Sinergi Pemerintah Tekan Judi Online, Aset Ratusan Miliar Diamankan
Pemerintah terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik judi daring atau judi online guna menutup celah di ruang digital. Langkah ini dilakukan melalui sinergi aparat penegak hukum, lembaga pengawas keuangan, serta dukungan inovasi teknologi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online. Rekening tersebut terdeteksi berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening,” ujar Himawan.
Ia menjelaskan, dari total 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan operasional 132 situs judi daring, penyidik telah melakukan penghentian sementara terhadap 5.961 rekening dengan nilai mencapai Rp255,75 miliar. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening.
Sebagian aset lainnya, yakni Rp58,18 miliar dari 133 rekening, telah diserahkan kepada kejaksaan untuk dieksekusi dan masuk sebagai penerimaan negara.
“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi,” kata Himawan.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga mengungkap modus baru penyebaran judi daring melalui stiker kode QR. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan pihaknya telah menangkap satu pelaku berinisial SH alias P di wilayah Tangerang.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap diduga pelaku, inisial SH alias P,” ujarnya.
Stiker tersebut diketahui ditempel di sejumlah lokasi publik dan terhubung langsung ke situs judi daring yang terindikasi terafiliasi dengan jaringan luar negeri melalui VPN. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga diperkuat melalui inovasi teknologi. Kementerian Komunikasi dan Digital mengadopsi sistem kecerdasan buatan bernama GATE System yang dikembangkan oleh mahasiswa Universitas Lampung, Zaka Kurnia Rahman.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengapresiasi inovasi tersebut sebagai langkah strategis dalam mempercepat deteksi konten ilegal.
“GATE System adalah bukti nyata kepedulian generasi muda terhadap masalah bangsa. Inovasi ini sejalan dengan misi kami memberantas judi online,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari praktik perjudian daring yang semakin kompleks. ***








