Lompat ke konten utama

Kata Papua

Satu Tahun Prabowo-Gibran: Hilirisasi Jadi Tulang Punggung Agenda Ekonomi Berdikari & Pertumbuhan Lokal - Kata Papua

Satu Tahun Prabowo-Gibran: Hilirisasi Jadi Tulang Punggung Agenda Ekonomi Berdikari & Pertumbuhan Lokal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Aria Dharma Putra

Satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandai penguatan nyata agenda ekonomi berdikari melalui kebijakan hilirisasi yang semakin matang. Hilirisasi kini bukan sekadar jargon industrialisasi, melainkan strategi nasional yang memperkuat daya saing ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan memastikan nilai tambah sumber daya alam tetap di dalam negeri. Pemerintah menunjukkan bahwa agenda ini bukan proyek sesaat, melainkan fondasi struktural untuk menjadikan Indonesia mandiri secara ekonomi sekaligus berdaulat dalam rantai pasok global.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada sektor hilirisasi hingga triwulan III 2025 mencapai Rp150,6 triliun. Nilai tersebut memberikan kontribusi signifikan sebesar 30,6 persen terhadap total investasi nasional yang mencapai Rp1.905,6 triliun. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menilai capaian ini menjadi bukti efektivitas kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah. Dalam dua tahun terakhir, porsi sektor ini meningkat tajam dari sekitar 25 persen menjadi di atas 30 persen. Menurutnya, lonjakan tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia yang berbasis pada pengolahan sumber daya dan peningkatan nilai tambah industri.

Peningkatan investasi terbesar datang dari sektor mineral, dengan nilai mencapai Rp97,8 triliun. Nikel mendominasi dengan kontribusi Rp42 triliun, disusul tembaga Rp21,2 triliun, bauksit Rp15,6 triliun, besi baja Rp9,5 triliun, serta timah dan komoditas lain senilai Rp8 triliun. Dominasi ini wajar, sebab Indonesia memiliki cadangan nikel sekitar 42 persen dari total global, menjadikannya pusat potensial bagi rantai pasok industri baterai kendaraan listrik dunia. Rosan menegaskan bahwa ekosistem industri *Electric Vehicle Battery* di Indonesia kini sudah terbentuk secara utuh, mulai dari penambangan hingga daur ulang, yang menunjukkan arah jelas menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Di luar sektor mineral, hilirisasi juga menunjukkan kinerja gemilang pada sektor perkebunan dan kehutanan dengan nilai investasi Rp35,9 triliun. Dari jumlah tersebut, kelapa sawit menjadi kontributor terbesar sebesar Rp21 triliun, diikuti kayu log Rp11,7 triliun, serta karet dan biofuel masing-masing Rp1,6 triliun. Kontribusi sektor ini tidak hanya memperkuat ekspor berbasis produk olahan, tetapi juga menumbuhkan industri turunan di daerah penghasil. Efek ganda (*multiplier effect*) yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong tumbuhnya kawasan industri berbasis bahan baku lokal.

Kinerja serupa juga terlihat pada sektor minyak dan gas bumi dengan realisasi investasi Rp15,4 triliun, terdiri dari minyak bumi Rp10,4 triliun dan gas bumi Rp5 triliun. Sedangkan sektor perikanan dan kelautan mencatat investasi Rp1,5 triliun yang mencakup komoditas seperti ikan tuna, udang, rumput laut, hingga rajungan. Keberagaman sektor ini menandakan bahwa hilirisasi kini berkembang lintas bidang, tidak lagi terbatas pada mineral atau energi, tetapi merambah pangan, perikanan, dan kehutanan yang berpotensi besar bagi ekonomi daerah.

Dari sisi wilayah, realisasi investasi hilirisasi tertinggi tercatat di Sulawesi Tengah sebesar Rp28,7 triliun, diikuti Jawa Barat Rp15 triliun, Maluku Utara Rp14,3 triliun, Nusa Tenggara Barat Rp14,1 triliun, dan Jawa Timur Rp9,8 triliun. Pola distribusi investasi ini memperlihatkan pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi yang semakin merata ke luar Jawa. Pemerintah memandang pemerataan investasi tersebut sebagai bukti konkret keberhasilan pembangunan inklusif, di mana potensi daerah dikembangkan secara optimal untuk memperkuat ekonomi nasional.

Sepanjang Januari hingga September 2025, realisasi investasi nasional mencapai Rp1.434,3 triliun atau tumbuh 13,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari total tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) berkontribusi 55,1 persen atau Rp789,7 triliun, sedangkan penanaman modal asing (PMA) sebesar 44,9 persen atau Rp644,6 triliun. Data ini menunjukkan geliat kuat investor domestik dalam mendukung transformasi ekonomi nasional. Rosan menyebut, tingginya kontribusi PMDN menandakan kepercayaan pelaku usaha dalam negeri terhadap arah pembangunan yang menitikberatkan pada industrialisasi berbasis nilai tambah dan kemandirian.

Dari sisi sumber investasi, lima negara utama yang menanamkan modal di Indonesia adalah Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Jepang. Masuknya investasi dari negara-negara besar Asia ini memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi strategis di tengah pergeseran rantai pasok global. Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperdalam integrasi industri nasional agar tidak lagi bergantung pada ekspor bahan mentah, tetapi menjadi pemain penting dalam perdagangan global bernilai tinggi.

Keberhasilan hilirisasi di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran juga dinilai oleh berbagai kalangan sebagai wujud nyata transformasi ekonomi nasional. Ekonom Todotua Pasaribu menilai langkah pemerintah dalam memperluas hilirisasi di luar sektor mineral akan memberikan efek berkelanjutan bagi pembangunan lokal, karena memperkuat basis industri di daerah sekaligus mendorong peningkatan kapasitas SDM. Ia menilai strategi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mengurangi kesenjangan antarwilayah melalui penciptaan lapangan kerja produktif di kawasan luar Jawa.

Dalam kerangka besar ekonomi berdikari, hilirisasi telah terbukti menjadi tulang punggung yang menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini tidak hanya memperkuat ketahanan industri dan fiskal, tetapi juga menjadi alat redistribusi kesejahteraan melalui pertumbuhan lokal. Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan arah ekonomi yang tegas: berdikari, berdaulat, dan berbasis nilai tambah dalam negeri. Dengan komitmen politik yang kuat dan sinergi lintas sektor, Indonesia tengah menapaki jalan baru menuju kemandirian ekonomi yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.

*) Analis Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan Nasional

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir