Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perhitungkan Resesi dan Persiapkan Pemilu dengan Matang - Kata Papua

Pemerintah Perhitungkan Resesi dan Persiapkan Pemilu dengan Matang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Farrel Haroon Jabar

Pemerintah RI telah melakukan perhitungan yang mendetail dalam rangka upaya melakukan antisipasi akan adanya ancaman risiko resesi perekonomian global. Hal tersebut juga dilakukan dengan terus melakukan persiapan gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang dengan sangat matang dan sejak jauh hari.

Perekonomian dunia memasuki tahun 2023 ini banyak pihak yang memprediksi akan segera menghadapi ancaman resesi, yakni pada saat pertumbuhan ekonomi bernilai negatif selama dua kuartal atau bahkan lebih dalam satu tahunnya.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bloomberg, terdapat setidaknya 6 (enam) negara yang cukup dekat dengan jurang resesi tersebut.

Bagaimana tidak, pasalnya keenam negara ini dalam survey Bloomber itu bahkan diprediksi memiliki kemungkinan atau probabilitas mengalami resesi di atas angka 20 persen, yakni Sri Lanka yang prediksi resesinya hingga 85 persen, Uni Eropa akan mengalami resesi dengan prediksi di angka 50 persen, Amerika Serikat dengan angka 40 persen, Selandia Baru di angka 33 persen, serta Jepang dan Korea Selatan yang masing-masing memiliki probabilitas resesi hingga 25 persen.

Sementara itu, probabilitas atau kemungkinan ancaman risiko resesi yang dimiliki Indonesia pada tahun 2023 ini ternyata bisa dikatakan sangat kecil, yakni pada angka 3 (tiga) persen saja. Hal tersebut tentunya berkat perhitungan yang baik dan juga segala persiapan serta upaya antisipasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi global tersebut tidak bisa dipungkiri berasal dari bagaimana tangguhnya perekonomian dalam negeri, yang mana memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih terus bertumbuh bahkan di atas 5 (lima) persen meski banyak isu terkait dengan ketidakpastian global. Termasuk juga, di Indonesia memiliki pengendalian inflasi yang baik dan juga mampu terus menjaga nilai tukar rupiah.
Jika dilihat dari sisi eksternalnya, neraca perdagangan dan juga transaksi di Indonesia terus berjalan secara konsisten mencatatkan surplus dengan ditambah adanya cadangan devisa RI yang juga tetap tinggi angkanya. Meski kemungkinan resesi bisa dikatakan sangat kecil untuk Indonesia, namun kondisi negara lainnya di dunia yang berpotensi masuk ke dalam jurang resesi tentunya tidak bisa dipungkiri akan sedikit banyak turut berpengaruh pada ekonomi domestik.
Dengan seluruh kemungkinan yang bisa saja terjadi tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Indonesia tetap mampu menghadapi tantangan perekonomian pada tahun 2023 ini dengan optimis namun tetap menjaga kewaspadaan. Pemerintah sendiri terus optimis bahwa perekonomian di Tanah Air akan mampu bergerak semakin cepat di tahun 2023 ini, sebagaimana kemampuan perekonomian Indonesia untuk menghadapi pandemi dan turbulensi pada tahun 2022 kemarin.
Dalam keterangan persnya terkait Sidang Kabinet Paripurna, Menkeu RI tersebut menjelaskan bahwa Indonesia terus optimis karena berkaca pada pencapaian yang luar biasa tatkala mennghadapi segala tantangan pada tahun 2022 lalu. Namun meski memiliki optimisme, bukan berarti Pemerintah tidak waspada.
Menurutnya, kewaspadaan memang harus terus dilakukan karena pada tahun 20233, sepertiga dari dunia memang akan mengalami resesi atau sekitar 43 persen negara akan mengalami resesi sebagaimana proyeksi dari International Monetary Fund (IMF). Oleh karena itu, seluruh pihak harus tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Optimisme mengenai pemulihan ekonomi tersebut juga terus didukung dengan adanya arsitektur APBN 2022 yang memang telah disiapkan sebagai motor penggerak pemulihan, yang mana diantaranya adalah dengan merancang belanja negara yang diharapkan mampu menjaga Indonesia dari guncangan perekonomian global.
APBN pada tahun 2023 juga direncanakan untuk dibelanjakan guna keperlukan pentahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, yang mana dianggarkan dengan sebesar Rp 21,86 triliun. Sri Mulyani kemudian menambahkan bahwa anggaran belanja tersebut termasuk penting di tahun 2023 ini karena mampu menjaga ekonomi Indonesia dari ancaman berbagai guncangan yang terjadi di dunia, baik itu karena kenaikan harga, inflasi maupun pelemahan ekonomi dari negara-negara lain.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam menuturkan bahwa memang seberat apapun kondisi di tahun 2023 ini, Indonesia harus tetap melaksanakan Pemilu. Menurutnya, Pemilu merupakan hal konstitusional rakyat Indonesia yang sudah jelas diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD RI 1945. Sehingga kondisi resesi ini sudah sangat diperhitungkan oleh pemerintah dan Pemilu 2024 pun dipersiapkan dengan sangat matang sejak jauh hari.
Kematangan persiapan menjelang Pemilu 2024 memang menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh Pemerintah, lantaran apabila persiapan yang dilakukan belum cukup matang, maka justru akan menjadi bumerang lantaran pada tahun 2023 ini penuh akan kondisi ketidakpastian. Maka dari itu, Pemerintah RI sendiri juga sudah sangat memperhitungkan bagaimana upaya antisipasi melawan resesi pada tahun ini.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir