Kata Papua

28 Tahun Reformasi, Dorong Penguatan Integritas Penegakan Hukum dan Tolak Pelemahan Terhadap Pemerintah - Kata Papua

28 Tahun Reformasi, Dorong Penguatan Integritas Penegakan Hukum dan Tolak Pelemahan Terhadap Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

28 Tahun Reformasi, Dorong Penguatan Integritas Penegakan Hukum dan Tolak Pelemahan Terhadap Pemerintah

Memperingati 28 tahun reformasi, penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus didorong melalui komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi peradilan. Presiden menekankan perlunya reformasi menyeluruh terhadap seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Merespon instruksi tersebut, KPK berkomitmen untuk melakukan evaluasi kinerja secara kontinu dan berjenjang guna memperbaiki sistem pengawasan internal. KPK menegaskan bahwa evaluasi kinerja internal selama ini telah dilakukan secara berkesinambungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas lembaga antirasuah tersebut.

 

“Kami secara kontinu melakukan evaluasi terhadap kinerja kami ya. Kami lakukan evaluasi secara berjenjang,” ujar Budi

 

Lebih lanjut Jubir KPK menjelaskan, evaluasi dimulai dari tingkat biro atau direktorat, kemudian dilanjutkan ke level Sekretaris Jenderal maupun Deputi KPK.

 

Mekanisme evaluasi tersebut menjadi cara bagi KPK untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga serta dampak yang dihasilkan bagi pemberantasan korupsi.

 

“Kami tentunya juga percaya dengan evaluasi yang terus-menerus ini, maka ke depan kami senantiasa bisa terus melakukan perbaikan secara akseleratif,” imbuhnya.

 

Bahwa pembenahan dan pengawasan di dalam tubuh institusi penegak hukum tersebut bukanlah hal yang baru. Menurutnya, proses tinjauan kinerja selalu dijalankan secara rutin serta melibatkan seluruh level organisasi dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.

 

Evaluasi internal terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian memperkuat efektivitas dan integritas pemberantasan korupsi. Ini sejalan dengan arah dan semangat reformasi membangun sistem penegakan hukum yang profesional transparan dan terpercaya. Narasi sinisme yang dibangun oleh sebagian kelompok untuk melemahkan kepercayaan publik patut dipertanyakan, karena komitmen Presiden dalam penegakan hukum nyata.

 

Sebelumnya Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan arahan Presiden Prabowo saat menyerahkan laporan reformasi Polri di Istana Merdeka pada 5 Mei 2026.

 

“Jadi, Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 28 tahun reformasi, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly.

 

Menurutnya reformasi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan aparat seperti kenaikan gaji, tetapi juga pembenahan secara menyeluruh dan terpadu terhadap sistem penegakan hukum.

 

Jimly menambahkan, langkah reformasi tersebut dimulai dari institusi Polri sebelum nantinya diperluas ke lembaga penegak hukum lainnya.

 

Penegasan Presiden terkait penegakan hukum mengembalikan negara kembali ke rel penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.