Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Menolak Keberadaan KST - Kata Papua

Masyarakat Menolak Keberadaan KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saby Kosay )*

Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua merupakan kelompok yang kerap berbuat onar dan menebarkan teror. Mereka tidak hanya menyerang aparat keamanan seperti TNI-Polri, tapi juga menyerang warga sipil Papua, sehingga masyarakat KST menolak eksistensi KST di Papua.

Sempat muncul klaim dari KST bahwa gerakan mereka mendapatkan dukungan dari rakyat Papua. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Pdt. Jupinus Wama. Menurutnya salah besar jika KST dicintai rakyat. Nyatanya mereka tidak segan melecehkan gadis-gadis Papua.
Segala rekam jejak KST tentu saja tidak mendapatkan simpati masyarakat, apalagi mereka memaksa untuk mengibarkan bendera bintang kejora pada tanggal 1 Desember yang merupakan hari ulang tahun OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR secara tegas mengatakan bahwa dirinya mengutuk aksi keras yang dilakukan oleh kelompok separatis dan teroris. Selain itu, dirinya juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang benar-benar tegas dan adil harus sesegera mungkin dilakukan oleh Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan cara melakukan penangkapan kepada seluruh pelaku yang memang telah berbuat kejahatan.
Bambang juga berpesan kepada aparat TNI yang bertugas di Papua untuk bisa melakukan peningkatan sinergitas dengan Polri agar seluruh kondisi mengenai keamanan dan kedamaian yang ada di Papua sama sekali tidak terganggu akibat banyak tindakan brutal yang telah dilakukan oleh pihak KST Papua.
Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut menuturan, bahwa sejauh ini memang sudah terlalu banyak keresahan yang terus saja dilakukan oleh pihak KST Papua. Bahkan untuk korbannya sendiri juga terus bertambah, mulai dari masyarakat biasa, TNI-Polri bahkan hingga menyasar kepada tempat ibadah, sekolah dan juga tenaga kesehatan.
Pembangunan yang tengah digalakkan oleh pemerintah tentu saja akan sulit dilakukan, pasalnya aksi kekerasan masih terus saja dilakukan oleh KST.
Seperti yang terjadi pada 9 Januari 2023, di mana KST kembali melakukan aksi tindakan yang amat tidak terpuji dengan melakukan pembakaran Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Oksibil, Kabupaten Bintah Papua.
Diketahui bahwa pembakaran sekolah teresbut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT, yang mana dari aksi tersebut mengakibatkan ruang guru dan satu ruang kelas terbakar. Terkait kejadian tersebut, Brigjen, JO Sembiring selaku Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, menyatakan bahwa pembakaran SMK di Oksibil yang dilakukan oleh KST Papua merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh teroris dengan tujuan membuat lost generation, yang mana hal tersebut akan menghambat generasi muda di Papua untuk terus maju. Dirinya menilai bahwa anak muda Papua merupakan generasi penerus bangsa yang memang sejatinya harus mendapatkan pendidikan dan kesempatan yang sama.
Aksi brutal dari KST Papua pastinya menimbulkan rasa takut yang tidak berkesudahan. Tak salah apabila masyarakat Papua justru lebih memilih mengibarkan bendera merah putih daripada harus mengibarkan bendera bintang kejora.
Pembangunan di Papua tentu saja akan sulit dilanjutkan apabila KST masih saja menebarkan teror. Apalagi serangan dari KST membuat masyarakat menghentikan aktivitasnya termasuk aktivitas perkantoran ataupun jual beli.
Hal ini justru menunjukkan bahwa KST memang tidak senang melihat kedamaian di Papua. Mereka adalah kelompok yang memaksakan ideologi separatis dengan menggunakan segala cara, meski cara tersebut berpotensi memunculkan kerusakan dan korban jiwa.
Tindakan keji gerombolan bersenjata ini hanya menghambat pembangunan yang diupayakan oleh pemerintah. Pembangunan jalan, jembatan dan pelabuhan menjadi terhambat ketika pembangunan tersebut dibayang-bayangi oleh ancaman serangan dari KST yang datang dengan senjata api.
Keberadaan KST seperti benalu yang tidak memberikan manfaat terhadap pohon yang ditempelnya. Dengan berlindung di balik HAM, mereka memainkan narasi serta provokasi untuk berpisah dari NKRI.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator (Menko) Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengatakan, penegakkan terhadap KST perlu dilakukan, karena kelompok tersebut telah merusak harmoni di tengah-tengah kedamaian masyarakat.
Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah telah berulang kali melakukan upaya dialog. Tidak hanya dengan tokoh gereja, tetapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap pada komitmennya untuk membangun Papua dengan damai. Komitmen tersebut juga selaras dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020.
Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban KST, entah korban penembakan ataupun korban kerusakan akibat ulah KST yang kerap membakar fasilitas umum dan rumah warga.
Keberadaan KST amatlah mengganggu keharmonisan kehidupan sosial ekonomi di Papua, mereka menuding aparat TNI-Polri melakukan pelanggaran HAM, padahal merekalah yang mengawali segala bentuk keonaran seperti membakar sekolah, membakar fasilitas kesehatan hingga tega membunuh warga sipil hanya karena dikira mata-mata.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir