Kata Papua

UU Cipta Kerja Diciptakan Untuk Memberikan Banyak Manfaat Bagi Indonesia - Kata Papua

UU Cipta Kerja Diciptakan Untuk Memberikan Banyak Manfaat Bagi Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

UU Cipta Kerja Diciptakan Untuk Memberikan Banyak Manfaat Bagi Indonesia

Oleh: Nana Gunawan

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. Legislasi dalam UU tersebut mengandung sejumlah manfaat yang sangat bisa dirasakan oleh masyarakat secara signifikan. Dengan adanya UU ini pula menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini dan menunjukkan bahwa DPR RI yang mewakili aspirasi masyarakat bersama dengan Pemerintah menyetujui substansi yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Banyak ditemukan keuntungan besar dari UU Cipta Kerja terhadap perekonomian Indonesia karena akan ada peraturan-peraturan yang menguntungkan bagi para pelaku UMKM, investor, maupun para pekerja.

Di sektor investasi, UU Cipta Kerja sangat memudahkan investor asing untuk masuk dan membuat Indonesia menjadi negara yang maju, karena salah satu indikator kemajuan bangsa ialah banyaknya investasi di negara tersebut.
Telah diketahui bahwa saat ini para investor masih belum memiliki produk hukum yang jelas ketika ingin menanamkan modal di Indonesia.

Maka dari itu para investor sangat membutuhkan payung hukum melalui UU Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Airlangga Hartarto mengatakan dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment (FDI) di Asia Tenggara.

Hal ini menunjukkan bahwa investor merespon positif hadirnya UU Cipta Kerja. Demikian pula Undang-Undang ini dapat mengurangi hambatan untuk investasi lebih dari 1/3 serta mengurangi perdagangan dan investasi dalam hampir 10 persen di tahun 2021 lalu. Dengan begitu, Undang-Undang Cipta Kerja akan dapat menstabilkan finansial di Indonesia.
Sedangkan, di sektor UMKM itu sendiri, Airlangga Hartarto melanjutkan bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum di Indonesia, salah satunya yaitu menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informasi menjadi sektor formal.
Airlangga juga menambahkan bahwa di dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah akan mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dan dukungan dalam bentuk kepastian proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission) dan dengan menerapkan perizinan berbasis risiko (risk based approach).
Selain itu, berbagai kebijakan terkait ketenagakerjaan akan dibuat sangat fleksibel sehingga para pengusaha akan mendapatkan kemudahan berusaha level kecil dan menengah. Nantinya, pelaku UMKM juga akan diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan lainnya dengan biaya yang terjangkau.
UU Cipta Kerja berperan untuk memajukan bisnis usaha dengan memanfaatkan akselerasi digitalisasi UMKM atau dengan menggunakan jejaring media digital. Akselerasi digitalisasi ini dianggap penting karena teknologi digital sudah dimanfaatkan sebagai media promosi oleh para pelaku usaha.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan pilar strategis untuk mendorong angka ekspor hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian, UU tersebut juga dinilai mampu menyerap tenaga kerja hingga mampu menemukan solusi agar terlepas dari jebakan ekonomi yang stagnan.
Para pekerja akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik. UU Cipta Kerja akan memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja.
Dengan Program JKP ini, para pekerja yang terdampak PHK akan dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan Kembali pekerjaan yang baru, sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan soal UU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada para buruh. Selain itu, akan dibukanya Program Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan sehingga kesempatan bekerja akan terbuka lebih luas.
Di sisi lain, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah akan memfasilirasi anak muda untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Jika ada beberapa anak muda yang berminat untuk menjadi pengusaha maka aturannya akan dipermudah melalui UU Cipta Kerja.
Konflik atas penolakan proyek Rempang Eco City masih terus berlanjut hingga sekarang. Penolakan tersebut tidak hanya datang dari warga kampung asli Rempang yang terdampak relokasi, melainkan juga dari para nelayan di sekitar pulau-pulau kecil di Rempang. Hal ini tentu saja menjadi perhatian Pemerintah karena dapat berdampak bagi proses pembangunan proyek tersebut yang berpotensi merugikan sejumlah pihak terutama para investor.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan soal UU Cipta Kerja karena Undang-Undang tersebut merupakan Upaya serius Pemerintah untuk mencapai target Indonesia Emas pada 2045. UU Cipta Kerja tersebut juga menguatkan transformasi dan regulasi untuk mendorong Indonesia keluar dari negara menengah (middle income trap) menjadi negara yang maju.
Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus mewujudkan perubahan serta menguatkan perekonomian nasional melalui peningkatan sektor investasi dengan diterapkannya UU Cipta Kerja. Dengan begitu, UU Cipta Kerja akan mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja yang lebih luas di Indonesia.
*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi, Pershada Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Komentar ditutup.

On Key

Related Posts