Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sukseskan Pemilu 2024, Masyarakat Harus Mampu Tangkal Radikalisme dan Hoaks - Kata Papua

Sukseskan Pemilu 2024, Masyarakat Harus Mampu Tangkal Radikalisme dan Hoaks

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Vania Salsabila Pratama

Menjelang Pemilu 2024 masyarakat membantu kelancarannya dengan cara menangkal radikalisme. Penyebabnya karena terorisme dan radikalisme merupakan ancaman yang bisa menggagalkan Pemilu. Selain itu, hoaks dan propaganda wajib dihindari, karena mengakibatkan kekacauan di tengah masyarakat.

Pemilu 2024 sudah di depan mata dan sebentar lagi masa kampanye. Ketika masa kampanye maka mendebarkan karena masyarakat melihat promosi dari calon presiden (Capres) dan partai-partai di Indonesia. Mereka kemudian menanti siapa partai dan capres pemenang Pemilu, karena tahun 2024 nanti Indonesia punya presiden baru.

Namun sayang ketika masa kampanye dimulai, hoaks bertebaran di dunia maya. Masyarakat juga wajib mewaspadai serangan kelompok radikal yang bisa melakukan penyerangan saat kampanye Pemilu dilakukan. Kelompok radikal dan teroris juga sengaja menyebarkan propaganda dengan tujuan menggagalkan Pemilu 2024.

Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Batang terus berupaya melakukan pencegahan paham radikalisme terlebih menjelang pesta demokrasi atau Pemilu 2024.

Sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Kabupaten Batang menghadirkan berbagai ormas.

Dalam kegiatan tersebut, Kesbangpol Kabupaten Batang menghadirkan narasumber dari KBO Intelkam Polres Batang Iptu Samsul Ma’arif, anggota Tim Intel Korem 071/Wijaya Kusuma wilayah Kabupaten Batang, Rudhi HR.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata menyampaikan, intoleransi adalah orientasi negatif atau penolakan seseorang terhadap hak-hak politik dari kelompok yang tidak disetujui. Intoleransi bersifat eksklusif, paling merasa benar, dan tidak siap menghadapi perbedaan

Agung Wisnu Barata melanjutkan, sifat radikalisme berubah dengan cepat, menggunakan kekerasan, dan mengatasnamakan paham keagamaan. Terorisme bersifat menghalalkan segala cara dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa terasing.

Paham radikalisme, saat ini polanya mengalami perubahan yakni memanfaatkan teknologi informasi media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga Telegram.

Oleh karena itu diadakan pencegahan agar hoaks dan propaganda tidak beredar dengan luas. Jurnalis Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pemberantasan berita-berita hoaks masih akan menjadi pekerjaan utama yang harus diselesaikan oleh jajaran anggota Dewan Pers.

Anggota kelompok radikal saat ini juga tersebar di dunia maya dan sengaja membuat situs serta akun-akun khusus di media sosial. Tujuan mereka adalah untuk menyebarkan radikalisme, terorisme, dan menggagalkan Pemilu 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko A Dahniel memberi peringatan kepada masyarakat bahwa potensi radikalisme akan meningkat menjelang Pemilu 2024. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menyebut radikalisme akan meningkat pada tahun 2023-2024 mendatang.
Oleh karena itu BNPT juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai ancaman intoleransi menjelang Pemilu 2024 yang nantinya bisa mengarah pada politik identitas.

BNPT terus memperkuat literasi digital dengan melakukan kerja sama ke berbagai manajemen platform dan provider. Hal ini sebagai upaya menjaga agar ruang publik di media sosial tidak ada narasi yang mengarah pada intoleransi dan radikalisme.

Kelompok radikal ingin menggagalkan Pemilu yang merupakan program pemerintah. Caranya dengan merencanakan pengeboman atau penyebaran hoaks dan propaganda di media sosial ketika masa kampanye. Sedangkan pemerintah, oleh mereka, menjadi pihak yang wajib dimusuhi.

Dengan kerjasama antara BNPT dengan platform dan provider maka bisa mencegah tersebarnya hoaks dan propaganda yang dibuat oleh kelompok radikal dan teroris. Kerjasama ini adalah dengan menghapus konten yang berisi radikalisme, terorisme, hoaks, dan propaganda. Ketika konten tersebut dihapus oleh pengelola media sosial, dan diharap bisa menghalau serangan dari kelompok radikal di dunia maya.

Untuk itu maka diperlukan kecerdasan literasi di dunia maya. Penyebabnya karena teror yang diluncurkan oleh kelompok radikal mulai beralih ke media sosial. Jangan asal share foto atau berita karena ada potensi hoaks. Masyarakat harus menyimaknya baik-baik dan jangan mudah percaya.

Masyarakat terus bersinergi untuk mencegah radikalisme karena Pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi. Caranya dengan meningkatkan kecerdasan literasi berinternet dan memberikan edukasi bagaimana cara membedakan antara berita asli dengan hoaks. Jangan sampai para teroris tertawa karena hoaks yang mereka buat membuat masyarakat antipati terhadap Pemilu.

Kemudian, masyarakat mampu berperan besar untuk menciptakan pemilu yang damai. Pemilu adalah ajang untuk memilih pemimpin dan calon legislasi baru. Jangan dijadikan tempat peperangan atau permusuhan sengit karena terlalu mendukung partai politik atau capres tertentu.

Jika ada permusuhan maka dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teroris untuk memprovokasi masyarakat dan mereka akhirnya banyak yang golput. Akhirnya Pemilu berpotensi gagal.

Untuk menyukseskan Pemilu 2024 maka diharap ada kerjasama dari masyarakat dengan cara memberikan suara pada hari pemilihan. Selain itu, mereka diharap membuat Pemilu damai dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan propaganda. Saat ada konten hoaks yang dibuat oleh kelompok radikal jangan dipercaya, tetapi dilaporkan ke polisi siber agar ditindaklanjuti dan dihapus.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan