Lompat ke konten utama

Kata Papua

Semakin Meresahkan, KST Harus Ditindak Tegas - Kata Papua

Semakin Meresahkan, KST Harus Ditindak Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Timotius Gobay

KST (Kelompok Separatis dan Teroris) makin meresahkan karena membakar alat berat di daerah Yapen, Papua. Tindakan mereka merugikan dan membahayakan karena khawatir api akan menyebar ke tempat lain. KST harus ditindak tegas agar tidak makin kejam dan melukai rakyat di Bumi Cendrawasih.

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) adalah kelompok yang menjadi anak buah Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka bertugas di lapangan untuk menyelesaikan misi pembelotan dan membentuk Republik Federal Papua Barat. Masyarakat membenci KST karena sering melakukan tindakan kekerasan dan merugikan warga sipil.

Salah satu kejadian yang membuat masyarakat murka adalah ketika KST membakar sebuah alat berat berjenis excavator di daerah Kampung Woda, Kabupaten Yapen, Papua. Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat menyatakan bahwa KST membakar excavator, padahal alat berat itu dibutuhkan untuk perbaikan jalan.

Setelah membakar, mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan menuntut pembebasan anggota KST yang ditahan oleh aparat.

Brigjen Pol Ramdani Hidayat melanjutkan, KST mengancam akan melakukan penyerangan kembali jika tuntutannya tak dikabulkan oleh aparat. Untuk mengatasi kelompok separatis tersebut maka anggota Brimob diterjunkan ke Kabupaten Yapen dan melakukan pengejaran.

Masyarakat mendukung penuh aparat keamanan dalam memberantas KST. Pasalnya, mereka sangat merugikan. Excavator tentu harganya sangat mahal. Jika tidak ada alat berat tersebut maka proses perbaikan jalan akan tertunda karena harus mendatangkan lagi dari daerah lain dan memakan waktu yang tidak sebentar.

KST sangat merugikan masyarakat Papua karena mereka tak hanya membakar alat berat. Namun mereka juga pernah membakar gedung sekolah dan rumah rakyat di Bumi Cendrawasih. Oleh karena itu warga Papua sangat anti KST dan membantu aparat dalam rangka misi pemberantasan kelompok pemberontak tersebut.
KST wajib diberantas agar tidak merugikan dan membahayakan masyarakat Papua. Jangan sampai gara-gara serangan mereka, situasi jadi runyam, dan terpantik permusuhan antar warga. Bisa jadi serangan KST memicu peperangan antar suku yang membahayakan, karena mereka mengadu domba antar warga Papua.
Satgas Damai Cartenz sebagai tim yang khusus dibentuk dalam memberantas KST makin rajin dalam melakukan patroli. Mereka biasanya menyatroni Kabupaten Puncak, karena di sana masih rawan konflik. Masyarakat harus dijaga angan sampai ada serangan KST yang bisa menyebabkan korban luka-luka, bahkan korban jiwa.
Kemudian, Satgas Damai Cartenz juga mencari di mana saja markas KST, karena mereka tak hanya punya 1 markas. Jika sudah ketemu maka akan mudah untuk menangkap karena di sana berkumpul banyak anggota KST. Mereka bisa dibekuk dan dimasukkan ke dalam bui, agar tak lagi meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Presiden Jokowi memperbolehkan aparat untuk melakukan tindakan tegas terukur jika ada kontak senjata dengan KST. Hal ini bukanlah pelanggaran HAM, karena pada saat genting yang terjadi adalah pertaruhan nyawa. Jangan ada lagi yang mempermasalahkan kasus ini, karena jika KST tidak diberantas akan terjadi kerusakan dan pembunuhan di wilayah Papua.
Tindakan tegas terhadap KST perlu dilakukan, selain memberi hukuman yang paling berat. TNI dan Polri sebagai aparat keamanan juga diperbolehkan bertindak tegas kepada KST jika ada konflik di daerah-daerah yang rawan. Bahkan mereka juga diizinkan untuk melakukan tindakan tegas terukur ketika berhadapan langsung dengan para anggota KST.
Masyarakat mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KST. Pasalnya, ini bukan peristiwa yang pertama. Sejak awal 2023, KST sudah kerap beraksi hingga meresahkan masyarakat. Pada 25 Maret 2023, KST Papua menembaki anggota TNI-Polri yang saat itu bertugas dalam pengamanan ibadah dan melakulan kontak senjata pda malam hari. Akibatnya tiga aparat terluka dan dua aparat meninggal dunia.
Masyarakat mengecam KST yang melakukan penembakan berturut-turut. Nelson Ondi, Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura geram dengan tindakan KST yang hingga kini masih terus terjadi. Tindakan KST mestinya direspon dengan tindakan tegas oleh pemerintah. Tanpa itu, anggota kelompok separatis tersebut akan selalu melancarkan aksi-aksinya.
Pernyataan tegas Nelson Ondi itu menyusul aksi tak berkesudahan yang dilakukan oleh kelompok separatis di daerah tersebut. KST juga menyerang tukang ojek yang dianggap sebagai mata-mata.
Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk melawan aksi KST, yakni dengan menambah kekuatan prajurit, pendekatan tokoh masyarakat, memutus logistik KST, pembangunan berorientasi kesejahteraan hingga penguasaan basis KST khususnya Nduga.
Warga sipil di Bumi Cendrawasih mendukung penangkapan KST karena mereka sudah lelah dengan berbagai teror yang dilakukan oleh kelompok separatis tersebut. Selain ada teror secara fisik (yang membuat takut kena peluru nyasar) juga ada teror secara mental, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Sungguh meresahkan.
KST makin meresahkan dengan membakar sebuah alat berat di Yapen. Pemberantasan KST terus dilakukan, tujuannya agar masyarakat Papua bisa melangsungkan hidup dengan aman tanpa teror. Keselamatan rakyat harus diutamakan. Jangan sampai mereka menjadi korban saat penyerangan. Oleh karena itu jika ada rencana penambahan personel TNI di Papua, masyarakat sangat mendukung hal tersebut agar keamanan Papua tetap terjaga.

)* Penulis Mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan