Lompat ke konten utama

Kata Papua

Timbulkan Polemik, Presiden Prabowo Sesalkan Kebijakan Kenaikan Pajak 250 Persen di Pati - Kata Papua

Timbulkan Polemik, Presiden Prabowo Sesalkan Kebijakan Kenaikan Pajak 250 Persen di Pati

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyesalkan terbitnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut sontak kemudian memicu aksi demonstrasi secara besar-besaran yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya saat ini.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyayangkan polemik yang sedang berkembang di tengah masyarakat Pati itu.

“Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respon beliau terhadap siapapun itu,” ujar Prasetyo

Prasetyo kemudian membantah terkait munculnya anggapan bahwa kenaikan PBB di Pati tersebut disebabkan oleh adanya kekurangan anggaran dari pemerintah pusat.

Ia menekankan bahwa sejatinya setiap daerah memiliki kebijakan mereka masing-masing dalam mengelola warganya, termasuk menerbitkan peraturan mengenai hal perpajakan.

“Tidak ada, penyebabnya karena itu (kekurangan anggaran), bukan ya,” ucap Prasetyo.

“Itu memang kebijakan setiap pemerintah daerah dan berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga turut menegaskan bahwa terbitnya kebijakan tersebut secara sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat.

Ia berharap agar semua pihak bisa menyelesaikan persoalan itu secara dialogis dan tidak berbuat ricuh.

“Untuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

“Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang,” ujarnya

Hasan menolak pandangan yang mengaitkan kebijakan itu dengan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada awal 2025.

“Kalau ada kejadian spesifik seperti di Pati, ini murni dinamika lokal,” tegasnya.

Ia menjelaskan penentuan tarif PBB-P2 dilakukan melalui peraturan daerah bersama DPRD, bahkan sebagian telah ditetapkan sejak 2023 atau 2024.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendampingi dan mengawasi kebijakan di Pati.

“Indonesia melaksanakan kebijakan otonomi dua tingkat. Jika ada permasalahan di kabupaten/kota, provinsi akan mengambil langkah pembinaan dan fasilitasi,” jelasnya.

Kemendagri menegaskan pengawasan tersebut bertujuan memastikan kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir