Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspadai Adanya Provokator dan Penyusup Aksi Demonstrasi Perppu Ciptaker - Kata Papua

Waspadai Adanya Provokator dan Penyusup Aksi Demonstrasi Perppu Ciptaker

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Seluruh elemen masyarakat harus terus mewaspadai adanya kemungkinan para provokator dan juga penyusup yang hadir di tengah-tengah aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lantaran sejatinya kebijakan tersebut sendiri sudah sangat sesuai dengan putusan MK dan sangat berpihak para para buruh.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu tersebut memang dibuat untuk menjawab adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Perppu Cipta Kerja telah resmi diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Kemudian, dirinya juga mengklaim bahwa kebijakan itu sudah sangat sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja juga telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja di dalamnya telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya dan menjadikannya lebih sesuai dengan putusan MK. Beberapa perubahan tersebut diantaranya adalah mengenai ketenagakerjaan, upah minimum, tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan dan bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sekaligus mampu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan memang kedudukan Perppu sendiri setara dengan UU di peraturan hukum Indonesia. Terlebih memang telah ada alasan yang mendesak yang melatarbelakangi pembentukannya.
Menurutnya ada beberapa alasan mendesak dari lahirnya Perppu Cipta Kerja, yakni beberapa diantaranya merupakan dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina, termasuk juga adanya ancaman inflasi dan juga stagflasi yang terus membayangi Tanah Air.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, meyakini Perppu Ciptaker dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.
Perppu Ciptaker merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan, Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Anwar Sanusi juga melanjutkan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppuu memang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu menjadi ikhtiar dari pemerintah dalm memberikan perlindungan yang bersifat adaptif bagi para pekerja atau buruh untuk terus menghadapi sejumlah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Dijelaskan, substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu itu, antara lain, soal ketentuan outsourcing, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, dan perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sudah banyak sisi positif yang terkandung dalam Perppu Cipta Kerja, namun nyatanya masih ada saja masyarakat yang melakukan protes dan aksi demontrasi untuk menolak adanya Perppu tersebut.
Mengenai hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa terus mewaspadai bahwa ternyata ada penyusup yang memang berniat untuk membuat kerusuhan serta menjadi provokator dan menunggangi aksi tersebut saja demi kepentingan mereka dan kelompoknya.
Kewaspadaan tersebut harus terus dijaga supaya tidak ada celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang tentunya justru akan menghambat kepentingan umum. Polri juga mengimbau supaya masyarakat tidak mudah termakan berita bohong atau hoaks.
Imbuan tersebut nampaknya memang merupakan hal yang harus benar-benar diwaspadai. Pasalnya, ternyata beberapa waktu lalu terdapat ratusan mahasiswa di Semarang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat, mereka melakukan aksi turun ke jalan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Namun ternyata massa tersebut langsung merusak barikade kawat berduri yang dipasang oleh polisi dengan cara menginjak-inaknya. Bahkan di tengah aksi, massa sempat membakar poster dan mendesak agar pagar Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah dibuka.
Tentunya dengan adanya hal tersebut, hendaknya seluruh elemen masyaakat di Tanah Air harus jauh lebih mewaspadai kemungkinan adanya provokator dan juga penyusup dalam setiap adanya aksi massa demonstrasi. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa aksi-aksi yang dilakukan, bisa saja memang telah ditunggangi oleh pihak tertentu yang justru dengan sengaja ingin merusak stabilitas nasional. Selain itu, jusru nyatanya Perppu Cipta Kerja sendiri sudah sangat sesuai dengan putusan MK dan telah berpihak pada para buruh.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

LENSA SR: Sekolah Rakyat Dikelola Lebih Terbuka 

Oleh: Rania Zafirah Kehadiran Sekolah Rakyat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan. Seiring pelaksanaan program tersebut, kebutuhan terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan semakin penting. Penguatan tata kelola informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perkembangan Sekolah Rakyat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi terkait Sekolah Rakyat. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, terintegrasi, dan konsisten. Hingga Mei 2026, Kemensos mencatat sebanyak 5.299 pertanyaan dan aduan yang masuk melalui media sosial. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkaitan dengan lokasi, jadwal, serta ketersediaan Sekolah Rakyat. Tingginya jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Fatkhurohman LENSA SR dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi tersebut penting karena pelaksanaan Sekolah Rakyat melibatkan berbagai unsur dan berlangsung di sejumlah wilayah. Melalui LENSA SR, informasi yang diterima tidak serta-merta digunakan sebagai bahan publikasi. Informasi tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada unit yang memiliki kewenangan atau substansi terkait. Sumber informasi yang digunakan mencakup media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra dan Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Keragaman sumber tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan dan persoalan yang muncul di lapangan. Selanjutnya, informasi tersebut melalui proses pemeriksaan guna memastikan keakuratan, keterbaruan, konfirmasi, dan pertanggungjawabannya. Setelah dinyatakan sesuai, informasi kemudian diolah menjadi narasi serta rekomendasi respons berdasarkan tingkat kebutuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengutamakan validitas. LENSA SR menerapkan enam tahapan mekanisme, yakni tangkap dan klasifikasi isu, validasi substansi, pengolahan isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi. Rangkaian tersebut membentuk siklus pengelolaan informasi yang memungkinkan setiap isu ditangani secara sistematis, mulai dari informasi diterima hingga evaluasi terhadap respons yang diberikan. Kehadiran sistem tersebut juga membuka ruang bagi pertanyaan dan aduan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi. Informasi yang diterima dapat dipetakan berdasarkan isu sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperkuat komunikasi publik sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran dalam pelaksanaan program. Untuk memastikan keseragaman informasi, LENSA SR dilengkapi dengan Living FAQ, bank narasi, narasi kunci, talking points, template klarifikasi, template bantahan hoaks, bahan pimpinan, serta checklist data-safe dan child-safe. Perangkat tersebut menjadi rujukan agar informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tetap mengacu pada substansi yang sama. Ketersediaan template klarifikasi dan bantahan hoaks juga relevan di tengah arus informasi digital yang berkembang cepat. Masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan informasi yang belum memiliki dasar. Pengelolaan informasi secara terstruktur dapat membantu mencegah kesimpangsiuran sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi. Keterbukaan informasi juga berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penerima manfaat. Sekolah Rakyat berkaitan langsung dengan anak-anak dan keluarga rentan sehingga penyampaian informasi perlu memperhatikan keamanan dan martabat mereka. Karena itu, prinsip data-safe dan child-safe menjadi bagian dari sistem LENSA SR. Kementerian Sosial berharap LENSA SR dapat menjadi model tata kelola informasi yang nantinya diterapkan pada berbagai program Kemensos lainnya. Sistem tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak benar. Harapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi Sekolah Rakyat. Pengalaman yang dibangun melalui LENSA SR juga dapat menjadi dasar pengembangan pola komunikasi publik yang lebih terintegrasi pada berbagai program Kemensos lainnya. Tingginya perhatian masyarakat terhadap Sekolah Rakyat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka. Ketika masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, jadwal, maupun ketersediaan sekolah melalui sumber yang jelas, pemahaman terhadap program dapat terbentuk secara lebih baik. Melalui LENSA SR, Kemensos menargetkan informasi mengenai Sekolah Rakyat tidak sekadar disampaikan secara cepat, tetapi juga telah terkonfirmasi, konsisten, dapat ditelusuri, serta tetap memperhatikan keamanan dan martabat anak maupun keluarga rentan. Pada akhirnya, LENSA SR menjadi bagian dari penguatan tata