Warga Negara Asing (WNA) asal PNG berinisial JP alis J harus berurusan dengan aparat keamanan di Papua, lantaran tertangkap tangan memiliki puluhan paket narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soasiu, Dok V Bawah, Kota Jayapura, 31 Mei 2021 lalu.
Saat itu, ia kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 34 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat 697, 20 gram.
Barang haram ini disimpan dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang dililit platban warna coklat.