Kata Papua

UU Cipta Kerja Memudahkan Anak Muda Memperoleh Pekerjaan Layak - Kata Papua

UU Cipta Kerja Memudahkan Anak Muda Memperoleh Pekerjaan Layak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

UU Cipta Kerja Memudahkan Anak Muda Memperoleh Pekerjaan Layak

Oleh : Putri Dewi Nathania

Jumlah angkatan kerja selalu meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kelulusan anak muda baik dari SMA/SMK maupun perguruan tinggi, sehingga sudah sepatutnya peningkatan tersebut diimbangi dengan pembukaan lapangan kerja. Oleh sebab itu dibutuhkanlah formula yang dapat memudahkan anak muda untuk memperoleh pekerjaan, formula itu adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Angkatan kerja di Indonesia setiap tahun bertambang kira-ira 2,4 juta orang. Sehingga secara normatif sudah semestinya ada penambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja tersebut. Kalah tidak, berarti akan ada orang yang menganggur atau terpaksa bekerja tetapi dengan penghasilan yang tida layak.

Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas UU Cipta Kerja yang juga Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edi Priyono menegaskan salah satu tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas lapangan kerja. Khususnya bagi generasi muda.

Diperlukan investasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan, baik investasi asing maupun dari dalam negeri. Termasuk munculnya pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Lalu bagaimana agar investasi datang untuk menciptakan lapangan kerja, tentu saja aturan dan perizinan pendirian usaha harus dipermudah serta diperjelas. Sehingga apabila ada investor yang ingin membangun usaha tidak terhambat di sana-sini.

Edi juga menekankan melalui UU Cipta erja ini pemerintah justru memberikan fasilitas kepada anak muda untuk dapat memperoleh pekerjaan yang layak. Jika sebagian dari anak muda tertarik untuk menjadi pengusaha, tentu saja anturannya dipermudah.
Dengan One Single Submission (OSS) di situlah sudah ada sertifikasi UMKM dan perizinan NIB (Nomor Izin Berusaha). Sekaran jika ingin membuat usaha dan masuk usaha kecil atau mikro, kalau di-OSS berisiko rendah. Dalam hitungan menit (NIB) keluar. Kemudian kalau usahanya berisiko rendah, NIB bisa langsung digunakan untuk operasional.
Bahkan sebenarnya ruang lingkup UU Cipta Kerja cukup luas. Tidak hanya mengatur seseorang yang sudah bekerja, melainkan yang belum bekerja dan yang sudah tidak lagi bekerja.
Yang belum bekerja, akan didorong agar kemudian muncul usaha-usaha yang bisa tumbuh dengan baik sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru. Karena penting bagi pemerintah untuk dapat menjaga keseimbangan kesejahteraan, di satu sisi yang sudah bekerja itu berpotensi sejahtera dan di sisi lain yang belum bekerja juga mendapatkan kesempatan. Yang sudah tidak bekerja karena PHK atau masuk waktu pensiun, ini juga ada jaminan.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini tentu saja menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masala yang tumpang tindih, apalagi UU ini akan memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif.
Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik dan mampu mendorong investasi dengan sistem/proses perizinan yang sederhana. Yang saat ini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko dan bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin berkurang.
Pastinya ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, yakni mempermudah angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. Wajar jika Indonesia menaruh harap pada UU Ciptaker yang membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerja.
Survei yang dilakukan oleh Standard Chartered pada Maret 2021 menunjukkan, bahwa perusahaan Amerika Serikat dan Eropa telah menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-ASEAN sebagai negara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan banyak pengusaha yang dengan mudah melakukan ekspansi, sehingga lapangan kerja akan tercipta yang nantinya bisa menampung pengangguran dan tenaga kerja baru.
Anak muda merupakan potensi yang harus bisa difasilitasi untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga angka pengangguran dapat ditekan di mana hal ini akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu pengesahan UU Cipta Kerja perlu didukung agar dapat menyebarkan manfaat lebih luas khususnya kepada para pencari kerja.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

Related Post

Uncategorized
Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celah teknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanan keuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegas dari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibat dalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastis hingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapat dianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet yang aktif digunakan, tetapi juga yang terbengkalai atau dormant, karena keduanya berpotensi disalahgunakan oleh jaringan pelaku. Ivan menjelaskan bahwa penanganan terhadap e-wallet atau platform fintech memerlukan pendekatan berbeda dibanding rekening konvensional. Teknologi yang digunakan lebih dinamis dan terhubung langsung dengan ekosistem digital, sehingga metode pengawasan dan pemblokiran harus adaptif. Sebelumnya, PPATK telah menerapkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menganggur lebih dari 10 tahun. Banyak di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga praktik pencucian uang, sehingga intervensi segera menjadi kebutuhan mendesak. Langkah pemerintah ini mencerminkan strategi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemutusan jalur pendanaan. Dalam konteks kejahatan siber, pemblokiran akses keuangan adalah bentuk pencegahan yang efektif untuk melumpuhkan operasional jaringan. Pemblokiran massal menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku judi daring yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari hukum. Dengan memutus aliran dana, pemerintah juga melindungi masyarakat dari risiko finansial dan jebakan yang sering kali menjerumuskan mereka dalam lilitan hutang. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Forum ini berfungsi sebagai pusat sinergi lintas lembaga untuk memastikan langkah pemberantasan berjalan efektif. Dalam pandangannya, penindakan hukum harus diiringi dengan edukasi publik, penguatan regulasi, dan pengamanan ruang siber dari konten negatif. Dengan demikian, penanggulangan judi daring tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan. Adhi menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi judi daring yang kerap beroperasi lintas negara. Tanpa kerja sama global, jaringan pelaku akan selalu menemukan celah untuk memindahkan server, mengaburkan transaksi, dan menghindari jerat hukum. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing agar tidak menjadi titik rawan penyusupan sistem oleh konten judi daring. Pengawasan di tingkat lokal menjadi kunci karena peredaran aplikasi ilegal seringkali memanfaatkan distribusi melalui jalur yang sulit dijangkau otoritas pusat. Keberhasilan pemberantasan judi daring, menurut Adhi, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Peran masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta sangat penting dalam membentuk ekosistem digital yang tangguh terhadap infiltrasi konten negatif. Kesadaran publik akan bahaya judi daring harus terus ditumbuhkan agar pencegahan berjalan dari hulu, bukan sekadar penindakan di hilir. Langkah tegas pemerintah melalui PPATK dan Kemenko Polkam menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi warganya dari bahaya judi daring. Dengan kombinasi antara teknologi pengawasan, regulasi yang adaptif, dan kerja sama lintas sektor, peluang pelaku untuk bersembunyi semakin sempit. Pemblokiran rekening dormant dan e-wallet bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi komprehensif memutus ekosistem finansial kejahatan siber. Di saat yang sama, upaya ini memberi pesan moral bahwa negara hadir untuk menjaga integritas ekonomi dan ketahanan moral masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa judi daring bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas. Korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga dapat mengalami gangguan psikologis, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas yang lahir dari tekanan finansial. Dengan memahami dampaknya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap setiap tawaran atau iklan yang menggiring ke arah perjudian. Dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah akan mempercepat tercapainya tujuan pemberantasan. Di tengah derasnya arus digitalisasi, kewaspadaan menjadi benteng utama masyarakat terhadap ancaman judi daring. Pemerintah telah mengambil langkah nyata memutus aliran dana melalui pemblokiran rekening dan e-wallet, namun keberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif setiap individu. Masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan digital, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menolak segala bentuk normalisasi perjudian di ruang publik. Bersama-sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang. *) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.
On Key

Related Posts