Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sinergi Danantara dan Pelaku Usaha Dorong Pembangunan Ekonomi Inklusif - Kata Papua

Sinergi Danantara dan Pelaku Usaha Dorong Pembangunan Ekonomi Inklusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperkuat sinerginya dengan para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kolaborasi strategis ini diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria menegaskan pentingnya kerja sama antara Danantara dan Kadin sebagai dua kekuatan besar yang saling melengkapi dalam ekosistem pembangunan ekonomi Indonesia. Menurutnya, kolaborasi ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global.

“Danantara membutuhkan Kadin dan Kadin membutuhkan Danantara. Kita saling membutuhkan untuk maju ekonomi negara demi ekonomi Indonesia di pentas global,” ujar Dony

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menekankan bahwa sinergi ini tidak hanya penting dalam skema bisnis semata, tetapi juga sangat relevan untuk mendukung implementasi berbagai program pemerintah, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengadaan perumahan rakyat, hingga pembangunan infrastruktur tol dan penguatan ketahanan pangan serta energi nasional.

“Legitimasi dari kerjasama dan sinergitas Danantara dan pelaku usaha ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Danantara dan Kadin,” jelas Anindya.

Ia berharap, MoU penguatan kolaborasi tersebut dapat segera direalisasikan sebelum akhir Mei 2025.

“Kita berharap sebelum habis Mei, MoU penguatan kolaborasi dengan Danantara bisa direalisasikan,” imbuhnya.

Kolaborasi ini pun mendapatkan dukungan penuh dari regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengapresiasi langkah proaktif Danantara dalam menjajaki model investasi yang berbasis pada legalitas dan keberlanjutan ekonomi.

Hasan menyebutkan, Danantara sedang mengeksplorasi model pendanaan inovatif yang berbasis pada tokenisasi aset riil atau real-world assets (RWA). Skema ini memungkinkan aset fisik seperti infrastruktur, properti, dan komoditas pertanian memiliki bentuk representasi digital yang dapat diperjualbelikan, namun tetap berbasis pada underlying yang jelas dan potensi ekonomi yang terukur.

“OJK akan terus mendampingi dan berperan aktif dalam mengawal lembaga keuangan yang ingin menjajaki inovasi keuangan digital, termasuk Danantara,” jelas Hasan.

Meski demikian, Hasan mengingatkan pentingnya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

“Sekali lagi, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip mencegah adanya gangguan atas stabilitas sistem keuangan nasional dan tentu juga mitigasi risiko, mengedepankan praktik market conduct yang baik serta perlindungan kepada kepentingan konsumen dan publik,” tegasnya.

Danantara sebagai badan pengelola investasi memiliki mandat strategis untuk menciptakan pembiayaan kreatif yang menjangkau sektor-sektor prioritas pemerintah. Di sisi lain, Kadin Indonesia sebagai representasi dunia usaha memiliki akses langsung ke pelaku industri di berbagai sektor yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

Kolaborasi Danantara dan Kadin diyakini akan menjadi model kemitraan ideal antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan solusi ekonomi yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika global. Dengan dukungan kebijakan yang progresif dan pendekatan investasi yang inovatif, sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Sinergi ini juga mencerminkan semangat gotong royong antara negara dan pelaku usaha dalam menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Di tengah dinamika geopolitik global dan transformasi ekonomi digital, kolaborasi antara Danantara dan Kadin menjadi langkah konkret dalam mengakselerasi pertumbuhan yang berkeadilan, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor strategis dan masyarakat luas.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir