Kata Papua

Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Disempurnakan untuk Efektivitas Program - Kata Papua

Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Disempurnakan untuk Efektivitas Program

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Disempurnakan untuk Efektivitas Program

Jakarta – Pemerintah memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan semakin efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa melalui penyempurnaan PMK Nomor 15 Tahun 2026 sebagai wujud keberpihakan pada penguatan ekonomi akar rumput, sekaligus menjawab kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur koperasi secara terarah dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam skema baru ini, kewajiban cicilan pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional tidak lagi dibebankan langsung kepada koperasi, tetapi diambil alih melalui mekanisme dana transfer ke daerah seperti DAU, DBH, dan Dana Desa. Kebijakan ini dinilai memperkuat fondasi kelembagaan koperasi agar dapat fokus pada pengembangan usaha dan pelayanan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan skema ini merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola agar program nasional tersebut berjalan lebih efektif dan tidak membebani koperasi yang baru tumbuh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Purbaya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan aspek fiskal program tertata rapi sekaligus menjaga keberlanjutan jangka panjang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari sisi penguatan ekosistem pembiayaan, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan pentingnya kolaborasi antara Kopdes Merah Putih dengan koperasi yang sudah mapan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Koperasi eksisting memiliki pengalaman dan sistem yang kuat untuk mendampingi Kopdes Merah Putih. Sinergi ini krusial agar masyarakat di tingkat desa bisa merasakan manfaat langsung dari program pemerintah,” kata Farida.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pembiayaan mikro berbunga rendah agar akses modal usaha masyarakat desa semakin terjangkau.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Kami sedang mengkaji agar bunga 6% itu benar-benar sampai dan diterima di masyarakat. Masukan dari para praktisi koperasi seperti BMT Al-Fath sangat penting bagi kami untuk mengawal kebijakan LPDB ini agar tepat sasaran,” tambah Farida.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Skema ini dinilai relevan dengan situasi terkini, ketika masyarakat desa membutuhkan pembiayaan murah dan legal untuk mengembangkan usaha produktif tanpa terjebak pinjaman informal berbunga tinggi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menegaskan bahwa penyempurnaan pembiayaan ini harus dipahami sebagai solusi atas persoalan struktural ekonomi desa yang selama ini berlangsung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Koperasi desa dimaksudkan untuk menjadi solusi nyata masalah lama desa, yaitu: rantai distribusi yang terlalu panjang, dominasi tengkulak menekan harga di tingkat petani & keterbatasan modal usaha warga desa,” kata Herbert.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.                           Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak.