Lompat ke konten utama

Kata Papua

- Kata Papua
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kerjasama PBESI-Kemenpora Gelar Ajang Esports Outdoor Terbesar di Dunia

Kerjasama antara PBESI, Kemenpora dan pihak International Esports Federation (IESF) terjalin erat dalam menggelar ajang esports outdoor terbesar di dunia.


Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) yang diketuai oleh Budi Gunawan kini sedang sibuk untuk menyiapkan ajang gelaran Indonesia Esports Summit: Bali 14th World Esports Championships 2022.

Digadang-gadang acara yang akan dihelat pada 2-11 Desember 2022 tersebut akan menjadi sebuah ajang Esports outdoor paling besar di dunia dan juga mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata Tanah Air.

Pasalnya, akan banyak pengunjung yang juga bisa menikmati bagaimana keindahan Bali, yang mana memang sesuai dengan konsep sport tourism kembangan PBESI.

Dengan adanya perhelatan di kancah internasional tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali mengaku pihaknya akan memberi dukungan pada PBESI.

“Kemenpora akan memberi dukungan kepada PB ESI yang akan mengelar Indonesia Esports Summit 2022 dan 14th World Esports Championships 2022. Insyah Allah kami akan datang dan membuka acara ini,” ujarnya.

Bukan hanya itu, bahkan dirinya juga berharap supaya banyak atlet Esports asal Tanah Air bisa mengharumkan nama bangsa.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memunculkan atlet-atlet yang bisa mengharumkan nama bangsa di kancah internasional,” sambungnya.
Mengetahui tanggapan sangat positif yang dikemukakan oleh Zainudin Amali, Ketua Harian Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI), Bambang Sunarwibowo mengaku sangat optimis bahwa memang dunia esports di Tanah Air akan bisa menjadi barometer dunia.

“Terima kasih Pak Menpora atas dukungan terhadap perkembangan cabor Esports Indonesia. Saya optimis, Indonesia Esports Summit 2022 dan 14th World Esports Championships akan menjadi landasan kuat bagi Indonesia di masa depan sebagai salah satu pusat dan barometer esports dunia,” katanya.

Senada denga optimisme tersebut, Ketum PBESI, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa ke depan, organisasi yang diketuainya tersebut akan bisa sangat dibanggakan bahkan mampu menjadi cabor terbaik.

“Dalam jangka satu hingga lima tahun ke depan, PB ESI diharapkan bisa menjadi organisasi yang betul-betul dapat dibanggakan. Saya berharap PB ESI juga bisa menjadi organisasi cabang olahraga yang terbaik dibandingkan cabor lainnya,” ujarnya.

Bahkan dirinya juga mengungkapkan komitmen yang kuat untuk bisa terus mendorong produk-produk esports Indonesia dapat terus berkembang.

“Saya sangat berharap produk-produk Esport dalam negeri ini dapat merajai pasar dalam negeri kita.” kata Budi Gunawan.

Mengetahui bagaimana tingginya komitmen PBESI membuat Presiden IESF, Vlad Marinescu memberikan apresiasi tinggi pada Budi Gunawan.
Dirinya juga mengaku akan siap mendukung penuh PBESI dalam suksesi penyelenggaraan ajang esport outdoor terbesar dunia itu.

“Saya mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada Bapak Budi Gunawan dan menyambut PBESI sebagai keluarga IESF. Kami siap berkolaborasi bersama PBESI untuk mendukung pertumbuhan komunitas esports di Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan sangat cepat. Selamat dan sukses kepada PBESI untuk penyelenggaraan Indonesia Esports Summit: Bali 14th World Esports Championships,” pungkasnya.

Karena salah satunya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi kreatif dan pariwisata Nusantara, maka dalam acara pembukaan IESF Bali 14th WEC juga banyak sekali menampilkan budaya khas Indonesia seperti Tari Saman dan juga lagu-lagu kebangsaan.

Akan tetapi pengemasannya banyak pula dikolaborasikan dengan kesenian modern yang sedang banyak digandrungi sekarang.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir