Lompat ke konten utama

Kata Papua

Seruan Presiden Prabowo Lawan Korupsi Dapat Dukungan Berbagai Tokoh - Kata Papua

Seruan Presiden Prabowo Lawan Korupsi Dapat Dukungan Berbagai Tokoh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyerukan perang tanpa kompromi terhadap korupsi dan memastikan pemerintah tidak akan mundur menghadapi praktik yang merugikan negara.

“Kita jangan takut, jangan ragu-ragu untuk mengatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah. Kita tidak boleh ragu-ragu dan saya, dan pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu untuk melawan segala bentuk korupsi, segala bentuk penipuan, segala bentuk memanipulasi, segala bentuk penggarongan atas kekayaan rakyat Indonesia. Saya tidak akan ragu-ragu dan saya tidak akan mundur setapak pun,” ujar Presiden Prabowo.

Seruan keras Presiden Prabowo tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Katib Syuriyah PBNU KH. Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa PBNU memberikan doa dan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo agar mampu memimpin dan menyelamatkan bangsa melalui langkah-langkah tegas pemberantasan korupsi.

“Tinggal keberanian Bapak Presiden Prabowo melalui aparat penegak hukum menangkap koruptor dan perampok kekayaan negara. Itu yang kami tunggu,” kata KH. Ikhsan. Ia menilai pernyataan Presiden Prabowo sangat penting karena disampaikan secara konsisten dan lantang di berbagai kesempatan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memburu pelaku korupsi.

Dukungan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi ini juga tercermin dalam tingkat kepuasan masyarakat. Berdasarkan survei nasional Indikator Politik Indonesia, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi disebut menjadi faktor utama yang mendorong tingginya angka tersebut.

Peneliti utama sekaligus pendiri Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan bahwa ketika responden yang menyatakan puas ditanya mengenai alasan kepuasan mereka, pemberantasan korupsi muncul sebagai faktor paling dominan. “Kalau ditanya apa yang membuat mereka puas, alasan utamanya adalah memberantas korupsi,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, temuan ini menunjukkan adanya pergeseran persepsi publik terhadap Presiden Prabowo. Jika sebelumnya Prabowo lebih banyak dipersepsikan sebagai sosok yang tegas, sejak Oktober 2025 pemberantasan korupsi menjadi variabel paling menentukan dalam membentuk kepuasan publik. Hal ini menegaskan bahwa agenda antikorupsi kini menjadi salah satu fondasi utama legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo di mata masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir