Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sosialisasi di Manokwari, Guru Besar Hukum: KUHP Nasional Sudah Terima Masukan Masyarakat - Kata Papua

Sosialisasi di Manokwari, Guru Besar Hukum: KUHP Nasional Sudah Terima Masukan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah masih terus melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di sejumlah wilayah di Indonesia, karena masih ditemukan masyarakat yang kontra terhadap pengesahan KUHP.

Dalam acara sosialisasi KUHP di Swissbel Hotel Manokwari, Papua Barat pada Rabu (8/2/2023), Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Dr. Ahmad Sofyan mengungkapkan, sosialisasi ini dirancang bukan hanya untuk mendesiminasikan kepada masyarakat, namun juga berdialog langsung dengan penyusunnya tentang KUHP baru.

“Kegiatan ini juga bisa meluruskan terhadap sejumlah substansi yang masih dianggap meragukan, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru”, jelasnya.

Dalam acara sosialisasi KUHP baru yang terselenggara atas kerjasama dan kolaborasi antara MAHUPIKI dengan Universitas Papua ini, Rektor Universitas Papua, Dr. Melky Sagrim menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui KUHP baru agar memahami hal-hal yang dilarang ataupun tidak dalam KUHP.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita sebagai salah satu narasumber menyatakan bahwa pembahasan KUHP baru sudah menerima banyak masukan dari publik.

“Tim Pemerintah Pembahasan KUHP banyak menerima masukan dari berbagai unsur masyarakat melalui “Public Hearing”. Pelaksanaan public hearing merupakan salah satu upaya pemenuhan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga melakukan pengecekan ulang yang dibuktikan dengan penemuan 14 isu krusial setelah menerima masukan dari masyarakat”, ungkap Prof. Romli.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Padjadjaran ini mengatakan partisipasi masyarakat merupakan salah satu peran penting karena memiliki beberapa poin seperti right to be heard, right to be explained, dan right to be considered.

Urgensi mengganti KUHP versi lama dengan KUHP Nasional, lanjut Prof. Ramli, menjadi langkah penting karena terdapat perubahan paradigma menjadi paradigma retributif seperti Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif, dan Keadilan Rehabilitatif.

“Perumusan KUHP Nasional menjadi penting karena sebagai perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional yang menyeluruh dengan mengadopsi nilai Pancasila sebagai budaya bangsa”, pungkasnya.

Senada, Guru Besar Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah juga menuturkan bahwa masyarakat harus mengetahui mengapa KUHP turunan Belanda harus digantikan dengan KUHP baru yang telah disusun oleh pakar – pakar hukum terbaik Bangsa Indonesia.

“Alasannya diantaranya secara politik jika Indonesia masih menggunakan KUHP lama, berarti Indonesia masih dalam jajahan Belanda”, kata Prof. Arief.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono mengungkapkan, ada sejumlah isu aktual dalam KUHP Nasional, diantaranya Living Law atau hukum adat, aborsi, kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, perbuatan cabul, tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan dan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

Menurutnya, hukum pidana adat atau delik adat yang berlaku didasarkan pada penelitian empiris dan akan menjadi dasar bagi pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

“Hukum pidana adat (delik adat) yang berlaku didasarkan pada penelitian empiris dan akan menjadi dasar bagi pembentukan Peraturan Daerah”, ungkapnya.

Dalam KUHP baru juga memasukkan tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan dimana diatur dalam pasal 300. Terkait hal tersebut Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah permusuhan, kebencian, dan hasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan orang lain.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir