Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Selaras dengan Budaya Indonesia - Kata Papua

KUHP Selaras dengan Budaya Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selaras dengan budaya Indonesia karena ada Pasal anti perzinahan yang melarang pria dan wanita tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Indonesia tidak bisa mentolerir gaya hidup seperti itu. KUHP dibuat selama bertahun-tahun oleh para ahli hukum dan disesuaikan dengan budaya Indonesia, karena diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.

KUHP versi baru mengadopsi nilai-nilai Indonesia dan hak asasi manusia. Para ahli hukum membuat KUHP sesempurna mungkin dengan nilai-nilai kebudayaan Indonesia dengan pendekatan hukum modern, karena diterapkan untuk masyarakat di negeri ini.

KUHP sudah diresmikan pada Desember 2022 dan hukum pidana akan lebih sempurna dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.

Hukum modern akan diberlakukan dan membina mereka yang pernah berbuat salah. Selain itu, KUHP dibuat dengan mengadopsi nilai-nilai norma dan selaras dengan kebudayaan Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan bahwa pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mudah. Menurutnya, pembuatan KUHP tidak akan lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari Sabang sampai Merauke. Membuat KUHP bukanlah pekerjaan gampang.

Dalam artian, KUHP selaras dengan budaya Indonesia karena memang dibuat untuk orang Indonesia. Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang merepresentasikan kebudayaan Indonesia seperti pasal anti perzinahan dan pasal living law (hukum adat).

KUHP selaras dengan budaya Indonesia karena di negeri ini kental dengan budaya ketimuran. Dalam Pasal 413 KUHP ada larangan untuk melakukan perzinahan dan hubungan di atas ranjang tanpa ikatan pernikahan yang sah (secara negara). Hukumannya adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 10.000.000.
Indonesia adalah negara demokrasi, bukan liberal, jadi pasal perzinahan wajib diterapkan agar tidak mengubah negeri ini jadi terlalu bebas. Nilai-nilai budaya Indonesia yang sopan dan tidak menerapkan liberalisasi diterapkan dalam KUHP terbaru. Aturan ini wajib untuk menjaga masyarakat Indonesia, agar mereka selalu ingat adat ketimuran, kesopanan, dan sekaligus menaati aturan dalam keyakinannya.
Selain itu, dalam KUHP ada living law alias hukum adat yang diperbolehkan dalam pengaturan pidana. Misalnya di masyarakat Bali atau Papua yang hukum adatnya masih kuat. Saat ada yang melanggar maka mereka boleh dihukum secara adat, karena ada pasalnya dalam KUHP. Inilah nilai-nilai Indonesia yang wajib dilestarikan.
Dalam KUHP tertera nilai-nilai Indonesia karena untuk mencegah perusakan hasil kebudayaan Indonesia. Misalnya saat ada wisatawan yang melanggar aturan dengan naik ke bagian candi secara sembarangan atau berfoto dengan pose tidak sopan. Mereka bisa kena pasal living law dalam KUHP.
Arsul Sani menambahkan, KUHP baru tidak berlaku untuk dunia atau barat, melainkan khusus Indonesia. Ia mengungkapkan kontrak sosial bernegara masyarakat Indonesia dengan masyarakat di negara-negara lain (barat) berbeda. Dari sana (barat) memang diajari cara berpikir yakni negara tidak mencampuri urusan privat warganya atau jika tidak akan melanggar hak asasi manusia.
Dalam artian, pihak luar seharusnya sadar diri bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan merdeka. Mereka tidak boleh mengatur UU yang ada di Indonesia karena KUHP selaras dengan budaya Indonesia. Jika berbeda dengan budaya bangsanya maka wajar karena orang yang membuat berbeda dan masyarakat yang menaati aturannya berbeda pula.
Jika ada yang memprotes mengenai KUHP maka mereka harus mempelajari kebudayaan Indonesia. Di mana sejak sebelum era kemerdekaan, pergaulan bebas sudah dilarang keras, karena tidak sesuai dengan adat ketimuran.
Jangan menyerang KUHP dengan alasan melanggar hak asasi manusia karena tidak ada HAM yang direnggut sama sekali. Melestarikan kebudayaan Indonesia dengan mengesahkan KUHP tidak akan melanggar HAM. Justru pergaulan bebas yang akan dibasmi dari Indonesia karena tidak sesuai dengan norma dan budaya Indonesia, dan tidak termasuk pelanggaran hak asasi. Penyebabnya karena sejak merdeka Indonesia tidak mentolerir pergaulan bebas.
Jangan ada yang menganggap KUHP itu kejam dan merupakan UU yang tidak berperikemanusiaan. Padahal mereka tidak sadar bahwa Indonesia dan di sana berbeda. Di Indonesia memiliki paham demokrasi. Sedangkan di sana berpaham liberal yang berarti bebas sebebas-bebasnya.
Seharusnya sebagai orang yang terpelajar, perwakilan dari pihak asing berpikir akan perbedaan kultur antara Indonesia dan di luar negeri. Di sini perbuatan ‘samen leven’ alias tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan tidak diperbolehkan, dan pelakunya bisa dipidana melalui delik aduan. Sedangkan di negeri lain diperbolehkan karena menganut liberalisme.
Pembuatan KUHP sudah dijalankan sebaik mungkin, oleh karena itu butuh waktu yang lama hingga pengesahannya. UU ini sesuai dengan kebiasaan dan kebudayaan di Indonesia karena memang diselaraskan dengan keadaan masyarakatnya. Namun KUHP tidak bisa disamakan dengan kebudayaan dan hukum yang ada di negara lain (barat).

)* Penulis adalah kontributor ruang baca nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir