UMP Papua Tahun 2022 Rp 3.561.932
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyampaikan Pengumuman No.561/13887/SET tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery A Yulianto dalam rilis pada Jumat (19/11/2021) malam.
Ia menjelaskan, Sekda Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun SE, MM atas nama Gubernur Papua menyatakan bahwa, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua, tentang penetapan UMP, maka ditetapkan upah minimum Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932, per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 yo Rp 45.232.