Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Papua Teguhkan Dukungan bagi Program Pemerintah - Kata Papua

Tokoh Papua Teguhkan Dukungan bagi Program Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yohanes Wandikbo

Dukungan dari berbagai tokoh Papua terhadap program pemerintah kembali menguat, terutama dalam implementasi kebijakan pembangunan yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Kehadiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Papua Pegunungan menjadi simbol penting bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap daerah tersebut sangat besar. Langkah nyata melalui pembangunan 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan memperlihatkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan apresiasinya terhadap dukungan seluruh elemen masyarakat atas rencana pembangunan tersebut. Ia menilai perhatian Presiden terhadap Papua Pegunungan begitu besar, sehingga program ini harus dikawal dengan baik. Pengalamannya saat bertugas di Papua memberi keyakinan bahwa pembangunan adalah kunci utama keberhasilan seluruh program. Dalam kunjungannya ke Wamena, Tito bersama Maruarar Sirait meninjau rumah adat sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Momen tersebut semakin memperlihatkan bahwa program pembangunan tidak sekadar berfokus pada infrastruktur, tetapi juga berorientasi pada kedekatan sosial dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

Sentuhan kemanusiaan yang ditunjukkan ketika kedua menteri sigap membantu seorang anak yang sedang sakit memberi kesan bahwa program pembangunan pemerintah bukan hanya angka dalam rencana, melainkan hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Kehangatan dialog dengan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat semakin memperkuat ikatan antara pusat dan daerah. Bahkan, kesempatan bagi kedua menteri untuk membuka acara bakar batu menjadi bukti keterbukaan pemerintah dalam merangkul tradisi lokal sebagai bagian dari pembangunan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa instruksi Presiden untuk membangun ribuan rumah di Papua Pegunungan adalah bentuk komitmen pemerataan. Pembangunan ini tidak hanya menyangkut fisik bangunan, melainkan juga memberikan simbol pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat Papua. Dengan keterlibatan langsung tokoh-tokoh daerah, pemerintah memastikan bahwa setiap program sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dukungan penuh juga datang dari Papua Barat. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, kepala suku, dan masyarakat dalam mengawal Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan bersama tokoh-tokoh adat dan masyarakat, ia menekankan bahwa program ini merupakan jalan menuju Indonesia Emas 2045. Dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas formalitas, melainkan diwujudkan dalam komitmen nyata melalui penandatanganan bersama seluruh elemen masyarakat.

Gubernur Dominggus menilai pertemuan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat ideologi Pancasila dan ketahanan nasional. Menurutnya, pembangunan di Papua harus berlandaskan pada nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan penghormatan terhadap budaya lokal. Ia menekankan bahwa program Asta Cita mampu menjadi sarana penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesetaraan gender, serta pemerataan pembangunan desa sebagai basis ekonomi daerah. Dengan dukungan tokoh adat, program ini diyakini dapat berjalan lebih efektif dan memberi manfaat berjangka panjang.

Dukungan tokoh Papua terhadap program pemerintah juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat di wilayah tersebut tidak terpisah dari agenda besar pembangunan nasional. Partisipasi aktif masyarakat, baik melalui dukungan moral maupun kolaborasi dalam perencanaan program, memastikan bahwa Papua tidak lagi berada di pinggiran pembangunan. Justru, dengan adanya perhatian khusus dari pemerintah, Papua ditempatkan sebagai bagian utama dari kemajuan bangsa.

Sikap terbuka pemerintah dalam menerima kritik juga diapresiasi. Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan bahwa kritik atau demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi, asalkan dilakukan sesuai aturan hukum dan tetap menjaga kondusifitas masyarakat. Pandangan ini menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintah bukan berarti meniadakan ruang bagi perbedaan pendapat, melainkan menghadirkan keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

Komitmen tokoh-tokoh Papua ini memberi pesan penting bahwa pembangunan nasional memerlukan dukungan lintas sektor. Peran pemerintah pusat yang membawa program, didukung penuh oleh pemerintah daerah serta tokoh adat dan masyarakat, akan memperkuat implementasi di lapangan. Dengan dukungan kolektif ini, target pembangunan seperti perumahan layak huni, peningkatan ketahanan sosial, serta penguatan identitas budaya dapat tercapai dengan lebih optimal.

Perhatian besar pemerintah terhadap Papua, yang ditunjukkan melalui kehadiran langsung pejabat tinggi negara, menjadi modal utama untuk merajut kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini sangat penting untuk memastikan program-program pemerintah dapat diterima, dijalankan, dan diawasi bersama. Ketika masyarakat merasa dilibatkan, pembangunan bukan lagi sekadar agenda negara, melainkan bagian dari kehidupan sehari-hari yang dirasakan manfaatnya langsung.

Dukungan tokoh Papua terhadap program pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya tentang membangun infrastruktur, melainkan juga tentang membangun kepercayaan, solidaritas, dan harapan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah, Papua tidak hanya menjadi simbol keberagaman Indonesia, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan baru yang berdaya saing. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 tidak hanya sekadar visi, melainkan sedang diwujudkan melalui aksi nyata.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir