Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sesuai dengan Visi Presiden Jokowi, AMANAH Aceh Mendukung Program Kewirausahaan dan Inovasi Lokal - Kata Papua

Sesuai dengan Visi Presiden Jokowi, AMANAH Aceh Mendukung Program Kewirausahaan dan Inovasi Lokal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Cut Azalea Islami

Dalam upaya mendukung visi Presiden Joko Widodo terkait pengembangan kewirausahaan dan inovasi lokal, Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) kembali menunjukkan komitmennya melalui program pelatihan produk turunan bordir. Berkolaborasi dengan Yuyun Bordir, AMANAH berfokus pada pemberdayaan para pengrajin lokal di Aceh, khususnya dalam meningkatkan keterampilan dan inovasi di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program pelatihan produk turunan bordir ini tidak hanya memberikan keterampilan teknis dalam bidang bordir, tetapi juga menghadirkan desainer profesional yang mendampingi pengrajin dalam menciptakan produk-produk baru, seperti dompet koin, kemeja bordir, dan tote bag. Langkah ini bertujuan untuk menambah nilai jual dan daya saing produk lokal Aceh, selaras dengan visi Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya inovasi dan kewirausahaan untuk menggerakkan ekonomi daerah.

Pemilik Yuyun Bordir, Yuyun, mengungkapkan antusiasmenya terhadap program ini, karena setiap kali bekerja sama dengan AMANAH, hasil yang diperoleh selalu memberikan inovasi baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Program ini membantu para pengrajin border menciptakan produk-produk inovatif yang siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Kolaborasi antara AMANAH dan Yuyun Bordir merupakan wujud nyata dari misi AMANAH untuk mendukung ekonomi kreatif di Aceh, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui inovasi. Dengan adanya pendampingan dan pelatihan yang diberikan AMANAH, para pengrajin lokal dapat memperkuat keterampilan kewirausahaan mereka, membuka lebih banyak peluang usaha, serta memperluas jaringan pasar.

Selain itu, Yuyun berharap agar AMANAH terus konsisten dalam mendukung UMKM di Aceh. Diharapkan AMANAH akan terus membantu UMKM di Aceh untuk berkembang, karena program seperti ini sangat membantu para pengrajin menciptakan produk yang lebih inovatif dan memiliki daya saing tinggi.

Di sisi lain, AMANAH terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kewirausahaan dan inovasi lokal di Aceh, kali ini melalui pelatihan kreasi batik yang berlangsung di Rumoh Batik Malaka, Kabupaten Aceh Besar. Pelatihan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pengrajin batik hingga mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, mencerminkan kolaborasi lintas generasi dalam melestarikan dan mengembangkan budaya batik Aceh. Salah satu peserta, Qurratun Aini dari Sanggar Ceudah Rupa, berbagi pengalamannya dalam mempelajari teknik pewarnaan alami dan mencanting motif tradisional yang ia kembangkan selama pelatihan. Qurratun menekankan pentingnya inovasi dalam tradisi, menciptakan motif ‘jantung pisang’ yang lebih praktis untuk teknik canting.

Program kreasi batik ini juga memperkenalkan para peserta pada teknik cap batik, di mana desain yang digunakan adalah hasil dari kompetisi desain batik daring yang diadakan oleh AMANAH. Selain itu, pewarnaan alami menjadi fokus utama pelatihan, yang memberikan kesempatan bagi pengrajin untuk mencoba metode yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam memproduksi batik. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memodernisasi industri batik tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisionalnya.

Pelatihan kreasi batik ini menunjukkan komitmen AMANAH dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Aceh, dengan menekankan pentingnya inovasi yang digabungkan dengan warisan budaya. Melalui pendekatan ini, AMANAH mendorong pengrajin dan generasi muda untuk memanfaatkan kreativitas mereka dalam mengembangkan produk lokal yang memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi.

Kolaborasi antara AMANAH dan pengrajin lokal juga mencerminkan seberapa besar potensi UMKM di Aceh untuk tumbuh dan berkembang. Program pelatihan produk turunan bordir dan pelatihan batik ini hanyalah beberapa dari banyaknya inisiatif AMANAH yang dirancang untuk memperkuat kemampuan ekonomi lokal.

Dalam konteks visi Presiden Jokowi, yang menekankan pentingnya inovasi dan kewirausahaan untuk membangun ekonomi daerah yang tangguh, pelatihan ini menjadi salah satu contoh nyata implementasi di lapangan. Presiden Jokowi telah lama mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor kunci yang mampu menggerakkan perekonomian di tingkat lokal. Dengan memberikan kesempatan kepada pengrajin muda Aceh untuk berinovasi, AMANAH turut andil dalam mewujudkan visi ini.

Selain menciptakan produk baru yang lebih inovatif, pelatihan-pelatihan seperti ini juga membantu pengrajin lokal dalam mengakses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah, tetapi juga memberikan pengrajin lokal kesempatan untuk lebih dikenal di kancah global.

Melalui inisiatif melakukan kolaborasi dengan para pengrajin ini, AMANAH berharap para pengrajin dan generasi muda di Aceh dapat terus mengembangkan keterampilan mereka dan menciptakan produk-produk lokal yang dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Inovasi yang digabungkan dengan budaya lokal diharapkan dapat memperkuat daya saing produk Aceh, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, selaras dengan visi besar pemerintah.

Dengan konsistensi dalam mendukung UMKM dan pengrajin lokal, AMANAH tidak hanya menjadi penggerak inovasi di Aceh tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam menggerakkan ekonomi kreatif nasional, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi berbasis inovasi yang diusung oleh Presiden Jokowi.

)* Entrepreneur Muda dalam Bidang Kerajinan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan