Kata Papua

Revisi UU TNI dan UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif - Kata Papua

Revisi UU TNI dan UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Revisi UU TNI dan UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, mengatakan revisi UU TNI dan UU Polri penting untuk memperbaiki sistem ketahanan nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Revisi UU ini sangat penting dalam rangka memperbaiki sistem ketahanan nasional kita. Kami sebagai bagian dari lembaga legislatif, tentu mendukung upaya ini. Kami berharap bahwa suara rakyat dapat lebih diperhatikan dalam proses legislatif,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Irawan berharap, dengan dukungan dan koordinasi yang baik antara masyarakat, mahasiswa, dan legislatif, perjuangan untuk mendukung UU TNI yang baru disahkan dan revisi UU Polri akan mendapatkan hasil yang optimal, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Yang penting adalah kita terus bekerja sama untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kepentingan rakyat,” tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, turut menyambut baik RUU Polri karena akan menciptakan sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi jabatan yang lebih transparan serta berbasis meritokrasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Hal ini memastikan bahwa Polri tidak hanya kuat dalam struktur, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Transparansi dalam rekrutmen akan mencegah praktik korupsi dan nepotisme yang selama ini menjadi tantangan dalam institusi kepolisian,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurutnya, RUU ini juga mendorong pembentukan satuan-satuan khusus guna menangani isu tertentu dengan lebih fokus, sehingga fungsi preventif dan penegakan hukum semakin efektif dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Dengan demikian, Polri dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang dan mampu mengantisipasi ancaman sejak dini,” sebutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya, Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan menilai revisi UU Polri harus dilihat secara objektif. Salah satu yang disoroti adalah Polri boleh melakukan tindakan spionase dan sabotase untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum. Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” kata Bob.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih lanjut Bob menyarankan, agar masyarakat dapat melihat nilai-nilai dari perubahan UU Polri saat ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tuturnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts