Lompat ke konten utama

Kata Papua

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor - Kata Papua

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Aziz Rahman

Ketika ketidakpastian geopolitik dan gejolak harga energi global terus membayangi perekonomian, pilihan Indonesia untuk memperkuat sumber energi domestik menjadi semakin relevan. Kebijakan transformasi energi yang diarahkan menuju 2027 bukan sekadar agenda teknis sektor energi, melainkan bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada impor, menjaga devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Arah tersebut semakin terlihat setelah pemerintah menerapkan mandatori Biodiesel B50. Kebijakan yang mulai berlaku nasional pada 1 Juli 2026 itu mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit ke dalam solar. Pemerintah memproyeksikan B50 mampu menghemat devisa hingga Rp170 triliun, sekaligus menghentikan impor solar. Capaian ini menjadi pijakan penting untuk membawa transformasi energi ke tahap berikutnya.

Presiden Prabowo Subianto melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari perjuangan membangun kemandirian energi. Saat meluncurkan B50, Prabowo menegaskan bahwa penghematan Rp170 triliun menunjukkan semakin kuatnya kemampuan Indonesia memanfaatkan sumber daya sendiri. Menurutnya, penghematan devisa tersebut harus dilihat sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan makmur.

Pernyataan tersebut memiliki makna strategis. Selama kebutuhan energi masih sangat bergantung pada pasokan dari luar negeri, perekonomian Indonesia akan lebih mudah terpengaruh oleh perubahan harga minyak dan konflik geopolitik. Ketika sebagian kebutuhan energi dapat dipenuhi dari sumber domestik, ruang fiskal dan ketahanan ekonomi menjadi lebih kuat. Devisa yang sebelumnya digunakan untuk membayar impor juga dapat dipertahankan di dalam negeri dan diarahkan untuk kegiatan produktif.

Dari perspektif politik dan pembangunan nasional, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai arah kebijakan pemerintahan Prabowo menunjukkan keberanian membangun kepercayaan diri nasional. Menurut Idrus, pesan kemandirian yang disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan dan berbagai kebijakan strategis memperlihatkan bahwa Indonesia harus memiliki keyakinan terhadap kemampuan sendiri. Energi menjadi salah satu sektor penting untuk menerjemahkan keyakinan tersebut ke dalam kebijakan yang konkret.

Pandangan itu sejalan dengan kebutuhan Indonesia menghadapi perubahan lanskap global. Ketika rantai pasok dunia mudah terganggu, negara yang memiliki sumber daya domestik dan kapasitas pengolahan akan memiliki posisi tawar lebih kuat. Karena itu, pengembangan energi berbasis bahan baku lokal bukan hanya persoalan substitusi impor, tetapi juga strategi memperkuat daya tahan nasional terhadap tekanan eksternal.

Wakil Menteri Luar Negeri Muhammad Anis Matta juga menekankan pentingnya pemanfaatan bahan lokal untuk menghadapi guncangan geopolitik. Menurutnya, bisnis yang berbasis pada sumber daya domestik memiliki daya tahan lebih baik ketika kondisi internasional berubah. Dalam konteks energi, pemanfaatan bahan baku lokal dapat mengurangi kerentanan Indonesia terhadap gangguan perdagangan dan perubahan harga komoditas global.

Perspektif tersebut memperluas makna transformasi energi. Indonesia tidak cukup hanya menjadi konsumen teknologi energi baru, tetapi perlu membangun rantai nilai dari hulu hingga hilir. Pengembangan bahan bakar nabati, industri pengolahan, teknologi, distribusi, dan riset harus berjalan bersama. Dengan demikian, kebijakan energi dapat menghasilkan nilai tambah di dalam negeri sekaligus membuka kesempatan kerja dan memperkuat industri nasional.

Ekonom Universitas Negeri Manado Robert Winerungan menilai B50 dapat memperkuat kemandirian energi sekaligus mendorong transformasi ekonomi. Penghematan devisa memberi ruang bagi negara untuk mengalokasikan sumber daya pada sektor lain yang produktif. Pada saat bersamaan, peningkatan pemanfaatan sawit sebagai bahan baku biodiesel memberikan kepastian pasar bagi industri dan petani, sehingga manfaat kebijakan dapat menyebar ke sektor ekonomi yang lebih luas.

Data pemerintah menunjukkan dampak B50 tidak berhenti pada penghematan devisa. Program ini diproyeksikan meningkatkan nilai tambah industri CPO menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan energi dapat dirancang sekaligus sebagai instrumen industrialisasi dan penguatan ekonomi domestik.

Namun, transformasi menuju 2027 tetap membutuhkan konsistensi. Pemerintah perlu memastikan pasokan bahan baku, kualitas produk, kesiapan infrastruktur, efisiensi distribusi, serta pengembangan teknologi berjalan seimbang. Pengawasan juga diperlukan agar kebijakan substitusi impor benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan tidak menciptakan beban baru dalam rantai pasok.

Presiden Prabowo sendiri telah mendorong agar inovasi tidak berhenti pada B50. Ia meminta para ilmuwan dan pelaku industri terus mengembangkan teknologi, bahkan membuka peluang menuju B60. Dorongan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang kebijakan energi sebagai proses berkelanjutan, bukan pencapaian satu tahap.

Pada akhirnya, transformasi energi menuju 2027 dapat menjadi salah satu bukti bahwa negara bergerak dari ketergantungan menuju kemandirian. Pengurangan impor, penghematan devisa, pemanfaatan bahan baku lokal, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri merupakan satu rangkaian kebijakan yang saling berkaitan. Jika konsistensi tersebut dipertahankan, agenda energi pemerintahan Prabowo tidak hanya memperkuat ketahanan nasional, tetapi juga membuka jalan menuju Indonesia yang lebih mandiri, tangguh, dan mampu menentukan masa depannya sendiri.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan