Kata Papua

Sinergitas Antar Lembaga Pemerintah Perkuat Upaya Penegakan Hukum dalam Tambang Ilegal - Kata Papua

Sinergitas Antar Lembaga Pemerintah Perkuat Upaya Penegakan Hukum dalam Tambang Ilegal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sinergitas Antar Lembaga Pemerintah Perkuat Upaya Penegakan Hukum dalam Tambang Ilegal

Oleh: Juana Syahril

Pemerintahan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menindak berbagai bentuk aktivitas tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan. Sinergitas ini diwujudkan melalui kebijakan strategis, penguatan regulasi, serta aksi lapangan terpadu, termasuk penarikan kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik ilegal berlangsung lebih ketat dan terkoordinasi.

 

 

 

 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan menarik kewenangan izin tambang ke pusat merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden. Pemerintah menilai bahwa beberapa daerah belum mampu mengawasi sepenuhnya proses penerbitan dan pelaksanaan izin, sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran. Dengan memusatkan kewenangan, pengawasan menjadi lebih terintegrasi dan risiko penyalahgunaan izin dapat diminimalisir.

 

 

 

 

 

Presiden bersama jajaran kementerian membahas penguatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) yang menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran pertambangan dan kehutanan. Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengembalian kawasan hutan yang telah dikuasai atau dieksploitasi secara ilegal. Sinergitas antar lembaga ini penting untuk memastikan bahwa proses penertiban dilakukan secara terukur, tepat sasaran, dan memenuhi prinsip keadilan.

 

 

 

 

 

Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa temuan lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak melengkapi izin lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Celah inilah yang sering dimanfaatkan untuk melakukan penambangan secara ilegal. Pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas agar praktik seperti ini tidak terus terulang. Penertiban dilakukan bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.

 

 

 

 

 

Pemerintah turut menyoroti praktik penambangan pasir kuarsa yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Terdapat temuan penambang yang memegang izin pasir kuarsa namun melakukan pengolahan komoditas lain seperti timah. Praktik manipulasi jenis komoditas ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu tata kelola mineral secara nasional. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menarik kewenangan penerbitan izin pasir kuarsa dan silika dari daerah ke pusat. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan mengevaluasi seluruh izin yang telah terbit sehingga tumpang tindih maupun penyalahgunaan izin dapat dicegah.

 

 

 

 

 

Langkah ini juga sejalan dengan posisi pasir kuarsa sebagai mineral kritis, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023. Penetapan tersebut menegaskan bahwa tata kelola pasir kuarsa harus dilakukan dengan standar yang tinggi, pengawasan yang ketat, serta proses hukum yang konsisten apabila ditemukan pelanggaran. Pengelolaan sumber daya kritis membutuhkan sinergi lintas lembaga agar tidak disalahgunakan dan benar-benar mendukung kepentingan nasional.

 

 

 

 

 

Kekuatan sinergitas pemerintah dalam penegakan hukum semakin terlihat ketika sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk memastikan bahwa penertiban berjalan efektif. Kehadiran empat lembaga strategis tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang serius persoalan tambang ilegal dan berkomitmen memberantasnya secara menyeluruh.

 

 

 

 

 

Dari sisi koordinasi kebijakan, Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, mengatakan Presiden menegaskan pentingnya memperkuat aksi lintas lembaga dalam menangani aktivitas tambang ilegal. Pemerintah menekankan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kerja Satgas PKH, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum terhadap seluruh pelanggaran. Dalam pertemuan tersebut, Presiden kembali mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Arah kebijakan ini memperkuat fondasi penegakan hukum dan memastikan negara hadir dalam mengatur sumber daya alam secara berdaulat.

 

 

 

 

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung seluruh langkah pemerintah dalam memberantas tambang ilegal. Penanganan masalah ini tidak hanya mengandalkan satu lembaga, tetapi membutuhkan kerja sama erat antara kementerian dan aparat penegak hukum. Pemerintah memastikan bahwa proses penindakan, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga penyelesaian di pengadilan, berjalan secara adil dan tidak pandang bulu. Sinergitas lintas lembaga menjadi kekuatan utama dalam memastikan bahwa seluruh proses berjalan efektif.

 

 

 

 

 

Sjafrie juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah tegas agar setiap pelaku yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan ketegasan ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

Sinergitas antar lembaga pemerintah dalam memberantas tambang ilegal kini menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pertambangan nasional. Dengan sentralisasi kewenangan, penguatan pengawasan, serta koordinasi lintas sektor, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam. Upaya bersama ini memastikan bahwa kekayaan alam tidak jatuh ke tangan pihak yang menyalahgunakan, melainkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

 

 

 

 

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts