Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tantangan Politisasi Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Politik Indonesia - Kata Papua

Tantangan Politisasi Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Politik Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pada Selasa, 17 Oktober 2023, diselenggarakan sebuah webinar Moya Institute yang mengangkat topik berjudul ‘MK: Benteng Konstitusi?’. Webinar ini merupakan platform bagi para pemikir dan pengamat politik untuk berbicara tentang peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks politik Indonesia.

Salah satu narasumber yang turut berpartisipasi dalam webinar ini adalah Dr. Sirojudin Abbas, Direktur Eksekutif SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting). Dr. Sirojudin Abbas membicarakan dinamika hubungan antara partai-partai politik, Calon Presiden (Capres), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama periode kedua kepemimpinannya. Menurutnya, hubungan ini semakin tidak seimbang.

Dr. Sirojudin Abbas yang merupakan Direktur Eksekutif SMRC menjelaskan, “Baik itu di dalam hubungan antara eksekutif dengan legislatif di DPR, maupun juga dalam antar Presiden dengan Parpol yang semakin senjang.”

Lalu, Ia juga menyoroti tingginya approval rating Presiden Jokowi, yang secara konsisten berada di atas 60 persen dan bahkan mencapai 70 hingga 82 persen dalam survei yang dilakukan dalam setahun terakhir.
“Itu artinya dari sisi approval rating terlihat modal politik Presiden kita ini sedang sangat baik dan kuat,” ujar Sirojudin Abbas

Namun, Dr. Sirojudin Abbas menegaskan bahwa di sisi lain, approval rating DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan partai politik selalu berada di posisi terbawah, mencerminkan ketidakseimbangan dalam pengaruh politik di Indonesia. Ia juga menunjukkan bahwa dukungan dan persepsi positif mengenai hubungan antara Presiden Jokowi dan Capres tertentu, seperti Prabowo Subianto, telah memberikan dorongan signifikan bagi penguatan Capres tersebut.

Narasumber berikutnya dalam webinar adalah Prof. Imron Cotan, seorang pemerhati Isu Strategis dan Global. Prof. Imron Cotan mengungkapkan pandangannya tentang peran MK dalam konteks politik Indonesia.
“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi.” Ujar Prof. Imron Cotan dalam webinar pada Selasa (17/10/2023) di Zoom Meeting.

Prof. Imron Cotan kemudian menyebut dasar pembentukan pemerintah pasca reformasi, yang diawali dengan komitmen untuk mencegah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan memajukan nilai-nilai demokrasi.
“Itulah dasar dari berdirinya pemerintah pasca reformasi, kita sudah komitmen untuk mencegah praktik KKN sekaligus memajukan nilai-nilai demokrasi sehingga dalam kehidupan kita bisa mempunyai dasar yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.” Tambah Prof. Imron Cotan.

Webinar ini membahas isu-isu penting terkait konstitusi dan politik di Indonesia. Dengan pandangan yang beragam dari para narasumber, kesimpulan utamanya adalah bahwa peran MK dalam politik Indonesia menjadi subjek perdebatan yang kompleks dan menantang. Debat ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang berkembang, dan peran MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi tetap menjadi sorotan utama

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat. Percepatan sertifikasi juga membutuhkan dukungan regulasi teknis, pendampingan, serta sistem pengawasan yang kuat di tingkat BGN. Pada tingkat operasional, pengelola SPPG perlu memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara tepat. Koordinasi antara lembaga terkait dan pengelola SPPG menjadi penting agar proses sertifikasi dapat berlangsung secara efektif sekaligus memberikan pemahaman yang seragam mengenai standar halal dan keamanan pangan. Penguatan sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepastian bagi masyarakat mengenai kualitas makanan yang disediakan melalui MBG. Kejelasan standar dan proses sertifikasi memberikan dasar bagi masyarakat untuk memahami bahwa makanan yang diterima telah melalui pemenuhan persyaratan tertentu. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memperkuat aspek kepatuhan, tetapi juga menjadi bagian dari komunikasi tata kelola yang transparan kepada penerima manfaat dan masyarakat secara lebih luas. Sementara itu, Tenaga Ahli Bakom RI, Hariqo Wibawa Satria, mengatakan bahwa sebelum didistribusikan kepada siswa, makanan melalui tahapan pemeriksaan dan pencicipan oleh ahli gizi, kepala dapur, serta kepala SPPG. Di tingkat sekolah, pemeriksaan akhir juga dilakukan oleh petugas yang ditunjuk kepala sekolah. Sistem pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa perbaikan tata kelola MBG dilakukan melalui sejumlah lapisan pengendalian. Sertifikasi halal memberikan jaminan dari sisi kehalalan bahan dan proses produksi, sedangkan pemeriksaan kualitas memastikan makanan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Keduanya dapat berjalan beriringan untuk membangun sistem penyediaan pangan yang semakin terukur dan terpercaya. Konsistensi penerapan standar juga menjadi kunci agar sertifikasi halal memberikan manfaat secara nyata bagi penerima manfaat. Setiap SPPG perlu menjaga kepatuhan terhadap proses yang telah disertifikasi sehingga jaminan halal tetap terpelihara dalam pelaksanaan sehari-hari. Pengawasan dan evaluasi secara berkala dapat menjadi instrumen untuk memastikan standar tersebut diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjadi ruang untuk melakukan penyempurnaan apabila terdapat kebutuhan perbaikan. Sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai salah satu fondasi penting dalam perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Jaminan kehalalan yang dipadukan dengan prinsip thayyib, keamanan pangan, pengawasan berlapis, serta evaluasi berkelanjutan akan memperkuat kualitas penyelenggaraan program. Dengan tata kelola yang semakin baik, MBG dapat terus menghadirkan pangan bergizi, aman, layak, dan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta