Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Aksi Intoleran Jelang Natal - Kata Papua

Mewaspadai Aksi Intoleran Jelang Natal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alif Fikri 


Aksi Intoleran memang menjadi ancaman tersendiri terutama ketika sebagian masyarakat di Indonesia hendak merayakan Natal. Potensi aksi intoleran tentu saja harus diantisipasi dan diwaspadai agar tidak terjadi aksi yang merugikan banyak pihak.


Brigjen TNI Sulaiman selaku Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Tengah, mengungkap adanya potensi teror dan gangguan dari kaum intoleran jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Sulaiman meminta kepada seluruh pemegang kebijaksanaan di Jateng untuk waspada dan mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi potensi kerawanan tersebut.


Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Sulaiman pada kesempatan rapat Forkopimda Jateng untuk meningkatkan suasana kondusif saat Nataru, di Gedung Gradika, Jalan Pahlawan, Semarang.


Brigjen Sulaiman mengatakan potensi yang mengganggu, yang menjadi kekhawatiran bersama adalah kemungkinan adanya teror dan kemungkinan gangguan dari kelompok-kelompok yang mungkin ingin mengganggu kegiatan Natal dari kelompok Intoleran.


Adanya potensi teror terlihat dari analisa usai teror di Polsek Astana Anyar, Bandung. Jaringan pelaku teror tersebut ditengarai banyak melakukan komunikasi di wilayah Jawa Tengah.


Sulaiman menjelaskan, setelah ditelusuri karena dirinya tinggal di Sukoharjo, keluarganya di Sukoharjo dan jaringannya berkomunikasi dengan yang rata-rata di Jawa Tengah. Mereka inilah yang berkomunikasi merupakan teman-teman napiter dan beberapa keluarga yang dianggap dekat sehingga perlu menjadi atensi bagi seluruh lapisan mayarakat, di mana apapun alasannya potensi teror tersebut merupakan ancaman.


Pihaknya percaya bahwa aparat penegak hukum baik Polda, Densus 88 dan Kodam sudah melakukan tindakan secara maksimal untuk mengantisipasi hal tersebut. Namun, menurutnya tetap diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak.
Dari sisi intelijen kekuatan tersebut tidaklah cukup untuk mengawasi masyarakat Jateng yang jumlahnya sebanyak 27 juta. Maka dari itu diperkukan sinergitas antar elemen masyarakat. Forkopimda juga perlu dilibatkan untuk mendeteksi adanya potensi aksi intoleran.
Apalagi dari sekitar 248 eks napiter di Jawa Tengah. Sebanyak 79 di antaranya dinyatakan masih memegang paham radikal.
Mereka yang belum berubah radikalnya ternyata sulit untuk dilunakkan, sehinga perlu kebersamaan atau sinergi dalam memantau mereka.
Kemudian ancaman lainnya adalah potensi kaum intoleran terutama di media sosial. Sulaiman mengatakan bahwa kaum intoleran itu jarang melakukan kegiatan fisik secara terbuka, meski demikian, dirinya juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasai.
Sulaiman menegaskan, apabila terdapat indikasi yang mencurigakan apalagi yang terdeteksi adalah kaum intoleran, dirinya meminta tolong kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut terhada aparat agar mendapatkan tindak lanjut.
Pada kesempatan berbeda, Irjen Pol M Fadil selaku Kapolda Metro Jaya meminta agar jajarannya bersiap untuk mengantisipasi adanya ancaman teror dan intoleran saat Nataru.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa akan ada potensi kerawanan ancaman maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang harus diwaspadai saat perayaan Nataru.
Ia menuturkan, harus ada koordinasi dan kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan guna memastikan momen Nataru dapat berjalan dengan aman serta lancar.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan kekuatan pengamanan Nataru sebanyak 7.421 personel.
Zulpan juga menjelaskan, ribuan personel tersebut akan ditempatkan pada 1.385 gereja yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Polisi juga disebar ke beberapa lokasi yang diprediksi akan menjadi pusat perayaan malam pergantian tahun.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya anak mengerahkan sebanyak 166 ribu personel polisi untuk pengamanan libur Nataru.
Listyo menjelaskan, pihak kepolisian akan semaksimal mungkin melakukan pengamanan agar kegiatan dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman.
Keamanan menjadi hal yang penting ketika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sehingga seluruh elemen masyarakat harus dapat menangkal serangkan doktrin dari kaum intoleran.
Jika sikap intoleransi semakin ditonjolkan, tentu kemunduran suatu bangsa adalah keniscayaan, karena sikap tersebut menyebabkan pemerintah sulit untuk membangun kebijakan.
Selain itu, sikap intoleransi juga memiliki potensi untuk menimbulkan perpecahan karena konflik sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Bisa karena ekonomi, status sosial, ras, suku, agama dan kebudayaan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menyesalkan adanya praktik intoleransi yang sudah sampai pada sikap tidak mau bersahabat, duduk bersebelahan atau melakukan aktivitas bisnis dengan kelompok atau individu yang berbeda agama atau keyakinan. Ia juga khawatir jika intoleransi ini dibiarkan akan berbahaya dan merusak keutuhan bangsa Indonesia.
Sikap intoleran yang dibiarkan tentu saja akan mengancam nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia. Sehingga diperlukan sinergitas dari semua pihak untuk meredam sikap ataupun pemikiran intoleran.
Masyarakat memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, tentu saja sikap intoleransi hanya akan merusak harmonisasi masyarakat yang telah dibangun. Oleh karena itu, aparat keamanan dan masyarakat harus dapat bergotong royong dalam mewaspadai penyebaran paham intoleran.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir