Pemprov Papua mewajibkan syarat tes PCR 2×24 jam dan surat vaksin bagi orang yang masuk ke Papua. Syarat ini berlaku bagi warga yang tak memiliki KTP Papua.
Pemberlakuan syarat ini menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat di Papua.Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad menyampaikan untuk warga yang masuk ke Papua dan memiliki KTP Papua, diwajibkan memiliki surat negatif swab antigen serta vaksin.”Edarannya sudah berlaku Senin kemarin, 12 Juli dan sudah ditandatangani Pak Gubernur,” katanya. Rabu (14/7).