkatkan hasil pertanian di setiap musim panennya. bahkan program tersebut melahirkan 1 generasi baru yaitu petani milenial atau Brigade pangan yang menjadi gerbang modernisasi dunia pertanian yang akan menjadi anti tesis bahwa menjadi petani akan sejahtera dan tidak akan terlantar,” jelas Ahmad.

Ahmad menjelaskan Sumsel khususnya dari beberapa data yang dicatat kabupaten penghasil beras, Ogan Komering Ulu Ogan Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin, swasembada pangan yang produksi beras Sumatera Selatan tahun 2024 sebanyak 1.635.610 ton dan konsumsi sebanyak 846.060 ton sehingga surplus sejumlah 789.550 ton.

“Hal ini merupakan tertinggi sepanjang empat tahun terakhir. Komoditi pangan lain yang sudah swasembada di Sumatera Selatan adalah ikan (budidaya dan tangkap) dan telur ayam ras,” kata Ahmad.

Selain itu, produksi ikan (budidaya dan tangkap) tahun 2023 sebanyak 488.805 ton sedangkan jumlah kebutuhan (konsumsi) sebanyak 373.116,7 ton sehingga surplus sebanyak 115.688,3 ton. Produksi telur ayam ras tahun 2024 sebanyak 145.359.158 kg dan jumlah konsumsi sebanyak 68.715.900 kg sehingga surplus 76.643.258 kg.

“Kelebihan beras, daging dan telur ayam ras di kirim keluar Provinsi Sumatera Selatan antara lain ke Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Bangka Belitung. Fakta diatas merupakan bukti konkret dan nyata yang dirasakan oleh petani dengan program Prabowo Subianto swasembada pangan adalah program Indonesia emas,” jelas Ahmad.

Pemerintah menargetkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan beras, jagung, kedelai, dan komoditas strategis lainnya dari produksi dalam negeri. Upaya ini menjadi bukti bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir