Tim gabungan yang terdiri atas TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, sejak Senin petang pukul 18.00 WIT melakukan penyekatan di sejumlah jalan protokol di ibu kota kabupaten setempat, Kota Timika, untuk membatasi mobilitas warga.
“Mulai hari ini semua kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 18.00 WIT. Tidak boleh ada lagi yang berkeliaran pada malam hari. Kalau ada yang tidak patuh, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika Yulianus Sasarari di Timika, Senin.