Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tolak Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024 - Kata Papua

Tolak Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alexander Yosua Galen

Praktik politik uang dalam setiap ajang pesta demokrasi, utamanya yang bisa saja terjadi pada Pemilu tahun 2024 mendatang merupakan sebuah hal yang sangatlah merugikan karena bisa merusak iklim demokrasi dan juga merusak asas keadilan dan kejujuran di Indonesia. Maka dari itu semua pihak harus mampu untuk terus mendorong agar praktik tersebut bisa hilang dalam ajang Pemilu.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) pada tahun 2024 memang sudah di depan mata. Mengenai hal tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa penyelenggaraan kedua hajat tersebut menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia.

Bahkan bukan tidak mungkin, menurutnya bisa jadi Pemilu 2024 mendatang merupakan ajang pesta demokrasi terbesar di dunia. Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak dalam tahun yang sama.

Presiden Jokowi menilai bahwa apabila dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya yang telah diselenggarakan di Tanah Air, maka ajang Pemilu 2024 ini memang menjadi sebuah ajang yang jauh lebih besar. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk bisa terus berhati-hati dalam pelaksanaannya.

Kehati-hatian menjadi hal yang sangatlah penting untuk terus diperhatikan menurut Presiden Indonesia ketujuh tersebut. Pasalnya memang terjadinya Pemilu 2024 ini bisa jadi merupakan hal yang berat. Sehingga harus terus berhati-hati karena di dalamnya melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar, dengan memiliki rentang pemilihan yang luas serta bagaimana memperhatikan kondisi geografis Tanah Air yang memang sangat beragam.
Meski rintangannya bisa jadi akan semakin berat, namun Presiden Jokowi sangat percaya dengan bagaimana pengalaman yang telah dimiliki oleh bangsa ini dalam melaksanakan Pemilu-Pemilu serentak di tahun-tahun sebelumnya, sehingga menurutnya ajang pesta demokrasi pada tahun 2024 itu akan bisa terselenggara dengan baik.
Dengan dihadapkannya Tanah Air pada pesta demokrasi Pemilu 2024 yang sudah di depan mata, namun masih terjadi isu panas yang terus bergulir di masyarakat, yakni mengenai perdebatan yang memunculkan pro dan kontra terkait dengan proporsional Pemilu terbuka atau tertutup.
Mengenai hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menilai bahwa sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tetaplah bisa menjadi sebuah sistem yang tidak ideal, selama di dalamnya masih ada saja praktik politik uang.
Maka dari itu, dirinya sangat mendorong keras supaya praktik politik uang (money politics) tersebut bisa dihilangkan. Pasalnya, dia menilai bahwa apabila sistem proporsional tertutup yang dilakukan, maka kecenderungan permainan politik uang akan dilakukan dan terjadi pada elite partai. Sedangkan apabila menggunakan sistem terbuka maka bisa saja terjadi praktik demikian pada level pemilih.
Menanggapi bahwa masih ada saja kemungkinan praktik politik uang tersebut, Luqman Hakim menyatakan bahwa seluruh pihak dan elemen masyarakat harus mampu bekerja sama dalam menutup celah politik uang dalam setiap kontestasi politik elektoral 5 (lima) tahunan di Indonesia. Bukan tanpa alasan, pasalnya menurutnya apabila praktik tersebut terus dilakukan maka akan membajak sistem dan iklim demokrasi di Tanah Air.
Tentunya konsekuensi dari adanya praktik politik uang di Indonesia adalah akan membajak hakikat iklim demokrasi yang sebenarnya mampu untuk memberikan kekuatan dan juga kedaulatan pada rakyat melalui ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 untuk membentuk pemerintahan dan memilih siapa pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja juga mengakui bahwa sampai saat ini, masih belum ada aturan yang jelas terkait dengan praktik politik uang di Indonesia. Maka dari itu, dirinya menilai bahwa memang menjadi sangat perlu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Bawaslu untuk bisa duduk secara bersama-sama dan menyusun aturan akan politik uang yang jauh lebih jelas.
Pasalnya, ketika sudah ada aturan yang sangat jelas mengenai politik uang di Indonesia, maka ketika aturan tersebut telah disusun dan ditetapkan, mampu membuat para penegak hukum bisa menjalankannya dengan pedoman yang jelas. Termasuk juga menurutnya pendekatan terhadap masyarakat penting untuk dibahas, di samping pendekatan kepada partai politik atau caleg.
Pada kesempatan lain, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus juga meminta supaya ada aturan yang jelas terkait politik uang. Dirinya kemudian menambahkan bahwa perlu dibedakan dengan jelas antara mana politik uang dan juga mana yang memang merupakan tugas dan tenggungjawab dari peserta Pemilu.
Terselenggaranya pesta demokrasi Pemilu pada tahun 2024 mendatang memang harus terus dilakukan dengan jujur dan adil, sehingga seluruh pihak diimbau untuk secara bersama-sama mampu terus mendorong agar praktik politik uang dihilangkan dalam segala ajang pesta demokrasi demi menegakkan asas keadilan dan demokratisasi menjadi jauh lebih baik di Indonesia.

)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial