Lompat ke konten utama

Kata Papua

Survei Indikator Tunjukkan Tren Perbaikan Ekonomi dan Politik nasional - Kata Papua

Survei Indikator Tunjukkan Tren Perbaikan Ekonomi dan Politik nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukkan kondisi ekonomi dan politik Indonesia berada dalam tren perbaikan yang semakin menguat. Selama 17 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, persepsi publik terhadap keadaan nasional tercatat semakin positif, mencerminkan stabilitas pemerintahan serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan negara.

Hasil survei bertema Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disusun berdasarkan wawancara tatap muka dengan 1.220 responden di seluruh Indonesia. Dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sekitar 2,9 persen, survei ini menjadi gambaran kuat mengenai suasana kebatinan publik terhadap kinerja nasional saat ini.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida, menegaskan bahwa data menunjukkan adanya pergeseran signifikan ke arah penilaian yang lebih optimistis. “Survei nasional Indikator Politik Indonesia mencatat kondisi ekonomi dan politik Indonesia menunjukkan tren perbaikan selama 17 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penilaian positif masyarakat meningkat, sementara persepsi negatif terhadap keadaan nasional terus menurun,” ujar Rizka.

Dalam aspek ekonomi, sebanyak 35,5 persen responden menilai kondisi ekonomi nasional berada pada kategori sangat baik dan baik. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, seiring menurunnya responden yang menilai kondisi ekonomi buruk dan sangat buruk. Menurut Indikator, kecenderungan ini menandakan membaiknya optimisme publik terhadap stabilitas dan prospek perekonomian nasional.

Kondisi politik nasional juga dinilai semakin kondusif. Sebanyak 34,2 persen responden menyatakan kondisi politik sangat baik dan baik, sementara mayoritas lainnya menilai dalam kondisi sedang. Rizka menyebut temuan ini mencerminkan efektivitas konsolidasi politik serta kuatnya legitimasi pemerintahan di mata masyarakat. “Stabilitas politik menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional,” katanya.

Penilaian positif semakin menguat pada sektor keamanan. Mayoritas responden, yakni 57,2 persen, menyatakan kondisi keamanan nasional berada dalam kategori baik dan sangat baik. Capaian ini memperlihatkan keberhasilan negara dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat sebagai prasyarat utama pertumbuhan ekonomi dan aktivitas sosial.

Sementara itu, persepsi terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi juga menunjukkan tren membaik. Sebanyak 41,8 persen responden menilai penegakan hukum sangat baik dan baik, sedangkan hampir separuh responden menyatakan puas terhadap kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini dipandang sebagai sinyal kuat meningkatnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan berkeadilan.

Meski tren positif mendominasi, survei ini juga mencatat aspirasi publik agar pemerintah terus memperkuat pengendalian harga kebutuhan pokok, memperluas lapangan kerja, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta melanjutkan agenda pemberantasan korupsi. Secara keseluruhan, hasil survei Indikator menegaskan bahwa arah pembangunan nasional dinilai berada di jalur yang tepat dan semakin mendapat dukungan masyarakat luas.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir