Swasembada Pangan: Fondasi Struktural Menuju Kedaulatan dan Daya Saing Global
Oleh: Antonio Janur Parikesit
Swasembada pangan bukan sekadar slogan politik atau target jangka pendek untuk menenangkan gejolak harga. Dalam perspektif akademik dan kebijakan publik, swasembada merupakan pilar kedaulatan ekonomi yang menentukan stabilitas sosial, daya saing industri, hingga posisi tawar suatu negara dalam percaturan global. Dalam konteks Indonesia, agenda swasembada pangan multi komoditas sepanjang 2025–2026 menunjukkan arah kebijakan yang semakin matang dan terstruktur.
Gelombang apresiasi terhadap langkah pemerintah bukan tanpa alasan. Reformasi kebijakan yang ditempuh tidak berhenti pada peningkatan produksi semata, melainkan menyentuh akar persoalan tata kelola: regulasi yang tumpang tindih, birokrasi berlapis, dan lemahnya koordinasi pusat-daerah. Dalam ilmu kebijakan pangan, persoalan ini dikenal sebagai regulatory fragmentation, kondisi yang kerap membuat program baik gagal di tahap implementasi.
Langkah penerbitan paket 25 regulasi strategis menjadi titik balik penting. Wasekjen IV Rumpun Kajian Strategis DPP HA IPB sekaligus Wasekjen DPN HKTI Bidang Gizi dan Kabid Usaha & Bisnis Pertanian PISPI, Muhammad Sirod, menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan paket 25 regulasi sepanjang 2025–2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat agenda swasembada pangan sekaligus mendorong hilirisasi pertanian. Regulasi tersebut mencakup satu Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dua Keputusan Presiden, tujuh Instruksi Presiden, serta sejumlah Peraturan dan Keputusan Menteri Pertanian.
Dalam kajian tata kelola, keberanian mencabut 547 regulasi internal justru lebih signifikan daripada menerbitkan aturan baru. Sirod menilai pencabutan ratusan regulasi internal penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan turunan. Sebelumnya, satu program pangan kerap memiliki banyak pedoman dan surat edaran berjalan bersamaan, sehingga meningkatkan biaya koordinasi dan memperlambat pengambilan keputusan.
Dari sudut pandang ekonomi institusional, penyederhanaan regulasi ini menurunkan transaction cost dalam sistem produksi pangan nasional. Petani, pelaku usaha, dan pemerintah daerah tidak lagi dibebani prosedur administratif yang berulang. Paket deregulasi tersebut diarahkan memperkuat struktur rantai pasok pangan modern dari hulu hingga hilir, mencakup penyederhanaan aturan internal, percepatan perizinan produksi, reorganisasi kelembagaan teknis, penataan tata niaga impor, serta penguatan koordinasi pusat-daerah melalui Instruksi Presiden.
Salah satu contoh konkret terlihat pada reformasi distribusi pupuk subsidi. Sebelumnya, aturan tersebar dalam 145 regulasi dan membutuhkan persetujuan lintas kementerian. Kini proses distribusi cukup melalui persetujuan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Holding Company, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dalam teori supply chain management, ketepatan waktu input produksi adalah determinan utama produktivitas. Dengan pupuk tiba tepat waktu saat musim tanam, lonjakan produksi menjadi konsekuensi logis, bukan sekadar harapan normatif.
Keberhasilan deregulasi juga tercermin dalam kinerja perdagangan pertanian. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa ekspor pertanian Indonesia sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai Rp629,76 triliun. Ia menyatakan bahwa berkat deregulasi yang dikeluarkan Presiden, ekspor pertanian naik Rp158 triliun sementara impor turun Rp34 triliun.
Data tersebut menunjukkan kenaikan ekspor sebesar Rp158,38 triliun atau 33,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, impor pangan tercatat Rp321,14 triliun, turun Rp34,08 triliun atau 9,49 persen dibanding periode yang sama 2024. Dalam perspektif neraca perdagangan, kombinasi peningkatan ekspor dan penurunan impor mencerminkan perbaikan struktur produksi domestik sekaligus peningkatan daya saing komoditas pertanian Indonesia.
Indikator kesejahteraan petani pun menguat. Nilai Tukar Petani (NTP) mencapai 125—angka yang menunjukkan bahwa pendapatan petani secara agregat berada di atas indeks pengeluaran. Ini penting, karena swasembada yang tidak meningkatkan kesejahteraan produsen hanya akan melahirkan paradoks produksi tinggi namun petani tetap miskin.
Stok beras nasional yang berada pada level tertinggi sepanjang sejarah memperkuat fondasi stabilitas harga. Dari perspektif manajemen risiko pangan, cadangan yang kuat berfungsi sebagai shock absorber terhadap volatilitas global, baik akibat konflik geopolitik, perubahan iklim, maupun gangguan logistik internasional.
Namun, lebih dari sekadar angka, yang patut diapresiasi adalah perubahan arsitektur kebijakan. Swasembada pangan kini tidak diposisikan sebagai program sektoral Kementerian Pertanian semata, melainkan agenda lintas kementerian dengan dukungan regulasi setingkat Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden. Artinya, koordinasi vertikal dan horizontal diperkuat secara formal dan operasional. Jika menelisik jauh transformasi sistem pangan di negara berkembang ini, satu temuan utama adalah bahwa keberhasilan swasembada selalu bergantung pada konsistensi kebijakan dan keberlanjutan reformasi. Deregulasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menciptakan sistem yang adaptif terhadap dinamika rantai pasok modern.
Tantangan tentu masih ada, khususnya pada komoditas yang belum sepenuhnya swasembada dan pada aspek hilirisasi yang membutuhkan investasi teknologi dan infrastruktur. Namun fondasi yang dibangun melalui paket 25 regulasi dan pencabutan ratusan aturan internal menunjukkan arah yang tepat: negara hadir bukan untuk menambah kerumitan, melainkan menyederhanakan dan mempercepat.
Swasembada pangan multi komoditas bukan sekadar capaian statistik. Ia adalah refleksi dari keberanian melakukan reformasi struktural. Jika konsistensi ini dijaga, Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai kekuatan agrikultur yang kompetitif di tingkat global.
*) Pemerhati Pangan





