Lompat ke konten utama

Kata Papua

- Kata Papua
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kolaborasi Elemen Masyarakat Kunci Sukses Pemilu 2024 Damai

Oleh: Supyani Hidayati

Pemilu damai bukan hanya tentang menghindari konflik fisik semata, melainkan menciptakan ruang bagi perdebatan yang sehat dan mendalam. Pemilu yang damai mencerminkan rasa tanggung jawab bersama untuk membangun masa depan bersama, tanpa meninggalkan jejak konflik yang dapat merusak fondasi demokrasi. Keberhasilan pemilu damai juga menciptakan suasana yang kondusif untuk pembentukan pemerintahan yang stabil dan efektif.

Meskipun memiliki nilai yang tinggi, mewujudkan pemilu damai tidaklah mudah. Tantangan muncul dari berbagai aspek, seperti persaingan politik yang ketat, perbedaan ideologi, serta ketegangan sosial yang dapat memicu konflik. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, dukungan media yang bertanggung jawab, dan peran aparat keamanan yang profesional menjadi kunci untuk mengatasi potensi konflik.

Masyarakat memiliki peran sangat penting dalam menjamin kelancaran pemilu damai. Pendidikan politik yang merata, edukasi mengenai pentingnya pemilu damai, serta partisipasi aktif dalam proses demokrasi adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh masyarakat. Pemahaman bahwa perbedaan pendapat adalah bagian alami dari demokrasi dapat membentuk budaya politik yang inklusif dan menghargai diversitas.

Namun demikian, di era digitalisasi saat ini, literasi masyarakat banyak dipengaruhi oleh informasi yang diterimanya melalui portal berita, media sosial, atau bahkan tayangan televisi maupun youtube. Salah satu yang menjadi rujukan utama masyarakat dalam memperoleh berita tentunya media massa. Maka dari itu, Pemilu Serentak 2024 di Indonesia tidak hanya menjadi ujian bagi masyarakat maupun para calon, tetapi juga untuk pers sebagai pilar keempat demokrasi. Peran vital pers dalam mewujudkan pemilu damai tergambar melalui berbagai aspek yang mencakup penyediaan informasi, pendidikan pemilih, penanggulangan hoaks, hingga menjaga integritas pemberitaan politik.

Insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan seimbang mengenai kandidat, partai politik, dan isu-isu pemilu. Dengan demikian, pers memberikan kontribusi penting bagi pemilih untuk membuat keputusan yang informatif berdasarkan fakta. Inisiatif pemerintah yang mendorong insan pers untuk fokus pada pemberitaan faktual menjadi langkah awal yang positif.

Tidak hanya sebatas penyampai informasi, pers dan media juga berperan sebagai penyemangat partisipasi pemilih. Dengan memberikan informasi mengenai pentingnya pemilu, proses pendaftaran sebagai pemilih, serta hak dan kewajiban pemilih, pers dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi. Langkah ini sesuai dengan visi pemerintah untuk menciptakan pemilu yang lebih demokratis dan anti-hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pemberitaan faktual dan edukatif untuk menghindari sensasionalisme. Dalam konteks ini, peran pers sebagai penyeimbang informasi palsu melalui fact-checking dan pemberitaan kritis sangatlah krusial.

Di era digital saat ini, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, distribusi berita memiliki dampak besar pada persepsi masyarakat. Semua pihak, termasuk pers dan media, diharapkan memanfaatkan ruang-ruang digital untuk meluruskan informasi-informasi keliru atau kontra-hoaks yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat, sekaligus mendukung informasi perdamaian, membuka ruang debat publik, dan memberdayakan intelektual masyarakat. Pentingnya menghindari konten berita yang memicu polarisasi menjadi sorotan, dan pers diharapkan memainkan peran konstruktif dalam membangun kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti pentingnya sinergitas antara pers dan masyarakat. Dalam konteks ini, media bukan hanya penyalur informasi tetapi juga pemain kunci dalam membentuk pandangan publik. Dengan memainkan peran konstruktif, pers dapat memajukan kepentingan bersama serta kestabilan demokrasi.

Senada dengan Ninik, Pengamat Politik Dalam Negeri, Garvin Reviano, menggarisbawahi urgensi peran pers dalam mencapai pemilu damai. Dengan menciptakan lingkungan informasi yang seimbang, pers memberikan pemahaman kepada masyarakat, berkontribusi pada keamanan, keadilan, dan transparansi pemilu. Pandangan ini menegaskan bahwa sinergitas antara pers dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kondusivitas keamanan jelang pemilu.

Dalam keseluruhan, melalui peran kritisnya, pers tidak hanya menjadi saksi demokrasi tetapi juga agen perubahan yang membawa masyarakat ke arah pemilu yang damai, adil, dan bermartabat. Sinergi antara pemerintah, pers, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan proses pemilihan yang mendukung dan memperkuat demokrasi Indonesia.

Pemerintah juga turun tangan dalam mendorong pers dan media untuk bisa bekerja sama mengawal pemilu damai di 2024 melalui deklarasi dan pernyataan sikap sebagai tanda komitmen bersama menjaga situasi aman kondusif. Salah satunya yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah bersama pemred media massa dan para insan pers setempat dimana telah mendeklarasikan dukungan untuk menciptakan pemilu damai di 2024. Selain membubuhkan tanda tangan, insan pers juga mengucapkan empat poin deklarasi pemilu damai di Polda Kalteng, Rabu (15/11/2023). Dalam deklarasi itu, semua pihak sepakat siap menjaga Pemilu 2024 yang damai, aman, nyaman, dan bermartabat demi kemaslahatan publik. Selain itu, siap menaati semua peraturan dan ketertiban yang terkait penyampaian informasi kepada masyarakat, memberikan informasi yang akurat, netral, dan objektif. Kemudian, berkomitmen menghindari publikasi berita yang bersifat bohong, tendensius, menyesatkan, dan bersifat sensasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan komunikasi yang baik menatap masa depan. Irjen Pol Djoko menyoroti peran penting insan pers dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pemilu damai dan lancar. Dirinya juga menekankan bahwa kerja sama dalam mencegah hoaks dan menjaga keamanan daerah sangatlah penting, dan hal ini perlu diwujudkan melalui komitmen bersama.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan peran masing-masing bagian dalam menciptakan pemilu damai, aman, dan bermartabat. Selain itu, dukungan dari berbagai media massa sebagai penyalur informasi menjadi langkah konkret untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Tidak kalah penting, ketaatan terhadap etika politik juga tidak boleh ditinggalkan untuk membangun sistem demokrasi yang kokoh. Mewujudkan Pemilu 2024 yang damai bukan hanya tujuan akhir, melainkan proses berkelanjutan yang meneguhkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai sarana pemecahan konflik secara damai.

)* Penulis adalah Pelopor Gerakan Pemilu Gembira di Kab. Jembe

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir