Kata Papua

Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia - Kata Papua

Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia

Jakarta – Meningkatnya ancaman siber di tengah pesatnya transformasi digital mendorong perlunya penguatan sistem pertahanan nasional yang didukung regulasi yang komprehensif. Payung hukum yang kuat dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat ketahanan siber sekaligus menangkal praktik spionase asing yang dapat mengancam kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.

 

Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus pengamat intelijen, Ridlwan Habib, mengatakan serangan siber kini berkembang semakin kompleks dan tidak lagi hanya menyasar infrastruktur teknologi informasi. Ancaman tersebut telah merambah berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kepentingan negara.

 

“Serangan siber kini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional,” ujar Ridlwan.

 

Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang besar di bidang digital. Potensi tersebut perlu disinergikan melalui sistem koordinasi nasional yang kuat di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar mampu membangun ekosistem keamanan siber yang tangguh.

 

“Komunitas teknologi di masjid, gereja, perguruan tinggi, hingga komunitas hacker memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam penguatan ketahanan siber nasional,” katanya.

 

Ridlwan menilai penguatan kapasitas tersebut juga harus dibarengi regulasi yang mampu mengantisipasi perkembangan ancaman digital. Menurutnya, serangan siber kini kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik spionase untuk memperoleh informasi strategis suatu negara. Karena itu, penguatan kemampuan teknis dan kepastian hukum perlu berjalan beriringan agar upaya pencegahan dan penanganan ancaman dapat dilakukan secara lebih efektif.

 

Sebelumnya, Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhannas, Edy Prasetyono menilai praktik spionase bukanlah fenomena baru. Ia berpendapat bahwa spionase terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi sehingga membutuhkan respons melalui regulasi yang memadai.

 

“Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman,” ujar Edy.

 

Ia menilai regulasi yang komprehensif diperlukan agar perlindungan terhadap data dan informasi strategis memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewenangan setiap lembaga.

 

Senada, akademisi UI Ali Wibisono menilai regulasi menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keamanan siber yang adaptif. Menurutnya, keberadaan payung hukum diperlukan agar perlindungan informasi strategis dapat berjalan optimal seiring berkembangnya ancaman siber dan praktik spionase digital yang terus berevolusi.****

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts