Oleh: Yusuf Rinaldi Program Magang Nasional yang diperluas pemerintah menjadi 150 ribu peserta pada 2026 menunjukkan upaya memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan, membangun jejaring profesional, dan memperbesar peluang masuk ke pasar kerja formal di tengah persaingan memperoleh pekerjaan yang semakin ketat. Sejak 2025, pemerintah membuka Program Magang Nasional dengan target 100 ribu peserta. Pada 2026, kuotanya diperluas menjadi 150 ribu peserta. Program berlangsung selama enam bulan dengan fasilitas pelatihan, pendampingan mentor, sertifikat, jejaring profesional, serta uang saku yang ditanggung pemerintah. Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota di lokasi pemagangan dan dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah hari yang diperhitungkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perluasan program tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap disertai evaluasi terhadap pelaksanaan setiap angkatan. Pada batch pertama terdapat 46.160 peserta, sedangkan batch kedua menetapkan 40.962 peserta. Pemerintah kemudian menyiapkan batch ketiga dengan sekitar 62 ribu peserta untuk memenuhi target 150 ribu peserta pada 2026. Pendaftaran penyelenggara disiapkan sejak September, seleksi peserta pada Oktober, dan pelaksanaan batch ketiga ditargetkan dimulai pada November. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pemagangan benar-benar memberikan kesempatan kepada peserta meningkatkan kompetensi, memperoleh pengalaman kerja, membangun portofolio, serta memperluas jejaring. Untuk batch ketiga, pemerintah juga mengubah skema penempatan dengan menempatkan seluruh peserta di perusahaan, tanpa kementerian dan lembaga pemerintah. Dari perspektif ekonomi, pemberian uang saku selama enam bulan memberikan dukungan bagi lulusan baru yang berada dalam masa transisi dari pendidikan menuju pekerjaan. Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum daerah. Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku hingga Desember 2026. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja menjadi indikator penting dalam melihat keberlanjutan program. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyampaikan bahwa sekitar 30 ribu dari 60 ribu alumni Magang Nasional 2025 yang menjalani pemagangan di industri telah bekerja tiga bulan setelah menyelesaikan program. Tingkat penyerapan tersebut meningkat dari sekitar 30 persen ketika peserta baru menyelesaikan masa pemagangan. Kemnaker melakukan tracer study setiap tiga bulan untuk memperbarui data tersebut. Penelusuran dilakukan melalui kuesioner kepada alumni dan pencocokan data dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya status sebagai penerima upah. Pemerintah juga masih menelusuri alumni yang sebelumnya ditempatkan di kementerian dan lembaga karena proses rekrutmen pada instansi tersebut memiliki mekanisme tersendiri. Namun, perluasan jumlah peserta juga membuat aspek perlindungan dan kualitas pemagangan menjadi penting. Yassierli menyatakan pemerintah tidak ingin peserta digunakan untuk menggantikan pekerja tetap. Pemagangan harus tetap berada dalam kerangka peningkatan kompetensi, sementara evaluasi dilakukan terhadap peserta, mentor, dan perusahaan. Pemerintah juga melakukan monitoring terhadap beban serta jam kerja peserta untuk memastikan mereka tidak diperlakukan seperti pekerja reguler. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan bahwa peserta perlu memanfaatkan masa pemagangan untuk membangun kompetensi sekaligus sikap kerja. Menurut dia, kedisiplinan, integritas, profesionalisme, dan kemampuan beradaptasi merupakan bagian penting dari bekal yang harus dibangun selama berada di lingkungan kerja. Dengan demikian, pengalaman pemagangan tidak hanya menghasilkan keterampilan teknis, tetapi juga membentuk kesiapan menghadapi tuntutan profesional. Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi W. Sutjipto menilai program Magang Nasional perlu memiliki kesinambungan setelah peserta menyelesaikan enam bulan pemagangan. Menurut Budi, pengalaman magang perlu diikuti mekanisme yang mempertemukan kompetensi peserta dengan kebutuhan lowongan perusahaan. Tanpa pencocokan tersebut, terdapat risiko peserta telah memperoleh pengalaman kerja tetapi masih menghadapi kesulitan ketika harus masuk ke pekerjaan formal setelah program berakhir. Pandangan tersebut menempatkan penyerapan kerja sebagai bagian penting dari evaluasi kebijakan. Jumlah peserta yang besar memang memperluas akses terhadap pengalaman kerja, tetapi dampak ekonominya akan lebih terlihat apabila kompetensi yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan industri dan berlanjut menjadi peluang karier. Karena itu, Magang Nasional dapat dipandang sebagai investasi tenaga kerja muda dengan catatan bahwa keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah peserta. Kualitas pelatihan, relevansi bidang magang, fungsi mentor, perlindungan peserta, pencocokan dengan kebutuhan perusahaan, serta penyerapan setelah program menjadi rangkaian yang menentukan dampak kebijakan. Dengan target 150 ribu peserta pada 2026, pemerintah memiliki ruang