Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kunjungan Presiden Jokowi Ke Posko BIN Mendapat Sambutan Positif Penyintas Gempa - Kata Papua

Kunjungan Presiden Jokowi Ke Posko BIN Mendapat Sambutan Positif Penyintas Gempa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Ratih Safira Utami


Dalam dua pekan terakhir Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengunjungi warga terdampak gempa bumi Cianjur untuk keempat kalinya.


Dalam rangkaian kunjungan kerjanya kali ini, Presiden Jokowi yang berangkat dengan menggunakan kendaraan darat dari Istana Bogor sekitar pukul 07.30, terlebih dahulu meninjau posko Bencana gempa Bumi yang dibangun oleh Badan Intelijen Negara (BIN) di desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.


Sesampai di Posko, Jokowi disambut anak-anak dengan nyanyian ‘Manuk Dadali’. Puluhan anak pengungsi yang hampir tiga pekan berada di pengungsian tersebut telah mengikuti kegiatan trauma healing di Posko BIN.

Di tempat tersebut Presiden membagikan makanan dan juga bantuan kepada para pengungsi.


Dalam kunjungannya, Presiden juga menyampaikan bahwa hari ini bantuan stimulan rumah kepada warga dan ahli waris korban bencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu akan mulai diberikan. Bantuan yang akan diberikan menyesuaikan tingkat kerusakan rumah.
Presiden pun berharap agar para warga yang rumahnya terdampak gempa dapat mulai membersihkan rumahnya masing-masing, sehingga nantinya dapat mempercepat proses pembangunan kembali.
Selain itu, Presiden juga menyebut bahwa TNI dan Polri akan ikut serta membantu proses pembangunan rumah para warga terdampak gempa.
Pihaknya berharap agar para warga dapat memulai membersihkan rumahnya, dibantu dari TNI dan Polri untuk membangun kembali.
Sebelumnya, Presiden juga menegaskan, bahwa kedatangannya di Cianjur bertujuan untuk memastikan pembangunan rumah bagi warga terdampak yang direlokasi dapat dimulai pada hari di mana Jokowi melakukan kunjungan yang ke-tiga.
Dengan diberikannya bantuan bagi rumah yang rusak tersebut, Presiden berharap agar masyarakat dapat mulai beraktivitas membangun rumahnya.
Presiden juga memastikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sistem penyaluran bantuan tersebut, baik secara langsung maupun lewat tabungan.
Menurut Jokowi, setidaknya ada 56 ribu rumah warga yang terdampak gempa. Jokowi berharap pembangunan rumah-rumah warga yang rusak dapat segera dimulai dan diselesaikan.
56 ribu rumah tentu bukan jumlah yang sedikit. Pihaknya tentu saja ingin penyelesaian secepat mungkin tanpa pembatasan waktu dan secepat-cepatnya selesai karena masyarakat sudah kehujanan dan kedinginan di tenda-tenda.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga sempat menyapa Afikah, seorang siswa kelas II SD yang juga korban gempa Cianjur di Posko BIN Cijedil.
Melihat kaki Afikah yang diperban, Jokowi mendoakan Afikah agar kakinya cepat sembuh.
Jokowi juga telah meninjau Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamaju 1 Desa Benjot, di Kecamatan Cugenang yang merupakan salah satu sekolah terdampak gempa di Kabupaten Cianjur.
Mantan Wali Kota Surakarta tersebut menyatakan, perbaikan infrastruktur pendidikan terutama rehabilitasi bangunan sekolah baik SD maupun sekolah menengah yang rusak berat sangat mendesak dilakukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar siswa.
Hasil survei dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa per 29 November 2022, kerusakan infrastruktur pendidikan akibat gempa di Kabupaten Cianjur sebanyak 245 sekolah yang tersebar di 7 Kecamatan.
Tercatat, sekolah dengan kondisi rusak berat adalah 131 sekolah, rusak sedang 34 sekolah dan rusak ringan 80 sekolah. Penanganan diprioritaskan untuk sekolah dengan tingkat kerusakan berat.
Pemerintah juga memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai bangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) terdampak gempa Cianjur, seperti rumah sakit, masjid dan puskesmas. Pembangunan fasilitas tersebut mulai dikerjakan seiring dengan adanya penanganan tahap tanggap darurat.
Di sisi lain, Badan Intelijen Negara (BIN) Berusaha melakukan pemulihan bagi para korban gempa bumi Cianjur, khususnya anak-anak, yakni melalui trauma healing.
Layanan Trauma Healing tersebut bekerja sama dengan Yayasan Akasia dan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) Bandung. Kegiatan trauma healing diharapkan bisa menghilangkan rasa trauma kepada para pengungsi gempa, terutama anak-anak.
Puluhan anak korban gempa Cianjur mengikuti kegiatan trauma healing di Posko Bantuan BIN, di Jalan Lintas Labuan-Cianjur. Mereka tertawa lepas usai mendengar dongeng dari para personel BIN. Selain sesi dongeng, ada juga berbagai permainan untuk menghilangkan rasa takut, cemas dan trauma dari anak-anak korban gempa Cianjur.
Prabawa Ajie selaku Juru Bicara BIN menyatakan, selain dongeng dan permainan, juga ada ajakan membaca kepada anak-anak korban gempa Cianjur. Para peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari MC akan mendapatkan hadiah berupa buku cerita.
BIN sebenarnya bisa dikatakan berpengalaman dalam memberikan bantuan berupa logistik bagi korban terdampak gempa bumi. Hal tersebut pernah terjadi beberapa bulan silam saat terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Bukan hanya sekadar memberikan bantuan saja, namun pihaknya juga terus mengupayakan agar bagaimana masyarakat dapat beraktivitas dengan normal.
Kunjungan Jokowi ke Posko BIN di Cianjur telah membuat progres penanganan bantuan menjadi lebih cepat, Jokowi mampu memberikan penanganan gempa secara tepat dan terukur.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir