54 satwa dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Papua Barat Budi Mulyanto mewakili Direktur Jendral KSDAE menjelaskan, satwa liar tersebut merupakan hasil sitaan kegiatan patroli rutin Polisi Kehutanan BBKSDA Papua Barat bersama Petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut, di Pelabuhan Kota Sorong.
“Dipilihnya TWA Sorong sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan pada kawasan tersebut terdapat pakan yang cukup dan merupakan habitat asli satwa-satwa yang dilepasliarkan,” ujar Plt Kepala BBKSDA Papua Barat dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut Plt Kepala BBKSDA Papua Barat menjelaskan, satwa tersebut terdiri atas satu ekor Landak Irian (Zaglossus Brujnii), yang merupakan satwa dilindungi dan 53 ekor satwa tidak dilindungi, yang terdiri atas tiga ekor Burung Merpati Hutan (Ducula Sp.), 16 ekor Mino Muka Kuning (Mino Dumotii), dan 34 ekor Walik (Ptilinopus Sp).