Lompat ke konten utama

Kata Papua

Terus Lakukan Teror, KST Papua Wajib Ditindak Tegas - Kata Papua

Terus Lakukan Teror, KST Papua Wajib Ditindak Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Charles Tabuni

Penumpasan terhadap seluruh gerobolan kelompok separatis dan teroris Papua, khususnya mereka di Yahukimo memang menjadi hal yang wajib untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan mereka terus saja tiada hentinya menyebarkan rangkaian aksi teror yang sangat kejam dan tidak menusiawi, sehingga mengancam keamanan masyarakat sipil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan mendukung penuh upaya dari aparat keamanan personel gabungan yang terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk terus menumpas gerombolan kelompok separatis dan teroris (KST) yang memang selama ini terus melakukan kekacauan dan mengancam di banyak wilayah di Papua.

Terkait dengan dukungan kepada aparat keamanan tersebut, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli menyatakan bahwa memang dengan adanya penangkapan terhadap sebanyak 22 orang pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 lalu, yang mana keseluruhan orang yang ditangkap itu memang diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan di Distrik Dekai, hal itu merupakan sebuah upaya dan kerja keras dari aparat keamanan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Tentu saja, penangkapan puluhan orang gerombolan kelompok separatis dan teroris beserta para simpatisan mereka tersebut sebagai bukti nyata atau implementasi sangat tegas dari aparat keamanan mengenai bagaimana sering terjadinya kasus kekerasan yang sangat kejam dan tidak manusiawi tersebut dilakukan oleh KST Papua, termasuk di Distrik Dekai.
Dengan adanya komitmen kuat serta dibarengi dengan tindakan nyata yang telah dilakukan oleh para aparat keamanan dalam menangani kelompok separatis dan teroris di Bumi Cenderawasih, tentunya hal tersebut sangat penting untuk bisa didukung penuh oleh segenap elemen bangsa.
Segala daya dan upaya aparat keamanan dalam menindak KST Papua secara tegas, melakukan penggerebekan dan juga penangkapan hingga penahanan tersebut memang memiliki tujuan untuk bisa benar-benar menghentikan segala aksi kekerasan terhadap warga di Kabupaten Yahukimo.
Maka dari itu, apresiasi besar patut diberikan kepada bagaimana kerja keras aparat keamanan dari personel gabungan, TNI, Polri dan BIN, yakni mampu menangkap sebanyak 22 orang simpatisan kelompok separatis dan teroris Papua atas kasus penyerangan warga di Distrik Dekai, yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz dan juga Kepolisian Resort (Polres) Yahukimo.
Dalam upaya untuk penegakan hukum ini, memang aparat keamanan di Indonesia terus melakukan serta mengupayakannya bahkan sama sekali tanpa membeda-bedakan dan tanpa pandang bulu, sehingga diharapkan pula kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk bisa berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) secara aktif dan bersama-sama.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa aparat keamanan telah berhasil melakukan penangkapan pula pada salah seorang pimpinan KST Papua yang berinisial KTH alias PH.
Penangkapan pimpinan kelompok separatis dan teroris Papua di Yahukimo tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 lalu pukul 13:30 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).
Mirisnya, pimpinan KST Papua berinisial KTH alias PH yang ditangkap oleh aparat keamanan itu ternyata juga terlibat ke dalam sejumlah aksi kejahatan yang sangat biadab, yang dilakukan oleh kelompok separatis dan teroris itu di wilayah hukum Polres Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Beberapa aksi kejahatan tersebut diantaranya adalah pembunuhan terhadap anggota TNI pada tanggal 4 November 2022 lalu dan juga penembakan pada anggota Polres Yahukimo yang mengakibatkan Brigadir Polisi (Brigpol) Usdar meninggal dunia pada tanggal 29 November 2022.
Tidak cukup sampai di sana, namun KTH alias PH juga turut serta dalam penembakan terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob) Satgas Preventif pada tanggal 30 November 2022 dan ada lagi penembakan terhadap Polres Yahukimo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Untuk penembakan terhadap anggota Brimob pada 30 November 2022 itu, pimpinan KST Papua tersebut kini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memang telah ditemukan pula sebanyak 2 (dua) alat bukti atas keterlibatannya dalam perkara tersebut. Saat ini, dirinya telah diserahkan kepada penyidik tim investigasi Operasi Damai Cartenz dan telah diamankan di Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Karena terus saja tiada hentinya menyebarkan berbagai macam aksi teror yang sangat keji dan sama sekali tidak manusiawi, tentunya kelompok separatis dan teroris (KST) Papua khususnya di Yahukimo harus benar-benar bisa ditumpas habis oleh aparat keamanan demi menegakkan hukum dan juga untuk bisa menjamin situasi yang kondusif hingga mampu mengembalikan kedamaian dan ketenteraman di Bumi Cenderawasih.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial