Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Seimbangkan Kewajiban dan Hak Para Pegawai - Kata Papua

UU Cipta Kerja Seimbangkan Kewajiban dan Hak Para Pegawai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsari

Terdapat banyak manfaat yang diberikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja mendorong fleksibilitas dalam perjanjian kerja, termasuk kemungkinan kontrak kerja berjangka waktu tertentu.

Lahirnya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam hal aturan pembayaran pesangon dibanding Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang mendapat sentuhan perubahan adalah pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Cipta Kerja memuat ketentuan tentang penyesuaian mekanisme pembayaran pesangon untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan. Mekanisme ini ditujukan agar pekerja dan perusahaan memiliki panduan terkait dengan proses pembayaran pesangon. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian besaran pesangon dengan masa kerja karyawan. Besaran pesangon kini dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan dalam perusahaan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula besaran pesangon yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK.

UU Cipta Kerja juga mengatur lebih rinci tentang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Besaran penghargaan masa kerja kini juga terkait dengan lama masa kerja, memberikan insentif lebih besar bagi karyawan yang setia bertahun-tahun dalam suatu perusahaan. Penggantian hak juga mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
Salah satu aspek penting yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah keterlibatan serikat pekerja dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang dan menghormati hak-hak pekerja.
Pada UU Cipta Kerja yang disahkan pada 31 Maret 2023 disebutkan bahwa pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan ditanggung oleh pengusaha. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di samping itu, dalam aturan UU Cipta Kerja 2023, ketentuan dan waktu cuti karyawan swasta 2024 berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya. Tak heran memang dalam setiap periode atau masa tahun baru, aturan-aturan yang ditetapkan perusahaan biasanya ada perubahan setiap beberapa tahun sekali. Hal itu pun dirasakan oleh aturan cuti para pekerja di perusahaan swasta.
Aturan terbaru cuti karyawan swasta 2024 dalam UU Cipta Kerja 2023 ini dapat dijadikan patokan para pegawai yang ingin mengambil libur panjang atau misalnya tengah menjalani masa-masa lahiran. Dalam UU Cipta Kerja terbaru dan PP 35/2021 disebutkan bahwa selain waktu istirahat yang merupakan istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan dan cuti tahunan, perusahaan swasta wajib memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan begitu aturan cuti dan istirahat panjang tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Maka itu penting diketahui oleh semua karyawan swasta 2024. Kemudian dengan aturan tersebut, maka perusahaan sebagai pemberi waktu istirahat panjang tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan seperti yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam PP 35/2021 juga tertuang, bahwa yang bisa memberikan istirahat panjang yaitu perusahaan tertentu. maka cuti besar hanya akan diberikan jika tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai UU cipta Kerja 2023. Aturan baru untuk cuti karyawan swasta 2024 ini pun harus disesuaikan dengan syarat dan lamanya waktu cuti.
Salah satu hal yang wajib diketahui untuk para pekerja adalah perhitungan upah per jam. Tak hanya untuk memastikan hak karyawan, hal tersebut juga menyangkut ketaatan perusahaan pada peraturan yang berlaku. Sehingga penting untuk perusahaan menyesuaikan perhitungan upah dengan peraturan terbaru pada UU Cipta Kerja.
Untuk saat ini, peraturan ketenagakerjaan yang mengikat mengatur kewajiban dan hak perusahaan adalah UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, undang-undang tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 dan No. 36/2021 yang mengatur tentang pedoman menghitung upah per jam baik untuk pekerja penuh waktu (full-time) serta pekerja paruh waktu (part-time).
Pembahasan tentang upah, tidak dapat dipisahkan dari jenis perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Hal ini dikarenakan, perjanjian kerja merupakan dasar yang mengikat kewajiban pekerja dan perusahaan. Pengusaha dalam hal ini HR harus tahu betul tentang perhitungan upah per jam yang nantinya digunakan untuk menentukan besaran gaji yang diterima karyawan. Karyawan yang dimaksud yakni mereka yang masuk di pertengahan bulan atau karyawan part-time yang jam kerjanya menyesuaikan pekerjaan yang tersedia.
Oleh karena itu, dengan segudang manfaat utamanya pagi para pekerja maupun pengusaha, sehingga pemerintah harus terus menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat. UU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, investor, pekerja, kalangan pencari kerja, serta UMKM dan industri padat karya. Adanya kesempatan para pekerja untuk mendapatkan pesangon dan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan, merupakan bentuk jaminan kehilangan pekerjaan yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan roda perekonomian di Indonesia dapat bergerak menuju arah yang positif.

*) Pemerhati kebijakan pemerintah

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PTN Gratis: Agenda Keadilan Pendidikan

Oleh : Jonathan Janoel Wacana pendidikan tinggi gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN), harus dapat digratiskan. Pernyataan tersebut disampaikan dan langsung diikuti arahan untuk menggelar rapat terbatas. Di tengah kebutuhan memperluas akses pendidikan tinggi, agenda ini dapat menjadi momentum untuk menempatkan pendidikan sebagai investasi negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Presiden Prabowo menilai akses pendidikan negeri tidak semestinya menjadi beban berat bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membahas desain kebijakan dan pembiayaannya secara lebih mendalam. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan gratis PTN mulai diarahkan dari gagasan menuju pembahasan kebijakan. Pendekatan ini penting agar tujuan memperluas akses pendidikan tetap berjalan seiring dengan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kementeriannya akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penggratisan biaya kuliah di PTN. Kajian tersebut mencakup berbagai opsi skema pembiayaan yang nantinya dilaporkan kepada Presiden untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Brian juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan dukungan pembiayaan melalui KIP Kuliah dan berbagai program beasiswa. Data yang disampaikan Brian menunjukkan sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di PTN memperoleh dukungan melalui berbagai skema pembiayaan, terutama mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah memiliki fondasi kebijakan untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Agenda PTN gratis dapat menjadi pengembangan berikutnya dengan desain yang lebih terukur sehingga dukungan negara dapat menjangkau lebih banyak calon mahasiswa. Gagasan tersebut mendapat perspektif ekonomi dari Ekonom Senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini. Didik menilai pendidikan gratis hingga PTN bukan sesuatu yang mustahil. Menurutnya, sebagian fondasi pembiayaan pendidikan gratis telah dibangun melalui kebijakan wajib belajar dan dukungan operasional pendidikan pada periode sebelumnya. Pemerintah saat ini dapat melanjutkan fondasi tersebut dengan melakukan penataan kembali prioritas anggaran pendidikan. Didik juga menilai persoalan utama bukan semata-mata mencari anggaran baru, melainkan bagaimana anggaran pendidikan yang tersedia diarahkan secara lebih efektif. Ia menyebut alokasi fungsi pendidikan dalam APBN mencapai sekitar Rp769,09 triliun dan sebagian dapat ditata untuk mendukung pendidikan tinggi. Ia juga mendorong evaluasi pola pembiayaan PTN, termasuk jalur mandiri, agar perguruan tinggi tidak terlalu bergantung pada penerimaan dari mahasiswa. Masukan tersebut memberikan dimensi penting bagi agenda pendidikan gratis. Pembiayaan negara harus dibarengi tata kelola yang sehat agar PTN tetap mampu menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Efisiensi kelembagaan, penyesuaian kebutuhan operasional, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam penerimaan mahasiswa dapat menjadi bagian dari desain kebijakan. Dengan demikian, perluasan akses tidak mengurangi kualitas akademik maupun kapasitas riset perguruan tinggi. Di sisi lain, pendidikan gratis perlu dipahami lebih luas daripada sekadar pembebasan uang kuliah. Mahasiswa masih menghadapi biaya hidup, transportasi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan akademik lainnya. Program seperti KIP Kuliah menunjukkan pentingnya dukungan yang lebih komprehensif, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan baru dapat disusun dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan mahasiswa di berbagai daerah. Momentum ini juga relevan dengan agenda peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Akses yang lebih luas terhadap PTN berpotensi memperbesar basis talenta yang dapat masuk ke sektor strategis, termasuk industri, digitalisasi, kesehatan, energi, dan manufaktur. Karena itu, pembiayaan pendidikan tinggi perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi produktivitas nasional. Perluasan akses pendidikan tinggi juga memiliki dimensi pemerataan pembangunan antardaerah. Anak muda dari daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi sering menghadapi pilihan pendidikan yang lebih sempit dibandingkan mereka yang tinggal di pusat-pusat ekonomi. Dukungan pembiayaan yang tepat dapat memperbesar kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Dalam jangka panjang, lulusan tersebut dapat kembali berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui keahlian yang diperoleh selama menempuh pendidikan. Implementasi kebijakan tetap membutuhkan perencanaan yang cermat. Pemerintah perlu menetapkan cakupan biaya yang ditanggung negara, mekanisme penyaluran anggaran, standar layanan, serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PTN, dan perguruan tinggi swasta. Kejelasan tersebut akan menentukan apakah kebijakan dapat diterapkan secara adil sekaligus menjaga kesehatan keuangan institusi pendidikan. Selain pembiayaan, pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara efektif. Transparansi, evaluasi berkala, dan indikator yang jelas diperlukan agar kebijakan PTN gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan arah tersebut, agenda PTN gratis dapat menjadi langkah penting dalam memperluas keadilan pendidikan di Indonesia. Arahan Presiden Prabowo yang segera ditindaklanjuti melalui kajian Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa gagasan tersebut mulai bergerak menuju desain implementasi. Jika pembiayaan ditata secara tepat, tata kelola diperkuat, dan kualitas akademik tetap dijaga, pendidikan tinggi dapat semakin terbuka bagi anak-anak Indonesia tanpa mengorbankan keberlanjutan perguruan tinggi. Komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan pada akhirnya dapat menjadi investasi strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan memperkuat daya saing Indonesia. )* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah