Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU Ketenagakerjaan Diarahkan Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja Baru - Kata Papua

RUU Ketenagakerjaan Diarahkan Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang diarahkan untuk menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

“Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud,” kata Yassierli.

Yassierli mengatakan perlindungan sosial perlu diperluas karena sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar seluruh pekerja tetap memperoleh perlindungan sosial.

“Dari 155 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persen mereka berada pada sektor informal. Dan ini menjadi concern buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.

Sejalan dengan arah pembahasan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu menarik investasi asing sekaligus membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mendorong RUU Ketenagakerjaan bisa menarik investasi asing masuk ke Indonesia.

“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini menjadi derailer yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” kata Bob.

Bob menilai aturan ketenagakerjaan Indonesia perlu disusun dengan mempertimbangkan praktik yang berlaku di negara-negara ASEAN.

“Nah, supaya investasi asing masuk, kita harus buat undang-undang yang enggak aneh-aneh dibanding negara ASEAN. Yang penting, di ASEAN itu kita setara. Nah, itu yang sudah kita sampaikan kepada pemerintah dan juga ke DPR,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar tidak hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat. Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri,” ujar Shinta.

Melalui regulasi yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung masuknya investasi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir