Lompat ke konten utama

Kata Papua

KST Papua Harus Dihentikan untuk Ciptakan Kondusifitas Bumi Cenderawasih - Kata Papua

KST Papua Harus Dihentikan untuk Ciptakan Kondusifitas Bumi Cenderawasih

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Timotius Gobay

KST Papua memang sudah seharusnya bisa dihentikan dan diberantas hingga ke akarnya. Upaya tersebut demi bisa menciptakan situasi agar kembali menjadi aman dan kondusif di Bumi Cenderawasih tatkala terbebas dari aksi teror dan kekejaman kelompok itu.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memang dikenal sebagai kelompok yang sering melakukan aksi separatis di Bumi Cenderawasih. Maka dari itu, mereka juga disebut sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Bagaimana tidak, pasalnya keberadaan kelompok ini kerap kali melakukan pemberontakan dan juga menyebarkan teror.

Bahkan, teror yang dilakukan oleh KST Papua tidak bisa dipungkiri lagi bahwa telah menimbulkan banyak korban, entah itu yang berasal dari warga sipil ataupun mereka yang merupakan aparat keamanan.

Kasus terbaru yang mereka lakukan adalah dengan adanya penyerangan pesawat Susi Air yang sempat mengalami hilang kontak sesaat setelah melakukan pendaratannya di Bandar Udara (Bandara) Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Selasa tanggal 7 Februari 2023 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan pesawat dengan nomor registrasi PK-BVY itu diduga juga telah dibakar oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua pimpinan Egianus Kogoya sesaat setelah mendarat. Sementara itu, usaha untuk terus melakukan pencarian pada pilot pesawat Susi Air, bernama Philips Mark Marthens berusia 37 tahun juga terus saja dilakukan oleh aparat keamanan yang terdiri dari personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengenai adanya kasus pembakaran hingga penyanderaan pilot pesawat Susi Air yang dilakukan oleh KST Papua tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak akan bernegosiasi dengan KST yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia.
Dengan tegas, Mahfud MD mengaku bahwa pemerintah akan terus mempertahankan setiap jengkal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bukan hanya itu, namun pemerintah juga akan memberantas kelompok yang memang ingin mengambil wilayah NKRI dan menimbulkan perpecahan.
Terkait dengan aksi penyanderaan pilot Susi Air, Menko Polhukam menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan upaya persuasif kepada KST Papua untuk bisa melepaskan sandera. Menurutnya, memang keselamatan dari sandera merupakan prioritas. Maka dari itu dilakukanlah pendekatan secara persuasif.
Hal tersebut dikarenakan menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, pendekatan yang persuasif kepada KST Papua bisa membebaskan sandera dengan selamat, damai, tanpa kisruh dan juga tanpa melakukan keributan. Namun apabila pendekatan persuasif dan humanis yang awal dilakukan ini nyatanya tidak membuahkan hasil, maka pemerintah juga sudah menyiapkan opsi lain untuk bisa menyelamatkan pilot Susi Air.
Menurut Mahfud MD, apabila memang tindakan persuasif dirasa kurang membuahkan hasil, maka pemerintah akan segera langsung melakukan tindakan, yang mana itu merupakan bentuk opsi lain dari upaya penyelamatan pilot berwarga negara Selandia Baru tersebut.
Sementara itu, Kapendam VXII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga menyebutkan bahwa KST kembali berulah dengan melakukan sejumlah aksi teror yang sangat mengganggu keamanan warga dengan melakukan berbagai macam tindakan, mulai dari perampokan, pengacauan keamanan bahkan melakukan pembunuhan yang keji, sehingga memang mereka pantas mendapatkan label sebagai gerombolan kriminal teroris.
Tentunya segala bentuk aksi teror yang dilakukan oleh KST Papua kepada masyarakat ampu menciptakan situasi di Tanah Papua menjadi tidak kondusif, yang mana hal itu akan sangat merugikan banyak pihak. Maka pihak aparat keamanan yang terdiri dari personel gabungan TNI dan Polri terus berupaya untuk bisa menciptakan kembali suasana dan situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Banyak upaya yang telah dilakukan oleh para aparat keamanan, mulai dari memberikan pengamanan di bandara dan melakukan patroli gabungan secara rutin agar masyarakat bisa kembali merasakan kenyamanan dan keamanan, utamanya dalam beraktivitas. Di sela-sela kegiatan patrolinya, Pabung Kabupaten Pegunungan Bintang, Mayor Arh Soni Siamnjuntak menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Polri terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas.
Dirinya menyampaikan bahwa atas dasar adanya imbauan secara berkesinambungan yang dilakukan tersebut, kini kesadaran masyarakat yang selama ini masih kurang akhirnya perlahan mulai terbangun. Hal tersebut terlihat dari bagaimana mulai aktifnya masyarakat orang asli Papua (OAP) maupun pendatang untuk melakukan kegiatan siskamling (jaga malam).
Memang upaya untuk bisa kembali menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bumi Cenderawasih harus bisa dilakukan secara bersama-sama mulai dari pemerintah, aparat keamanan hingga seluruh masyarakat. Selain itu, keberadaan KST Papua sendiri harus bisa benar-benar diberantas dan dihentikan karena sudah banyak menebarkan ancaman dan kebengisan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir