Lompat ke konten utama

Kata Papua

PT DKI Jakarta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal - Kata Papua

PT DKI Jakarta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ananda Prameswari

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang mana dalam putusan tersebut memerintahkan supaya pihak KPU melakukan penghentian pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dan memulainya kembali dari awal.

Apabila misalnya berjalannya Pemilu 2024 dilakukan penundaan sebagaimana gugatan dari Partai Prima, maka jelas akan terjadi ketidakpasatian hukum di Indonesia.

Bukan hanya itu, dengan adanya jadwal Pemilu yang pasti dan sesuai dengan konstitusi, maka mampu memastikan agar sirkulasi kepemimpinan di berbagai level, mulai dari level nasional hingga daerah bisa berjalan sesuai dengan waktunya pula.

Dalam persidangan di PT DKI Jakarta yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 kemarin, Hakim Ketua, Sugeng Riyono memutuskan bahwa pihaknya mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding, yakni KPU RI.

Dengan dikabulkannya permohonan banding KPU tersebut oleh PT DKI Jakarta, kemudian secara otomatis pula membuat putusan dari PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tertanggal 2 Maret 2023 menjadi batal.

Bukan hanya sekedar menerima ajuan banding yang dilakukan oleh KPU RI mengenai adanya putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut, namun PT DKI Jakarta juga mengabulkan pula eksepsi dari KPU dengan menyatakan bahwa pihak PN Jakpus sama sekali tidak memiliki kewenangan secara kompeten untuk bisa mengadili sebuah perkara mengenai kepemiluan seperti yang diajukan oleh Partai Prima beberapa waktu lalu.
Selain menyatakan bahwa PN Jakpus sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara kepemiluan, pihak PT DKI Jakarta juga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU agar melaksanakan penundaan Pemilu 2024 sama sekali tidak dapat diterima.
Sementara itu, menanggapi bagaimana gugatan banding yang diajukan oleh KPU diterima dan dikabulkan oleh PT DKI Jakarta, Ketua KPU RI, Hayim Asy’ari mengatakan bahwa dengan adanya putusan terbaru ini, maka artinya keberlangsungan Pemilu pada tahun 2024 mendatang akan berjalan sesuai dengan rencana dan juga jadwal yang memang telah diagendakan.
Lebih lanjut, dirinya juga menilai bahwa dengan dikabulkannya permohonan banding KPU oleh PT DKI Jakarta, maka sama saja telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan Pemilu, sehingga menurutnya putusan tersebut memang sangat memiliki hikmah luar biasa.
Bagaimana tidak, pasalnya hikmah yang bisa didapatkan dari adanya putusan PT DKI Jakarta itu mampu kembali meluruskan bahwa memang seharusnya yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara dalam mencari keadilan pemilu bukanlah merupakan wewenang atau kompetensi dari peradilan umum atau pengadilan negeri.
Melainkan, untuk memutuskan hal tersebut adalah merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Hasyim Asy’ari kemudian menambahkan bahwa adanya putusan PT DKI Jakarta sekaligus juga membendung kemungkinan arus gugatan dari banyak pihak lain mengenai perkara perbuatan melawan hukum kepemiluan yang ditempuh melalui jalur peradilan umum seperti yang dilakukan oleh Partai Prima yang ingin melakukan penundaan Pemilu.
Padahal jelas sekali, meski dilakukan melalui upaya peradilan umum dan persidangan, namun melakukan penundaan Pemilu jelas telah melawan amanat dari konstitusi yang secara eksplisit tertulis bahwa harusnya Pemilu di Indonesia dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Terlebih, memang nyatanya tidak secara sembarangan suatu lembaga peradilan langsung bisa serta-merta melakukan penundaan Pemilu apabila mereka memang sama sekali tidak memiliki kewenangan.
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi tinggi putusan yang dibuat oleh PT DKI Jakarta yang telah mengabulkan gugatan banding dari KPU RI atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Bukan hanya memberikan apresiasi kepada KPU dan kepada seluruh rakyat Indonesia karena ternyata berjalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 bisa dijalankan sesuai dengan jadwal, Menko Mahfud juga berpesan kepada KPU agar ke depannya bisa jauh lebih berhati-hati sehingga tidak terjadi hal sama, yakni gugatan seperti yang dilakukan oleh Partai Prima.
Maka, dengan adanya putusan dari PT DKI Jakarta ini, menurut Menko Polhukam, kini seluruh pihak hendaknya harus bisa berkonsentrasi untuk lebih berupaya mendukung kesuksesan Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dengan banyaknya dampak buruk apabila rangkaian Pemilu 2024 ditunda, maka memang pihak KPU RI benar-benar berupaya untuk bisa melaksanakan pesta demokrasi tersebut tepat jadwal. Kemudian kini, kepastian akan Pemilu 2024 yang memang sesuai dengan jadwal diberikan oleh PT DKI Jkarta yang telah mengabulkan banding dari KPU atas gugatan PN Jakpus.

)* Penulis adalah kontributor Kontributor Ruang Media

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan