Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil Demi Perubahan Positif - Kata Papua

Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil Demi Perubahan Positif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh: Khairunissa Dewi 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi kemajuan daerah.

Namun, keberhasilan Pilkada bukan hanya terletak pada kualitas calon kepala daerah, tetapi juga pada peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam memastikan proses pemilihan berlangsung adil, transparan, dan jauh dari praktik-praktik yang merusak demokrasi seperti politik uang, hoaks, dan politik identitas berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


Suara masyarakat memegang peran penting dalam menentukan masa depan suatu daerah. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dapat memperjuangkan kepentingan rakyat dan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan. Agar pilihan yang diambil benar-benar berdampak, masyarakat perlu memastikan bahwa keputusan yang dibuat didasarkan pada program kerja yang jelas, visi pembangunan, serta rekam jejak calon yang baik, bukan janji kosong atau pengaruh politik uang. Pemilih yang cerdas akan menilai calon kepala daerah berdasarkan kemampuannya untuk memimpin dan mewujudkan program-program yang pro-rakyat.
Dalam rangka menjaga netralitas dan keadilan selama masa kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024. Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran seperti televisi dan radio menjalankan fungsi mereka secara berimbang, netral, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama masa kampanye Pilkada.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan pentingnya lembaga penyiaran memberikan akses yang sama kepada semua pasangan calon agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses kampanye. Dengan aturan yang jelas ini, penyiaran kampanye diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil.
Selain itu, sinergi antara KPI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga sangat penting dalam menjaga pengawasan siaran kampanye di tingkat daerah. Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengungkapkan harapannya agar Pilkada 2024, yang akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, berjalan dengan lancar dan damai. Salah satu aspek penting yang disoroti oleh Aliyah adalah keberimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Informasi yang disajikan kepada publik harus obyektif, akurat, dan berdasarkan fakta, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah.
Di samping KPI, peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sangat penting dalam mengawasi jalannya Pilkada. Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta mengawasi jalannya kampanye agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak integritas Pilkada. Anggota Bawaslu, Puadi, menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk calon kepala daerah, partai politik, aparat keamanan, dan masyarakat. Semua pihak harus memiliki komitmen untuk menciptakan Pilkada yang damai, jujur, dan adil.
Menurut Puadi, komitmen bersama dari semua elemen sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada. Pengawas pemilu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses pemilihan, memastikan bahwa suasana tetap kondusif, dan menindak tegas segala bentuk kecurangan seperti politik uang dan penyebaran hoaks yang kerap mencederai demokrasi. Bawaslu juga menegaskan bahwa pemilihan yang berintegritas harus berlangsung dalam suasana damai, tanpa adanya konflik atau ketegangan yang berlebihan.
Salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas adalah maraknya praktik politik uang serta penyebaran hoaks. Politik uang merusak esensi dari demokrasi karena mengalihkan perhatian pemilih dari program kerja yang ditawarkan oleh calon pemimpin kepada imbalan materi. Masyarakat harus menyadari bahwa menerima politik uang hanya akan merugikan diri sendiri di kemudian hari, karena pemimpin yang terpilih melalui cara-cara curang cenderung tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap kepentingan rakyat.
Di sisi lain, hoaks dan kampanye hitam sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politik dengan cara-cara yang tidak sehat. Hoaks yang menyebar melalui media sosial dapat mempengaruhi opini publik dan memecah belah masyarakat berdasarkan isu-isu yang tidak benar. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi, serta selalu memverifikasi kebenaran berita yang diterima agar tidak terjebak dalam propaganda yang merugikan.
Pilkada yang adil, jujur, dan bersih hanya bisa terwujud jika semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan bekerja sama dengan baik. Sinergi antara lembaga pengawas seperti KPI dan Bawaslu, serta komitmen masyarakat untuk memilih secara cerdas dan bertanggung jawab, menjadi kunci dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Dengan menolak segala bentuk politik uang dan hoaks, serta memilih berdasarkan program kerja dan rekam jejak yang jelas, diharapkan Pilkada 2024 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Pilkada yang adil adalah cerminan dari demokrasi yang sehat. Masyarakat harus selalu ingat bahwa suara yang diberikan sangat berarti dalam menentukan arah masa depan daerah dan bangsa. Dengan menjaga integritas pemilihan, bersama-sama kita dapat mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

)* Kontributor Jendela Baca Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan