Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Fokus Ciptakan Pemilu Damai di Tengah Resesi - Kata Papua

Pemerintah Fokus Ciptakan Pemilu Damai di Tengah Resesi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Pemerintah RI terus berfokus untuk bisa menciptakan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang dengan damai, meski di tengah ancaman risiko resesi akibat kondisi perekonomian dunia yang serba tidak pasti seperti sekarang ini.

Kondisi di tahun 2023 ini memang penuh akan ketidakpastian, bahkan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bahwa negara-negara maju seperti di Amerika Serikat (AS) dan juga Eropa akan masuk ke dalam jurang resesi tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilakukannya di Aula Mezzaninen Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa ke depan, ekonomi global memang diperkirakan akan tumbuh dengan lebih lambat. Hal tersebut menurutnya adalah diakibatkan dari fragmentasi yang muncul akibat kondisi geopolitik dan juga masih adanya risiko resesi.

Di sisi lain, International Monetary Fund (IMF) juga telah memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat tersebut hanya akan mencapai pada angka 1,4 persen saja pada tahun 2023 ini. Sementara itu, untuk di kawasan Eropa menurut IMF diperkirakan perekonomiannya hanya akan mencapai angka 0,7 persen saja pada tahun ini.

Hal tersebut terus menurun jika dibandingkan dengan bagaimana proyeksi terakhir yang dimiliki oleh Komisi Eropa, yang mana memiliki pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 lalu, yang diramal yakni sebesar 3,2 persen secara tahunan (yoy), angka tersebut sebenarnya juga sudah mengalami perlambatan apabila dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2021 silam yang sebesar 5,3 persen secara tahunan (yoy).
Dikarenakan pada tahun 2023 ini memang ekonomi dunia sedang diramalkan akan jatuh ke dalam jurang resesi, maka sudah banyak negara yang kini melakukan sejumlah persiapkan untuk bisa mengantisipasi agar tekanan yang diterima oleh negara mereka tidak terlalu berat dan semakin membuat rakyat menjadi sengsara, termasuk upaya antisipasi tersebut terus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Diketahui bahwa Presiden RI, Joko Widodo akan melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 3.061,2 triliun, yang mana hal tersebut telah tertera dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang baru saja disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam gelaran Sidang Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi mengaku bahwa dirinya selalu menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa APBN yang dimiliki oleh Indonesia harus terus dihemat dan dijaga dengan sangat hati-hati agar tidak terlalu banyak dikeluarkan untuk kepentingan yang kurang mendesak. Menurut Presiden Jokowi, pengeluaran APBN harus dilakukan untuk keperluan yang produktif dan memang harus memunculkan return yang jelas.
Sementara itu, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dana belanja memang akan difokuskan oleh pemerintah kepada beberapa hal yang penting saja, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dilakukan untuk mendukung persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang damai di Indonesia pada tahun 2024 mendatang, kemudian juga diperuntukkan bagi akselerasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta menyelesaikan beragam proyek infrastruktur strategis yang memang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Mengenai upaya untuk menciptakan adanya pesta demokrasi dan kontestasi pemilu yang damai, Pemerintah juga menggandeng beberapa stakeholder terkait bahkan hingga di tingkat daerah, salah satunya adalah di Yogyakarta. Pejabat Walikota Yogyakarta, Sumadi meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa ikut bekerjasama dalam menciptakan Pemilu pada tahun 2024 mendatang dengan damai.
Dirinya berharap supaya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut tidak diwarnai dengan adanya politisasi agama, kemudian juga tidak diwarnai dengan adanya isu-isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) hingga supaya tidak terjadi politik uang. Menurutnya, seluruh pihak memang harus terus berupaya untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman saat penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Sehingga adanya Pemilu tahun 2024 mampu terhindar dari informasi hoax dan mampu meningkatkan partisipasi pemilih sesuai dengan kemauan mereka.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakesbangpol Yogyakarta, Budi Santosa menyatakan bahwa iphaknya juga telah memiliki rangkaian antisipasi dalam Pemilu di tahun 2024 mendatang agar bisa berjalan dengan damai, yakni dengan cara menyelenggarakan pendidikan politik bagi anak sekolah hingga pada tingkat keluarga. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk bisa memberikan edukasi mengenai politik, utamanya dalam menyikapi Pemilu 2024.
Meski di tengah adanya ancaman risiko dan potensi resesi akibat kondisi perekonomian global yang serba tidak pasti seperti sekarang ini, namun Pemerintah RI terus berupaya agar berjalannya pesta demokrasi di Tanah Air, yakni Pemilu tahun 2024 mendatang sama sekali tidak terpengaruh oleh ancaman tersebut sehingga terus berfokus untuk menciptakan kondisi Pemilu yang damai.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir