Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sederet Artis dan Musisi Terus Optimis Kemenangan Ganjar sebagai Presiden 2024 - Kata Papua

Sederet Artis dan Musisi Terus Optimis Kemenangan Ganjar sebagai Presiden 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Sederet artis dan para musisi di Indonesia semakin optimis akan kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI 2024.

Mereka berkumpul dan membentuk sebuah komunitas bernama Rumah Kita Extravaganjar dan berkomitmen kuat untuk bisa berjuang keras memenangkan sosok Capres PDI Perjuangan tersebut.

Ketua Umum Rumah Kita Extravaganjar, Adi Adrian menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh para artis dan musisi kepada Ganjar Pranowo demi Indonesia yang lebih maju ke depannya.

“Ini bukan tentang saya, tapi tentang kita, tentang Indonesia,” katanya.

Menurutnya, dengan terbentuknya Rumah Kita Extravaganjar bukan hanya sebagai wadah perjuangan para artis dan musisi untuk memenangkan pemimpin berambut putih itu saja, melainkan juga bentuk perjuangan mereka menggapai kehidupan yang lebih baik.

Beberapa hal yang disorotinya adalah terkait dengan royalti hingga tata kelola musik yang dinilai masih belum maksimal dan perlu diperjuangkan.

“Seperti kita tahu kondisi musik Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Masih banyak yang perlu diperjuangkan, seperti soal royalti, tata kelola musik yang masih belum maksimal. Meskipun sudah ada lembaga LMKN,” kata Adi.

Keyboardist dari Kla Project itu juga sangat optimis bahwa Ganjar Pranowo akan mampu memenangkan Pilpres 2024.

“Kita juga dalam waktu dekat akan roadshow ke 10 kota di Jawa Barat. Dan kami optimis untuk memenangkan Ganjar sebagai presiden,” kata Adi Adrian.

Pada kesempatan yang sama, Ian Antono mengaku bahwa dirinya beserta para artis dan musisi lainnya merasa dekat dengan sosok pemimpin berusia 54 tahun itu.

“Saya kenal sebenarnya sudah lama. Setiap Godbless manggung di daerah di kota-kota Jawa Tengah beliau selalu hadir menonton. Orangnya memang suka musik. Itu juga yang membuat saya optimis,” katanya.

Optimisme akan kemenangan Ganjar Pranowo tersebut juga didukung dengan bagaimana sejumlah lembaga survei kredibel yang menyebutkan bahwa elektabilitas dari pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar itu terus memimpin.

Sekretaris Jenderal Relawan Ganjarian Spartan, Dwi Kundoyo mengaku bahwa seluruhnya juga merupakan hasil kerja masimal yang dilakukan oleh para relawan dengan banyaknya sosialisasi hingga beragam cara lainnya.

“Berkat komunikasi relawan dengan partai pengusung, PDI Perjuangan (PDIP) yang intens, relawan semakin kerja keras mempopulerkan Pak Ganjar Pranowo,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Center For Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal menjelaskan bahwa saat ini masyarakat sendiri sudah mulai memahami bahwa beberapa isu terdahulu seperti pelaksanaan Piala Dunia U-20 hendaknya jangan dikaitkan dengan politik.

“Sekarang Ganjar rebound, karena masyarakat nampak­nya sudah mulai memahami, memaafkan, atau melupakan pernyataan Ganjar. Bahkan, generasi Z mendorong Piala Dunia U-20 jangan dikaitan dengan politik,” ujarnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan