Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi Upaya Politisasi Gelar Pahlawan untuk Soeharto - Kata Papua

Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi Upaya Politisasi Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: M. Harris

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi proses penetapan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, mantan Presiden RI ke-2, yang kini menjadi sorotan publik. Langkah pemerintah menganugerahkan gelar tersebut kepada tokoh-pendahulu bangsa ini memang diharapkan menjadi bentuk penghormatan atas jasa mereka, namun juga menimbulkan dinamika politik yang patut direspon dengan kedewasaan dan pemahaman bersama. Di tengah pro-kontra ini, penting bagi semua pihak memahami bahwa penghargaan terhadap tokoh nasional tidak boleh menjadi alat untuk mengoyak persatuan, melainkan seharusnya memperkuat rasa kebangsaan yang bersifat inklusif.

Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa keputusan negara untuk mengangkat tokoh bangsa seperti Soeharto termasuk Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan 8 tokoh lainnya sebagai pahlawan nasional merupakan langkah penting untuk menyatukan sejarah dan menghormati kontribusi besar dalam perjalanan bangsa. Ia menilai bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa besar harus menghormati jasa para pendahulunya dan melihat sejarah secara utuh dan adil, tanpa terjebak pada perbedaan politik masa lalu. Dengan demikian, langkah ini dianggap memiliki makna lebih daripada sekadar simbol, tetapi juga momentum rekonsiliasi nasional yang dapat memperkukuh kebangsaan dan memperkuat optimisme menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa salah satu wujud penghormatan terbaik kepada para pahlawan adalah menjaga semangat persatuan. Ia mengatakan generasi muda memiliki peran strategis dalam memastikan semangat kebangsaan tetap hidup di tengah tantangan digitalisasi, arus informasi yang cepat, dan potensi disinformasi yang semakin meluas. Krisantus menilai bahwa pemuda harus menjadi pelopor dalam memperkuat kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa melalui kerukunan, dialog, dan tidak mudah terhasut isu-isu yang dapat merusak tatanan sosial. Menurutnya, menjaga persatuan adalah refleksi langsung dari nilai perjuangan para pahlawan yang diwariskan dan seharusnya menjadi komitmen moral seluruh generasi penerus.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobiho mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama pada momentum seperti ini di mana berbagai kelompok dapat memanfaatkan isu penetapan gelar pahlawan sebagai sarana provokasi. Ia mengatakan bahwa masyarakat harus bijak menerima informasi, tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, dan menghindari penyebaran ujaran kebencian yang dapat memicu benturan sosial. Tindakan provokatif yang mendorong anarkisme, perusakan fasilitas umum, atau adu domba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan para pahlawan.

Konteks penetapan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dan Gus Dur memang memiliki banyak dimensi. Di satu sisi, pengakuan terhadap jasa mereka adalah pengukuhan bahwa Indonesia menghargai kontribusi sejarah yang telah terjadi. Namun, di sisi lain, proses tersebut bisa menjadi bahan politisasi yang menyerap opini publik, memunculkan kontestasi politik, dan menguji kedewasaan demokrasi dalam menyikapi warisan sejarah. AHY mengingatkan bahwa negara harus melihat semua aspek kontribusi tokoh-pendahulu secara adil tanpa terjebak pada narasi yang hanya melihat satu sisi.

Dalam era media sosial dan informasi instan, masyarakat harus menyaring berbagai narasi yang muncul. Generasi muda harus dilibatkan dalam dialog kebangsaan yang menghargai perbedaan, mendukung keberagaman, dan menjaga persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah daerah, tokoh pemuda, komunitas, hingga lingkungan pendidikan perlu aktif mempromosikan semangat kebangsaan yang sehat dan inklusif, agar isu penetapan gelar pahlawan tidak menjadi ajang konflik sosial atau politisasi yang memecah kaum muda.

Pada momen nasional seperti ini, ruang publik harus dijaga agar tidak dimanipulasi oleh kelompok yang ingin menciptakan kericuhan atau polarisasi. Setiap warga memiliki tanggung jawab untuk tidak memberdayakan provokasi, menyebarkan ujaran kebencian, atau mengambil bagian dalam kampanye yang tidak sehat. Menghormati jasa pahlawan juga berarti mengamalkan nilai-nilai yang mereka junjung, yaitu kerja keras, kepedulian tanpa pamrih, integritas, dan persatuan. Masyarakat harus menyampaikan aspirasi dengan cara damai, tertib, dan beradab, serta menggunakan media sosial sebagai sarana produktif, bukan sebagai ruang konflik.

Dari sisi historis, penghargaan gelar pahlawan nasional bukan hanya bersifat simbolis tetapi juga harus mencerminkan konsensus nasional dan rekonsiliasi, bukan sekadar politik penghargaan. Pengakuan bangsa terhadap jasa para presiden terdahulu merupakan tanda kedewasaan bangsa dalam melihat sejarah secara utuh – bahwa setiap tokoh memiliki kelebihan dan kekurangan, namun kontribusinya bagi bangsa tetap layak dihormati. Generasi muda yang aktif dalam komunitas dan organisasi sosial dapat menjadi motor penguat persatuan, terutama dalam menghadapi era disinformasi dan manipulasi daring.

Momentum penetapan gelar pahlawan untuk Soeharto bisa menjadi titik penting bagi bangsa Indonesia jika dikelola dengan baik. Penghargaan ini berpotensi menjadi pesan kolektif bahwa jasa-pahlawan di masa lalu diakui, dan generasi masa kini punya tugas untuk melanjutkan perjuangan dalam bentuk persatuan, pembangunan, dan komitmen kebangsaan. Namun jika disalahgunakan sebagai instrumen politisasi atau pemecah persatuan, maka justru akan menimbulkan keretakan yang berbahaya bagi masa depan bersama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan aktif menjaga kerukunan serta ruang publik yang sehat.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik