Kata Papua

Satgas PHK Langkah Preventif Hindari PHK Massal - Kata Papua

Satgas PHK Langkah Preventif Hindari PHK Massal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Satgas PHK Langkah Preventif Hindari PHK Massal

Oleh : Dirandra Falguni

Pemerintah bergerak cepat menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat timbul akibat tekanan ekonomi global dan kebijakan proteksionisme seperti kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat (AS). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional sekaligus mengantisipasi lonjakan PHK.

 

 

 

 

Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Koordinasi Teknis Terbatas pada 14 April 2025 di Jakarta. Satgas PHK tidak hanya sekadar menjadi badan reaktif yang hadir setelah PHK terjadi, melainkan juga memiliki fungsi preventif. Satgas ini bertugas memetakan dampak dari kebijakan ekonomi global, seperti kebijakan tarif tinggi AS, terhadap sektor ketenagakerjaan Indonesia.

 

 

 

 

Selain itu, Satgas juga akan memberikan solusi kepada perusahaan terdampak agar bisa tetap bertahan, serta membantu pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan pelatihan dan penempatan kerja baru.

 

Komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja Indonesia tercermin dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembentukan Satgas ini. Instruksi Presiden (Inpres) tengah disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan Satgas, dengan pelibatan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

 

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya fungsi Satgas tidak hanya sebatas mitigasi PHK, melainkan juga sebagai penghubung antara pekerja yang terdampak dan sektor-sektor potensial yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta pada 8 Maret 2025, Prabowo mencontohkan proyek investasi besar di sektor pertanian yang diperkirakan menyerap hingga 8 juta tenaga kerja.

 

Dengan adanya Satgas, pemerintah berharap dapat melakukan link and match antara pencari kerja dan program-program ekonomi pemerintah. Ini adalah langkah cerdas yang memosisikan Satgas tidak sekadar sebagai “pemadam kebakaran” saat gelombang PHK terjadi, melainkan sebagai katalisator transisi tenaga kerja ke sektor-sektor yang lebih produktif.

 

Selain Satgas PHK, pemerintah juga membentuk Satgas Deregulasi untuk mengatasi hambatan investasi akibat tumpang tindih regulasi. Satgas ini akan meninjau ulang kebijakan terkait kuota impor dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kedua Satgas ini merupakan upaya holistik pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi.

 

Melalui sinergi ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak hanya berpengaruh terhadap pasar ekspor, tapi juga kestabilan industri dalam negeri akibat membanjirnya produk impor.

 

Gagasan pembentukan Satgas PHK mendapat dukungan luas, termasuk dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Menurutnya, Satgas ini penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh dan mencegah potensi aksi mogok kerja yang bisa mengganggu stabilitas industri.

 

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Satgas ini tidak hanya fokus pada pencegahan PHK, tetapi juga membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru. Ia menekankan pentingnya melihat pembentukan Satgas dari sudut pandang yang lebih luas dan positif, sebagai bagian dari agenda perlindungan dan transformasi ketenagakerjaan nasional.

 

Meski banyak yang menyambut positif langkah ini, kalangan dunia usaha mengingatkan agar keberadaan Satgas PHK tidak menimbulkan ketakutan. Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menekankan bahwa keputusan PHK merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan dalam kondisi terdesak. Oleh karena itu, ia meminta agar Satgas bekerja dengan prinsip transparansi dan menghormati kerahasiaan data perusahaan. Semangat mencegah PHK jangan sampai berubah menjadi upaya punishment terhadap Perusahaan.

 

Tantangan yang dihadapi industri dalam negeri saat ini bukan hanya soal efisiensi internal, tetapi juga serbuan produk impor dan hambatan ekspor akibat kebijakan tarif dari negara mitra dagang. Dalam konteks ini, Satgas PHK harus bekerja sama dengan kementerian lain untuk merumuskan strategi perdagangan yang melindungi industri dalam negeri.

 

Danang juga menyoroti bahaya dari pergeseran pasar global akibat perang dagang antara AS dan Tiongkok. Produk-produk dari China yang tak lagi terserap di pasar AS akan membanjiri negara-negara berkembang seperti Indonesia. Jika tak diantisipasi dengan baik, hal ini akan menekan sektor industri lokal dan memicu gelombang PHK baru.

 

Pembentukan Satgas PHK bukan sekadar solusi taktis, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial. PHK massal bisa menimbulkan keresahan sosial dan meningkatkan angka pengangguran, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan respons yang cepat dan terkoordinasi, Satgas PHK menjadi alat penting untuk mengintervensi dan mengarahkan ulang dinamika ketenagakerjaan Indonesia di tengah badai global.

 

Langkah pemerintah membentuk Satgas PHK merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Keberhasilan Satgas ini akan sangat ditentukan oleh kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan masyarakat. Diperlukan kebijakan yang responsif, transparan, dan berkeadilan agar Satgas PHK benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif dan tangguh di era penuh ketidakpastian ini.

 

)* Kontributor Beritakapuas.com

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts